Tindak Pidana Kriminalitas (Kejahatan)
Pengertian Tindak Pidana Kriminal
Menurut Kartono (2007: 8), bahwa crime adalah kejahatan dan criminal dapat diartikan sebagai perbuatan jahat, maka tindak criminal dapat diartikan sebagai perbuatan criminal.
Pengertian tindak pidana kriminal dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu aspek yuridis, sosial dan ekonomi.
1. Aspek Yuridis
Kriminal dari aspek yuridis adalah jika seseorang melanggar peraturan atau undang-undang pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan serta dijatuhi hukuman. Dalam hal ini berarti jika seseorang belum dijatuhi hukuman maka orang tersebut belum dianggap sebagai penjahat.
2. Aspek Sosial
Kriminal ditinjau dari aspek sosial ialah jika seseorang mengalami kegagalan dalam menyesuaikan dirinya atau berbuat menyimpang dengan sadar dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat sehingga perbuatannya tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat yang bersangkutan.
3. Aspek Ekonomi
Kriminal ditinjau dari aspek ekonomi ialah jika seseorang dianggap merugikan orang lain dengan membebankan kepentingan ekonominya kepada masyarakat sekelilingnya sehingga dianggap sebagai penghambat atas kebahagiaan orang lain.
Menurut Abdulsyani (1987: 14), kriminalitas adalah suatu perbuatan yang dapat menimbulkan masalah-masalah dan keresahan bagi kehidupan didalam masyarakat.
Soesilo (1988 hal, 14), menyatakan bahwa kejahatan yang memiliki dua macam pengertiannya yaitu secara yuridis dan secara sosiologi. Secara yuridis formal, kejahatan adalah tingkah laku kejahan yang melanggar hukum pidana yang ada. Pengertian secara sosiologi adalah meliputi segala tingkah laku manusia, walaupun tidak atau belumnya ditentukan dengan undang-undang.
Faktor Penyebab Tindak Pidana Kriminal
Menurut Soekanto (2000: 5), faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kriminalitas yaitu sebagai berikut:
1. Faktor lingkungan
Pada dasarnya manusia tidak dapat hidup tanpa kehadiran dan bantuan orang lain di sekitarnya. Selain itu manusia juga mempunyai naluri untuk berkumpul dan bergaul dengan manusia lainnya. Oleh karena itu manusia membutuhkan lingkungan sebagai tempat berinteraksi dan bersosialisasi dengan sesamanya. Hal itu dinyatakan oleh beliau bahwa sejak dilahirkan manusia memang sudah mempunyai naluri untuk hidup berkumpul dengan orang lain. Bahkan pada suatu saat jika orang tersebut dipisahkan dari orang lain maka keseimbangan jiwanya akan terganggu.
Lingkungan pergaulan, sebagai bagian dari lingkungan sosial, mempunyai peranan besar dalam mempengaruhi kepribadian dan prilaku seseorang. Hal ini disebabkan karena dalam suatu lingkungan pergaulan terdapat nilai-nilai yang dianut oleh para anggotanya. Padahal nilai-nilai yang dianut oleh satu lingkungan sosial dengan lingkungan sosial lainnya bisa berbeda sehingga akan menghasilkan kepribadian maupun perilaku yang berbeda-beda. Oleh karena itu seseorang yang masuk dalam suatu lingkungan pergaulan harus menyesuaikan diri dengan nilai-nilai yang dianut dalam lingkungan tersebut. Kondisi lingkungan yang berada dalam suatu tempat akan berbeda dengan kondisi lingkungan di tempat lainnya. Hal ini bisa dipengaruhi oleh nilai-nilai yang berlaku di daerah tersebut.
2. Faktor solidaritas sosial
Solidaritas sosial mengandung makna adanya persatuan dan kesatuan di antara anggota-anggota dalam kegiatan sosial. Solidaritas ini muncul karena ikatan-ikatan tertentu yang bersifat imateriil/emosional, seperti adanya rasa saling percaya, bertanggung jawab, senasib, sepenanggungan dan sejenisnya. Hal tersebut mendorong mereka untuk saling bersatu dan bersahabat dalam menghadapi segala sesuatu.
3. Disorganisasi keluarga
Disorganisasi merupakan suatu keadaan dimana anggota-anggota dalam suatu keluarga tidak dapat menjalankan peranan dan kewajibannya. Jadi dalam hal ini ada satu atau beberapa anggota keluarga yang karena satu dan lain sebab, tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam hubungannya dengan anggota keluarga yang lain.
*Ditulis oleh M. Syahdoe, S.IP (Mahasiswa PPs UIN STS Jambi).
Post a Comment for "Tindak Pidana Kriminalitas (Kejahatan)"