Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berikut Perbedaan Dosen PNS dan PPPK

Rikaariyani.com- Berikut Perbedaan Dosen PNS dan PPPK- Dosen merupakan sosok yang sangat penting untuk memajukan dunia pendidikan di Indonesia. Ada dua jenis dosen yang bekerja di instansi pendidikan tinggi, yaitu dosen PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan dosen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

Meskipun dosen PNS dan PPPK memiliki tugas dan kewajiban yang sama, namun keduanya tetap memiliki beberapa perbedaan. Apa saja perbedaan dosen PNS dan PPPK? Simak informasi berikut:

 


 

Sekilas Tentang Dosen PNS dan PPPK

Dosen PNS adalah dosen yang diangkat oleh pemerintah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertugas di perguruan tinggi negeri. Dosen PNS memiliki status kepegawaian yang diatur dalam sistem kepegawaian negara dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dosen PNS juga memiliki masa kerja seumur hidup, hak atas jaminan sosial seperti tunjangan hari raya, pensiun, dan asuransi kesehatan, serta peluang kenaikan pangkat dan jabatan. 

Sedangkan dosen PPPK yakni dosen yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lain yang diatur oleh pemerintah.Dosen PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan masa kerja tertentu dan tidak memiliki jaminan kepastian kerja serta hak-hak kepegawaian seperti pensiun dan asuransi kesehatan.

Meskipun memiliki status kepegawaian yang berbeda dengan dosen PNS, dosen PPPK tetap memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan menghasilkan lulusan yang berkualitas untuk menghadapi tantangan global di masa depan.


Perbedaan Dosen PNS dan PPPK

Berikut beberapa perbedaan dosen PNS dan dosen PPPK: 

1. Dari Segi Status Kepegawaian

Doesen PNS diangkat berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya, sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

2. Masa Kerja

Dosen PNS memiliki masa kerja hingga usia pensiun yakni usia 60 hingga 70-an. Sedangkan dosen PPPK, masa kerja bergantung pada kontrak atau perjanjian kerja dengan pemerintah atau instansi terkait. Masa kerja dosen PPPK ini kemudian bisa diperpanjang maupun dipersingkat sesuai dengan kebutuhan.

3. Jenis Kontrak Kerja

Dosen PNS bekerja dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diatur dalam sistem kepegawaian negara, sedangkan dosen PPPK bekerja dengan status sebagai pegawai pemerintah yang diatur dalam kontrak kerja dengan waktu yang ditentukan.

4. Jaminan Sosial

Dosen PNS memiliki hak atas jaminan sosial seperti tunjangan hari raya, pensiun, dan asuransi kesehatan, sedangkan dosen PPPK hanya memiliki hak atas beberapa jaminan sosial yang terbatas.

5. Gaji 

Gaji dosen PNS diatur oleh Kementerian Keuangan dan diatur oleh UU ASN, sedangkan gaji PPPK ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan.

Demikian beberapa perbedaan dosen PNS dan dosen PPPK. Semoga bermanfaat.

Baca juga artikel lainnya:

Jenis-jenis dosen di perguruan tinggi

Syarat sertifikasi dosen

Syarat pindah homebase dosen  

Lihat juga:

Buku Akuntansi Lengkap

Buku Manajemen  

Manajemen Keuangan edisi revisi Sutrisno 

Manajemen dalam konteks indonesia 

Buku metodologi penelitian lengkap 

Buku metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D 

Buku penelitian hukum 

Metode penelitian kualitatif Sugiyono 

Seri buku metode penelitian terlengkap 

 



Post a Comment for "Berikut Perbedaan Dosen PNS dan PPPK"