Pengertian Musyawarah Menurut Para Ahli
Rikaariyani.com, Jambi- Pengertian Musyawarah Menurut Para Ahli- Musyawarah merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia, baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Apa itu musyawarah? Bagaimana pendapat para ahli mengenai musyawarah? simak artikel berikut ini:
Pengertian Musyawarah
Musyawarah berasal dari bahasa Arab yaitu Syawara yang berarti berunding, berembuk atau mengajukan sesuatu. Dalam tata Negara Indonesia, musyawarah dikenal dengan sebutan demokrasi.
Sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah merupakan pembahasan bersama dengan maksud untuk mencapai keputusan atas penyelesaian masalah.
Pada dasarnya, musyawarah adalah bagian dari demokrasi sehingga saat ini sering dikaitkan dengan dunia politik demokrasi. Dalam demokrasi Pancasila di Indonesia, penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
Pengertian Musyawarah Menurut Para Ahli
Musyawarah yaitu merundingkan atau memberikan pendapat mengenai suatu persoalan.
Menurut Louis Ma’ruf (dalam Dudung Abdullah 2014: 245), musyawarah merupakan majelis yang dibentuk untuk memperdengarkan saran dan ide sebagaimana mestinya dan terorganisir dalam aturan.
Menurut Abdul Azis At. El (Ed) (1986: 1264), musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai masalah bersama.
Menurut Syamzan Syukur (2013 hal, 133), musyawarah dapat berarti nasehat, perundingan pikiran, konsideren permufakatan atau konsultasi dengan cara meminta nasehat/pendapat kepada orang lain untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Selain itu, musyawarah dapat juga diartikan sebagai konsultasi timbal balik antara khalifah dan umatnya. Dalam konteks seperti tersebut berarti warga mempunyai kemerdekaan dan kebebasan untuk mengkritik dan mengeluarkan pendapat.
Menurut Wahbab Al-Zulaili (2009 hal, 84), musyarawarah adalah saling bertukar fikiran untuk mengetahui kebenaran. Dengan demikian, melalui musyawarah akan diketahui apakah suatu perkara itu baik atau tidak. Dengan musyawarah pula akan diambil keputusan yang terbaik dari berbagai pendapat yang dikeluarkan oleh para peserta musyawarah.
Fakhruddin Muhammad Ali Al-Tamimi Al-Bakrial Razi (1990: 54), mengungkapkan bahwa setiap orang yang ikut bermusyawarah akan berusaha mengemukakan pendapat yang baik, sehingga akan diperoleh pendapat yang menyelesaikan problem yang dihadapi.
Muhammad Abduh (dalam Muhammad Rasyid Ridha 1935: 169), menjelaskan bahwa musyawarah secara fungsional adalah untuk membicarakan kemaslahatan rakyat dan masalah-masalah masa depan pemerintahan.
Melalui musyawarah, masyarakat akan terdidik dalam mengeluarkan pendapat dan mempraktikkannya, bukan mempraktikkan pendapat seorang kepala negara sekalipun pendapat itu benar. Karena orang yang banyak bermusyawarah akan jauh dari melakukan kesalahan daripada diserahkan kepada seseorang yang cenderung membawa bahaya dari umat.
*Ditulis oleh M. Syahdoe, S.IP (Mahasiswa PPs UIN STS Jambi).
Post a Comment for "Pengertian Musyawarah Menurut Para Ahli"