Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Pewarisan Dalam Hukum Adat di Indonesia

Sistem Pewarisan Dalam Hukum Adat di Indonesia

Pengertian Hukum Waris Adat

Menurut Soepomo (1986, hal, 79), hukum waris adat memuat peraturan-pengaturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia kepada turunannya.

Menurut Hilman Hadikusuma (2003, hal, 8), hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikkannya dari pewaris kepada ahli waris. Hukum waris adat sesungguhnya adalah hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya.

Menurut Ter Haar Bzn (2001, hal, 159), hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi.

Menurut Otje Salman (2007, hal, 32), hukum waris adat ialah peraturan-pengaturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia kepada turunannya.

Menurut Soerojo Wignjodipoero (1990, hal, 161), memperjelas bahwa hukum adat waris meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang materiil maupun yang immaterial yang manakah dari seseorang yang dapat diserahkan kepada keturunannya serta yang sekaligus juga mengatur saat, cara dan proses peralihannya.

Sistem Pewarisan dalam Masyarakat Indonesia

Menurut Djaren Saragih (1980:163), sistem pewarisan yang ada dalam masyarakat Indonesia ialah:

1. Sistem pewarisan di mana harta peninggalan dapat dibagi-bagikan

Sistem ini umumnya terdapat pada masyarakat yang bilateral seperti di pulau jawa.  

2. Sistem pewarisan dimana harta peninggalan tidak dapat dibagikan

Sistem ini umumnya terdapat pada masyarakat unilateral. Sistem ini dapat dibedakan dalam dua bentuk, yakni sistem pewarisan kolektif dan sistem pewarisan mayorat. 

Sistem pewarisan kolektif yaitu harta peningggalan dilihat sebagai keseluruhan dan tidak terbagi-bagi, dimiliki bersama-sama oleh para ahli waris, seperti pada masyarakat minangkabau dan Ambon.

Sedangkan sistem pewarisan mayorat, yaitu harta peninggalan secara keseluruhan tidak di bagi-bagi, tetapi jatuh ke tangan anak yang tertua. Dalam sistem pewarisan mayorat, ada yang bersifat mayorat laki-laki yang harta peninggalan jatuh ke tangan anak laki-laki tertua dan mayorat perempuan dimana harta peninggalan jatuh ke tangan anak perempuan tertua.

Sistem Pewarisan Dalam Hukum Adat di Indonesia 

Menurut Soerojo Wignjodipoero yang dikutip oleh Hilman Hadikusuma, 1993:95), ada tiga sistem pewarisan dalam hukum adat di Indonesia, yakni:

  1. Sistem kewarisan individual, cirinya harta peninggalan dapat di bagi-bagi di antara para ahli waris seperti dalam masyarakat bilateral di jawa. 
  2. Sistem kewarisan kolektif, cirinya harta peninggalan itu diwarisi oleh sekumpulan ahli waris yang bersama-sama merupakan semacam bidang hukum di mana harta tersebut yang disebut harta pusaka, tidak boleh di bagi-bagi pemilikannya di antara para ahli waris dimaksud dan hanya boleh dibagikan pemakainya saja kepada mereka itu (hanya mempunyai hak pakai saja) seperti dalam masyarakat matrilineal di minangkabau. 
  3. Sistem Pewarisan Mayorat, yaitu harta peninggalan secara keseluruhan tidak di bagi-bagi, tetapi jatuh ke tangan anak yang tertua. Dalam sistem pewarisan mayorat, ada yang bersifat mayorat laki-laki yang harta peninggalan jatuh ke tangan anak laki-laki tertua dan mayorat perempuan dimana harta peninggalan jatuh ke tangan anak perempuan tertua.

Demikian penjelasan mengenai sistem pewarisan dalam hukum adat Indonesia, semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung ke blog rikaariyani.com.

*Artikel ini ditulis oleh M. Syahdoe, S.IP (Mahasiswa PPs UIN STS Jambi).

Post a Comment for "Sistem Pewarisan Dalam Hukum Adat di Indonesia "