Konsep Dasar Manajemen Peserta Didik
Konsep Dasar Manajemen Peserta Didik- Keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah akan sangat bergantung pada kegiatan manajemen. Dalam penyelenggaraannya terdiri dari berbagai komponen-komponen pendukung seperti kurikulum, peserta didik, pembiayaan, tenaga pelaksana, dan sarana prasarana. Pengelolaan setiap komponen satu sama lainnya yang saling melengkapi menjadi suatu indikator pencapaian keberhasilan dalam proses pelaksanaan kegiatannya.
Salah satu komponen yang dianggap paling penting dalam sebuah lembaga pendidikan adalah komponen peserta didik; karena keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan akan sangat bergantung dengan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik.
Pengertian Manajemen Peserta Didik
Manajemen peserta didik merupakan penataan dan pengaturan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik, mulai dari siswa itu masuk sampai dengan keluar dari suatu sekolah.
Menurut Mulyono (2008:178) manajemen peserta didik adalah “seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja serta pembinaan secara kontiniu terhadap seluruh peserta didik dalam lembaga bersangkutan agar proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien”.
Manajemen peserta didik merupakan upaya untuk memberikan layanan sebaik mungkin kepada peserta didik sejak proses penerimaan sampai saat peserta didik meninggalkan lembaga pendidikan karena sudah tamat/lulus mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan tersebut (Tim dosen Adpen UPI, 2011).
Manajemen peserta didik juga dapat diartikan sebagai suatu proses pengurusan segala hal yang berkaitan dengan siswa di suatu sekolah mulai dari perencanaan, penerimaan siswa, pembinaan yang dilakukan selama siswa berada di sekolah, sampai dengan siswa menyelesaikan pendidikannya di sekolah. Dengan kata lain, manajemen peserta didik merupakan keseluruhan proses penyelenggaraan usaha kerjasama dalam bidang kesiswaan dalam rangka pencapaian tujuan pembelajaran di sekolah.
Manajemen peserta didik menurut Hendayat Soetopo dan Wasty Soemanto (1982) adalah suatu penataan atau pengaturan segala aktivitas yang berkaitan dengan peserta didik, yaitu dari mulai masuknya peserta didik sampai dengan keluarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah atau suatu lembaga.
Manajemen peserta didik bukanlah dalam bentuk kegiatan-kegiatan pencatatan/pengelolaan data peserta didik saja, melainkan meliputi aspek yang lebih luas, yang secara operasional dapat dipergunakan untuk membantu kelancaran upaya pertumbuhan dan perkembangan peserta didik melalui proses pendidikan di sekolah.
Dasar Hukum Manajemen Peserta Didik
Dasar-dasar hukum manajemen peserta didik adalah sebagai berikut:
- Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah Negara Indonesia harus dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mewajibkan setiap warga Negara untuk mengikuti pendidikan dasar 9 tahun dan pemerintah wajib membiayai.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang tentu saja diatur dalam undang-undang.
- Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
- Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 29 tentang pendidikan menengah pasal 16, 17, dan 18.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
- Peraturan Menteri Agama RI nomor 16 tahun 2010 tentang pengelolaan agama pada sekolah.
- Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
- Peraturan direktur jenderal pendidikan Islam nomor 12 tahun 2009 tentang penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah.
Tujuan Manajemen Peserta Didik
Menurut E. Mulyasa (2012:46) manajemen peserta didik bertujuan untuk mengatur berbagai kegiatan dalam bidang kesiswaan agar kegiatan pembelajaran di sekolah dapat berjalan dengan lancar, tertib dan teratur, serta mencapai tujuan pendidikan sekolah.
Tujuan umum manajemen peserta didik adalah; mengatur kegiatan-kegiatan peserta didik agar kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses belajar mengajar di sekolah; lebih lanjut, proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan lancar, tertib dan teratur sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan tujuan pendidikan secara keseluruhan.
Tujuan khusus manajemen peserta didik:
- Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan psikomotor peserta didik.
- Menyalurkan dan mengembangkan kemampuan umum (kecerdasan), bakat dan minat peserta didik.
- Menyalurkan aspirasi, harapan, dan memenuhi kebutuhan peserta didik.
- Diharapkan peserta didik dapat mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan hidup, dapat belajar dengan baik, dan tercapai cita-cita mereka.
Post a Comment for "Konsep Dasar Manajemen Peserta Didik"