Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tindak Pidana Korupsi dan Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi


Apa Itu Korupsi?

Menurut Kartini Kartono (2003: 80), korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. 

Menurut IGM Nurjanah (2009: 14), Istilah “korupsi” seringkali selalu diikuti dengan istilah kolusi dan nepotisme yang selalu dikenal dengan istilah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). KKN saat ini sudah menjadi masalah dunia, yang harus diberantas dan dijadikan agenda pemerintahan untuk ditanggulangi secara serius dan mendesak, sebagai bagian dari program untuk memulihkan kepercayaan rakyat dan dunia internasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara yang bersangkutan. Transparency International memberikan definisi tentang korupsi sebagai perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi.

Menurut Lubis dan Scott, korupsi adalah tingkah laku yang menguntungkan kepentingan diri sendiri dengan merugikan orang lain, oleh pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum atas tingkah laku tersebut, sedangkan menurut norma-norma pemerintah dapat dianggap korupsi apabila hukum dilanggar atau tidak dalam bisnis tindakan tersebut adalah tercela. Jadi pandangan korupsi masih ambivalen hanya disebut dapat dihukum apa tidak dan sebagai perbuatan tercela.

Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi

Menurut Husein Alatas (dalam Kusumah M.W 2001, hal, 141), terdapat tujuh tipologi atau bentuk dan jenis korupsi:

1. Korupsi Transaktif

Menunjuk adanya kesempatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kepada kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan yang biasanya melibatkan dunia usaha atau bisnis dengan pemerintah.

2. Korupsi Perkerabatan

Yakni korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk berbagai keuntungan bagi teman atau sanak saudara dan kroni-kroninya.

3. Korupsi yang memeras

Korupsi yang memeras yaitu korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak yang biasanya disertai ancaman teror, penekanan terhadap kepentingan orang-orang dan hal-hal yang dimilikinya.

4. Korupsi Investif

Korupsi Investif yaitu korupsi yang memberikan suatu jasa atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan di masa depan.

5. Korupsi Depensif

Korupsi Depensif adalah pihak yang akan dirugikan terpaksa ikut terlibat didalamnya atau bentuk ini membuat terjebak bahkan menjadi korban perbuatan korupsi.

6. Korupsi Otogenik

Korupsi Otogenik yaitu korupsi yang dilakukan seorang diri, tidak ada orang atau pihak lain yang terlibat.

7. Korupsi Suportif 

Korupsi Suportif  yaitu korupsi yang memicu penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi.

Menurut Kumorotomo (dalam Chatrina Darul Rosikah dan Dessy Marliani Listiani 2016, hal, 16), korupsi dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Korupsi politis

Korupsi politis yaitu penyelewengan kekuasaan yang mengarah ke permainan politis, nepotisme, klientelisme (sistem politik yang didasarkan pada hubungan pribadi daripada manfaat pribadi), penyalahgunaan pemungutan suara, dan sebagainya. Faktor pendorong korupsi jenis ini adalah nilai-nilai perbedaan, yaitu merasa bahwa dirinya berbeda dari orang lain.

2. Korupsi material

Korupsi material yaitu korupsi yang berbentuk manipulasi, penyuapan, penggelapan, dan sebagainya. Faktor pendorong korupsi jenis ini adalah menyangkut nilai-nilai kesejahteraan. 

Korupsi material di antaranya sebagai berikut:

  • Memperoleh kenyamanan hidup. 
  • Memperoleh kekayaan materi. 
  • Mendapat kemudahan dalam segala aspek.
*Oleh M. Syahdoe, S.IP (Mahasiswa PPs UIN STS Jambi)

Post a Comment for "Tindak Pidana Korupsi dan Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi"