Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kode Etik Profesi Keguruan

Rikaariyani.com- Kode Etik Profesi Keguruan- Kode etik profesi memiliki peranan yang sangat penting. Kode etik profesi menjadi pegangan dalam bertindak dan berprilaku. Kode etik dapat menjadi acuan normatif dan juga operasional. 

Apa saja kode etik profesi guru? akan penulis bahas secara lengkap di dalam artikel berikut ini:

 


Pengertian Kode Etik Profesi

Kode etik berasal dari kata kode dan etik. Kode adalah prinsip yang telah disepakati dengan tujuan tertentu. Sedangkan etik yaitu adab atau watak. Dengan demikian, kode etik dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip moral yang berlaku dalam suatu profesi dan disusun secara sistematis serta wajib ditaati dalam setiap profesi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kode etik yaitu norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan dalam tingkah laku.

Menurut Hornby (1962), kode etik profesi yaitu suatu peraturan atau prinsip-prinsip berprilaku yang telah diterima oleh orang-orang yang ada dalam organisasi keprofesian tersebut.

Menurut Sidi Gajabla, kode etik yaitu teori yang berkenaan dengan tingkah laku atau perbuatan manusia. Sedangkan menurut Soergarda Poerbakawatja, kode etik adalah ilmu yang memberikan arahan atau petunjuk dan acuan terhadap tindakan manusia.

Kode etik pada lazimnya disusun dan disahkan oleh organisasi profesi yang bersangkutan melalui suatu forum formal.

Kode Etik Profesi Guru

Kode etik profesi guru yaitu norma-norma yang harus dijalankan oleh guru sebagai pedoman dalam bersikap dan berprilaku serta dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar, sebagai anggota masyarakat dan warga negara.

Kode etik profesi guru bersumber dari nilai-nilai agama dan pancasila, nilai kompetensi, dan nilai harkat dan martabat manusia. Fungsi utama kode etik guru yakni: 1)Memberikan pedoman kepada guru mengenai prinsip profesionalitas, 2) Sebagai sarana kontrol bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

Kode etik profesi guru meliputi:

  1. Membimbing peserta didik seutuhnya. 
  2. Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik. 
  3. Berusaha memperoleh informasi mengenai peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. 
  4. Menciptakan suasana yang dapat menunjang keberhasilan proses pembelajaran. 
  5. Memelihara hubungan baik dengan orang tua dan masyarakat sekitar. 
  6. Meningkatkan mutu dan martabat profesinya. 
  7. Memelihara hubungan yang baik sesama guru.
  8. Memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana pengabdian. 
  9. Melaksanakan segala kebijakan pemerintah pada bidang pendidikan.

Demikian pembahasan mengenai kode etik profesi keguruan, semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung di blog rikaariyani.com

Baca juga artikel lainnya:

  1. Penyebab rendahnya profesionalisme guru 
  2. Pengertian guru pembelajar 
  3. Jenis-jenis kesejahteraan guru  
  4. Syarat-syarat pendidikan profesi guru


Post a Comment for "Kode Etik Profesi Keguruan"