Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Pengertian dan Jenis-Jenis Korupsi

Rikaariyani.com- Korupsi tentu tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Istilah korupsi seakan tidak terlepas dari kehidupan kita. Korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan negara serta menghambat kesejahteraan masyarakat.

 


 

Pengertian Korupsi

Korupsi berasal dari kata latin “corruptio” atau “corruptus” yang berarti kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, dan tidak bermoral kesucian. Korupsi juga dapat diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan individu.

Menurut Wibowo (2013: 22), korupsi adalah penyalahgunaan wewenang pada seseorang demi keuntungan pribadi, keluarga, rekan, teman, atau kelompoknya.

Sedangkan menurut hukum di Indonesia, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.

Menurut Sam Santoso (2003:14), korupsi adalah bentuk lain dari pencurian. Korupsi merupakan wujud penyimpangan tingkah laku tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri. Konon untuk memperoleh jabatan itu ada biayanya, yang dianggap sebagai kewajiban oleh pelakunya. Karena itu, setelah pejabat ia merasa punya hak untuk korupsi.

Menurut Juniadi Suwartojo (1997), korupsi adalah tingkah laku atau tindakan seseorang yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

Dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan atau sektor swasta untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan cara yang tidak etis. Korupsi mencakup suap, nepotisme, penyalahgunaan dana public, pemerasan, dan manipulasi proses keputusan.

Korupsi dapat terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari tindakan seorang pejabat pemerintah yang menerima suap untuk memberikan kebijakan yang menguntungkan kepada individu atau perusahaan tertentu, hingga praktik korupsi yang lebih luas dalam lembaga-lembaga pemerintah atau bisnis besar. Korupsi merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik, serta dapat menghambat pembangunan, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan menciptakan ketidaksetaraan.

Jenis-Jenis Korupsi

Alatas dalam Chaerudin, dkk (2008:2) menjelaskan jenis-jenis korupsi sebagai berikut:

  1. Korupsi Transaktif, yaitu korupsi yang terjadi atas kesepakatan diantara seorang donor dengan resipien untuk keuntungan kedua belah pihak.
  2. Korupsi Ekstortif, yaitu korupsi yang melibatkan penekananan dan pemaksaan untuk menghindari bahaya bagi mereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengan pelaku korupsi.
  3. Korupsi Investif, yaitu korupsi yang berawal dari tawaran yang merupakan investasi untuk mengantisipasi adanya keuntungan di masa datang.
  4. Korupsi Nepotistik, yaitu korupsi yang terjadi karena perlakuan khusus baik dalam pengangkatan kantor public maupun pemberian proyek-proyek bagi keluarga dekat.
  5. Korupsi Otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insiders information) tentang berbagai kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan.
  6. Korupsi supportif, yaitu perlindungan atau penguatan korupsi yang menjadi intrik kekuasaan bahkan kekerasan.
  7. Korupsi Defensif, yaitu korupsi yang dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan.

Pawiroputro, dkk (2011: 12) menyebutkan jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:

  1. Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan).
  2. Penggelapan dalam jabatan.
  3. Pemerasan dalam jabatan.
  4. Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
  5. Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara negeri/penyelenggara negara)

Jenis tindakan korupsi beranekaragam, pada intinya tindakan korupsi adalah tindakan yang dilakukan tidak jujur untuk mengambil hak-hak orang lain yang akan merugikan dan menghambat kesejahteraan masyarakat.

Demikian penjelasan mengenai Pengertian Dan Jenis-Jenis Korups, semoga bermanfaat.

 

Mahasiswa tidak wajib membuat skripsi

Jadwal dan formasi CPNS 2023 

Master TIU SKD CPNS

Lihat juga:

Buku Akuntansi Lengkap

Buku Manajemen  

Manajemen Keuangan edisi revisi Sutrisno 

Manajemen dalam konteks indonesia 

Buku metodologi penelitian lengkap 

Buku metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D 

Buku penelitian hukum 

Metode penelitian kualitatif Sugiyono 

Seri buku metode penelitian terlengkap 

 

Post a Comment for " Mengenal Pengertian dan Jenis-Jenis Korupsi "