Tahapan Penelitian di Litapdimas
Rikaariyani.com- Tahapan Penelitian di Litapdimas- Litapdimas adalah wadah yang mengatur segala bentuk aktivitas Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah di PTKIN dan PTKIS yang ada di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Bagi Civitas Akademika yang ingin mendapatkan bantuan penelitian LITAPDIMAS, perlu memahami dengan baik beberapa tahapan penelitian LITAPDIMAS. Apa saja tahapan penelitian di Litapdimas? Silahkan simak penjelasannya di dalam artikel berikut ini:
Apa Itu Litapdimas?
Litapdimas yakni bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Bantuan Litapdimas terbuka secara umum, baik bagi dosen PTKIN maupun PTKIS.
LITAPDIMAS dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dan Kementerian Agama. Sistem ini lahir atas dasar kebutuhan terhadap perlunya sistem yang dapat menampung seluruh pelayanan kegiatan Program Bantuan Litapdimas (Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) secara lebih terkendali, transparan, serta akuntabel, baik yang dilakukan dan dikelola oleh Kementerian Agama maupun yang dikelola oleh PTKIN.Sistem Litapdimas juga terwujud berdasarkan kajian yang komprehensif di Kementerian Agama RI berkenaan dengan amanat Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terutama pada Pasal 89, Ayat (5), (6), dan (7). Ketiga ayat pada pasal 89 ini menjadi kajian utama dalam upaya memastikan realisasi 30% BOPTN untuk penelitian, sekaligus memastikan distribusi yang proporsional antara dana yang diterima oleh perguruan tinggi negeri (PTN) dengan perguruan tinggi swasta (PTS).
Apa Manfaat LITAPDIMAS?
- Sebagai media informasi terkait pendanaan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat yang berasal dari dana BOPTN Penelitian PTKI oleh direkorat dan PTKI.
- Sebagai media penyampaian permohonan pendanaan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat oleh pelaksana penelitian, publikasi imliah oleh dosen, pustakawan, laboran atau peneliti pada PTKI, dan/atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat.
- Sebagai alat bantu dalam proses kerja reviewer untuk melakukan penelaahan terhadap usulan, laporan antara atau progress report, dan/atau laporan akhir dari pelaksana penelitian, publikasi ilmiah oleh dosen, pustakawan, laboran atau peneliti pada PTKI, dan/atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat.
- Sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan dan/atau kebijakan terkait penentuan pelaksana penelitian, publikasi ilmiah oleh dosen atau peneliti pada PTKI, dan/atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berhak mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana BOPTN Penelitian PTKI oleh direkorat dan PTKI.
- Sebagai media penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan laporan hasil penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Sebagai alat bantu bagi pengendalian, pengawasan, dan pemetaan mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat oleh pemangku kepentingan pada direkorat dan PTKI.
- Pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi litapdimas yang dapat diakses pada https://litapdimas.kemenag.go.id.
- Seleksi administratif
- Seleksi substansi proposal
- Penetapan calon nominee
- Seminar proposal
- Penetapan calon penerima bantuan
- Penetapan penerima bantuan
- Pelaksanaan kegiatan bantuan
- Pencairan bantuan
- Monitoring dan evaluasi
- Progress report (laporan antara) dan penguatan program
- Review keluaran penelitian
- Seminar hasil penelitian
- Penyerahan laporan akhir
Demikian pembahasan mengenai tahapan penelitian LITAPDIMAS, semoga bermanfaat.
Baca juga artikel lainnya:
Post a Comment for "Tahapan Penelitian di Litapdimas"