Pengertian dan Bentuk-bentuk Tindak Pidana Pemilu
Pixabay |
Pengertian Tindak Pidana Pemilu
Tindak pidana pemilu yaitu tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, seperti pelanggaraan lalu lintas, penganiayaan atau kekerasan, perusakan, dan lain sebagainya.
Menurut Djoko Prakoso (dalam Topo Santoso 2006: 3), tindak pidana pemilu yakni perbuatan yang dilakukan oleh setiap individu, instansi/badan hukum atau organisasi yang bertujuan untuk mengacaukan, mengganggu, dan menghambat proses pemilihan umum yang sudah diatur oleh undang-undang.
Dalam Pasal 260 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyebutkan bahwa tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa tindak pidana dalam pemilu merupakan ancaman yang dapat membahayakan proses demokrasi untuk kedaulatan rakyat.
Terdapat berbagai macam alasan yang membuat orang melakukan pelanggaran pemilu, salah satunya adalah adanya ambisi yang berlebihan terhadap kekuasaan yang ingin dimiliki.
Bentuk-bentuk Tindak Pidana Pemilu
Bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi cukup bervariasi, diantaranya adalah:
- Merintangi orang yang menjalankan haknya dalam memilih
- Melakukan penyuapan atau money politics (politik uang)
- Melakukan tipu muslihat
- Mengaku sebagai orang lain dalam pemilihan
- Menggagalkan pemungutan suara yang telah dilakukan
- Merusak atau melakukan tindakan kekerasan dan ancaman
Proses Terjadinya Tindak Pidana Pemilu
Proses terjadinya pelanggaran tindak pidana yang terjadi pada pemilu dapat dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu :
1. Tindak pidana sebelum pemungutan suara
Tindak pidana yang bisa terjadi dalam proses sebelum pemungutan suara adalah pada saat pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, dan penetapan daerah pemilihan.
2. Tindak pidana saat pemungutan suara
Pada proses ini tindak pidana yang bisa terjadi adalah pada saat tahapan pemungutan suara, dan perhitungan suara.
3. Tindak pidana setelah pemungutan suara
Tindak pidana setelah pemungutan suara adalah yang berkaitan dengan penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah/janji wakil rakyat yang terpilih.
*Ditulis oleh M. Syahdoe, S.IP (Mahasiswa PPs UIN STS Jambi)
Post a Comment for "Pengertian dan Bentuk-bentuk Tindak Pidana Pemilu"