Pengertian Hukum, Tujuan, dan Jenis-jenisnya
Pengertian Hukum, Tujuan, dan Jenis-jenisnya |
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Menurut EM. Mayers (dalam Sudikno Mertokusumo, 1999 : 5), hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan sebagai pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Utrect (dalam Satjipto Raharjo, 2005:38), hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Menurut Hans Kelsen (dalam Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, 2006:13), hukum adalah tata aturan (rule) sebagai suatu sistem aturan-aturan tentang perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menumpuk pada satu aturan tunggal tetapi seperangkat aturan yang memiliki satu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem, konsekuensinya adalah tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja.
Menurut Thomas Hobbes (dalam Dr. H. Zainal Asikin, S.H, 2011:10), hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Menurut E. Utrecht (dalam Prof. Chainur Arrasjid, S.H, 2000:21), hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah terhadap masyarakat itu.
Menurut Jhon Austin (dalam H. Salim, HS,SH,MS, 2009:22), hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
Menurut S.M. Amin dikutip oleh C.ST. Kansil (1989:38), hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Menurut J.C.T Simorangkir dan W. Sastropranoto yang dikutip oleh C.S.T Kansil (1989:38), hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
Menurut M.H. Tirtaatmidjaja yang dikutip juga oleh C.S.T. Kansil (1989:38), hukum adalah semua norma (aturan) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Tujuan Hukum
Hukum yang ada di dalam masyarakat memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah:
- Menciptakan tatanan hidup masyarakat yang tertib
- Menciptakan ketertiban dan keseimbangan
- Menegakkan fungsi-fungsi
- Menciptakan ketertiban dan tercapainya keadilan.
Jenis-jenis Hukum
1. Hukum publik
Hukum publik dikenal juga sebagai hukum negara, didalam hukum ini ialah membahas tentang peraturan-peraturan bernegara dan juga aturan masyarakat yang menyangkut dalam kapasitas umum. Yang termasuk kedalam hukum publik ialah: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional.
2. Hukum privat
Hukum yang mensubtensikan hubungan individu dan individu lainnya atau kaitannya individu dan kelompok. Di dalam hukum privat ada hukum perdata, hukum perniagaan,
*Artikel ini ditulis oleh Muhammad Syahdoe, S.IP (Mahasiswa Hukum Pidana Islam, PPs UIN STS Jambi).
Post a Comment for "Pengertian Hukum, Tujuan, dan Jenis-jenisnya "