Pengertian dan Sifat-sifat Norma Hukum
Rikaariyani.com- Pengertian dan Sifat-sifat Norma Hukum- Norma berasal dari kata Nomos yang berarti nilai, kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum. Norma disebut juga dengan kaidah yakni pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk aturan yang berisi kebolehan, anjuran atau perintah.
Sedangkan norma hukum adalah aturan atau peraturan tertulis yang mengatur perilaku manusia dalam suatu masyarakat dan memiliki sanksi hukum yang mengikat. Norma hukum ini merupakan salah satu elemen penting dalam sistem hukum suatu negara dan digunakan untuk memelihara ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat.
Pengertian Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan tertulis yang mengatur perilaku manusia dalam suatu masyarakat dan memiliki sanksi hukum yang mengikat. Norma hukum ini biasanya dibuat dan diatur oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang di suatu negara atau wilayah tertentu, dan memiliki tujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat serta menjamin keamanan dan kesejahteraan warga negara.
Norma hukum terdiri dari berbagai macam peraturan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri, hingga peraturan-peraturan lainnya yang dibuat oleh lembaga atau institusi tertentu. Norma hukum ini juga dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Norma hukum memiliki sanksi hukum yang diberikan oleh pihak berwenang jika aturan yang sudah ditetapkan dilanggar oleh seseorang atau badan hukum. Sanksi hukum tersebut bisa berupa denda, kurungan, atau bahkan hukuman mati, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dalam sistem hukum suatu negara, norma hukum menjadi salah satu elemen penting yang harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh seluruh warga negara. Dengan mematuhi norma hukum yang ada, diharapkan setiap individu atau badan hukum bisa membantu memelihara ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat.
Sifat-sifat Norma Hukum
Sifat-sifat norma hukum antara lain:
1. Mengikat
Norma hukum mengikat semua orang yang berada dalam lingkup hukum yang sama. Tidak ada alasan untuk melanggar norma hukum yang sudah ditetapkan, kecuali jika ada aturan hukum yang lebih tinggi yang mengijinkan.
2. Umum
Norma hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, baik itu individu maupun badan hukum.
3. Objektif
Norma hukum bersifat objektif, artinya aturan yang ditetapkan tidak tergantung pada opini atau pandangan pribadi seseorang. Norma hukum hanya didasarkan pada fakta atau kejadian yang sesungguhnya terjadi.
4. Wajib
Norma hukum merupakan aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang yang berada dalam lingkup hukum yang sama. Pelanggaran terhadap norma hukum bisa mengakibatkan sanksi hukum yang diberikan oleh pihak berwenang.
5. Dinamis
Norma hukum bersifat dinamis, artinya aturan yang ditetapkan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Perubahan tersebut bisa dilakukan melalui proses perubahan undang-undang atau peraturan lain yang berlaku.
6. Bertujuan umum
Norma hukum memiliki tujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat serta menjamin keamanan dan kesejahteraan warga negara.
Dengan memahami pengertian dan sifat-sifat norma hukum, diharapkan setiap individu atau badan hukum bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan membantu memelihara ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat.
Post a Comment for "Pengertian dan Sifat-sifat Norma Hukum "