Syarat-syarat Mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Rikaariyani.com- Syarat-syarat Mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)- Pendidikan Profesi Guru atau yang disingkat dengan PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan dan non kependidikan agar memiliki kompetensi sesuai dengan standar pendidikan guru.
Melalui penerapan program PPG, diharapkan dapat menghasilkan guru-guru yang profesional, kompetitif, berkarakter, dan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
Namun, tidak semua guru dapat mengikuti program PPG. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh guru, syarat-syarat tersebut telah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang. Apa saja syarat-syarat program PPG? Akan dibahas secara jelas di dalam artikel berikut ini:
Apa Itu PPG?
PPG atau Pendidikan Profesi Guru adalah pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa agar memiliki keahlian khusus atau kompetensi guru secara utuh.
Program PPG dirancang secara sistematis dengan menerapkan prinsip-prinsip mutu, dimulai dari seleksi, proses pembelajaran, penilaian, hingga uji kompetensi. Program ini diharapkan dapat menghasilkan guru-guru yang profesional, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilaksanakan selama 2 semester atau 1 tahun dan boleh diikuti oleh sarjana pendidikan maupun non pendidikan. Setelah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), guru yang bersangkutan akan mendapatkan gelar Gr dan disemat di belakang nama guru tersebut.
Apa Keuntungan Mengikuti PPG?
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh guru mengikuti PPG, diantaranya adalah:1. Mendapatkan Gelar Tambahan
2. Mendapatkan Sertifikat
3. Meningkatkan Kompetensi Guru
4. Menambah Pengalaman
Apa Saja Syarat PPG?
Seperti yang telah penulis ungkapkan, bahwa tidak semua guru dapat mengikuti program PPG. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang guru.
Menurut Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 pasal 4, syarat-syarat untuk menjadi peserta PPG adalah sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
- Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Juga tersedia PPG Prabatan Bu Doktor
ReplyDeleteBener pak, lain kali dibahas syarat2 PPG Prajabatan pak... hehe terimakasih sudah berkunjung pak. :)
Delete