Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan dan Fungsi Pemerintahan (Governance)

                        



Pengertian Pemerintahan

Menurut R. Mac Iver (dalam Inu Kencana Syafiie, 2003, hal, 135), pemerintahan itu adalah sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan, bagaimana manusia itu bisa diperintah. Bahkan ia juga melihat pemerintah sebagai sebuah perusahaan besar dari segala perusahaan manusia yang ada.

Menurut Samuel E Ward Finer (dalam Inu Kencana Syafiie, 2003, hal, 135), pemerintah harus mempunyai kegiatan yang terus menerus (proses), wilayah negara tempat kegiatan itu berlangsung (state), pejabat yang memerintah (the duty), dan cara, metode serta sistem (manner, method, and system) dari pemerintah terhadap masyarakatnya.

Menurut Ndraha (2005, hal, 57), pemerintah adalah segenap alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan negara.

Menurut Osborn dan Gaebler (dalam Abidarin Rosidin, dkk, 2013, hal, 2), mendefinisikan governance sebagai proses di mana proses kita memecahkan masalah kita bersama dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Menurut Leftwich, Rhodes (dalam Dwipayana, 2003, hal, 8), governance adalah bentuk interaksi antara negara dan masyarakat sipil.

Menurut Hatifah (2003, hal, 2), governance dimengerti sebagai kepemerintahan, sehingga banyak yang beranggapan bahwa governance adalah sinonim dari government. Interprestasi dan praktek-praktek governance lebih mengacu pada perilaku dan kapasitas pemerintah.

Menurut Efendi (dalam Surjadi, 2009, hal, 99), istilah governance (tata pemerintahan) lebih menggambarkan pada pola hubungan antara pemerintah, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi, dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.

Menurut Healy dan Robinson (dalam Istianto, 2011, hal, 89), good governance bermakna tingkat efektivitas organisasi yang tinggi dalam hubungan dengan formulasi kebijakan dan kebijakan yang senyatanya dilaksanakan, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi dan kontribusinya pada pertumbuhan, stabilitas, dan kesejahteraan rakyat. Pemerintahan yang baik juga bermakna akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan keterbukaan.

Menurut UNDP (United Nations Development Programme) dalam (Thoha, 2007, hal, 62), istilah good governance menunjukkan suatu proses dimana rakyat bisa mengatur ekonominya, institusi dan sumber-sumber sosial dan politiknya tidak hanya dipergunakan untuk membangun, tetapi juga untuk menciptakan kohesi, integrasi, dan untuk kesejahteraan rakyatnya.

Tujuan Pemerintahan

Menurut Rasyid (dalam Muhadam Labolo, 2011, hal, 35), tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di mana masyarakat bisa menjalani kehidupan secara wajar. Pemerintah diadakan tidaklah umtuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang mungkin setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi  mencapai kemajuan bersama.

Selain itu, pemerintahan juga bertujuan untuk: 

  1. Menjaga hubungan diplomatik dengan negara lain dengan cara membangun kerjasama di berbagai bidang. 
  2. Membuka dan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik. 
  3. Menarik pajak dan menetapkan APBN secara bijak sehingga pengeluaran negara tepat sasaran. 
  4. Membuat dan menjaga sistem moneter sehingga memungkinkan perdagangan domestik dan internasional berjalan dengan baik. 
  5. Melindungi kedaulatan bangsa dari berbagai unsur yang mengancam, baik dari dalam maupun dari luar. 
  6. Menjaga perdamaian dan keamanan di dalam masyarakat dengan menerapkan hukum secara adil. 
  7. Menjunjung tinggi dan menjalankan konstitusi sehingga setiap warga negara diperlakukan dengan adil. 
  8. Melindungi hak asasi manusia, kebebasan, kesetaraan, perdamaian, dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Fungsi Pemerintahan

Menurut Rasyid (dalam Muhadam Labolo, 2011, hal, 32), fungsi pemerintahan ada empat bagian, yaitu:

  1. Pelayanan
  2. Pembangunan
  3. Pemberdayaan
  4. Pengaturan. 

Fungsi-fungsi pemerintahan yang dijalankan menggambarkan kualitas pemerintah itu sendiri.

*Artikel ini ditulis oleh M. Syahdoe, S.IP (Mahasiswa PPs UIN STS Jambi).

Post a Comment for "Tujuan dan Fungsi Pemerintahan (Governance)"