Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana



Pengertian Asas Legalitas

Menurut Mahrus (2012:59), asas legalitas merupakan asas yang sangat fundamental. Asas legalitas menentukan apakah suatu peraturan hukum pidana dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang terjadi.

Asas legalitas termasuk asas yang boleh dikatakan sebagai tiang penyangga hukum pidana. Asas ini tersirat didalam pasal 1 KUHP yang dirumuskan sebagai berikut:

  1. Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. 
  2. Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.

Menurut Moelyatno, asas legalitas mengandung tiga pengertian yaitu :

  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. 
  2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kias). 
  3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Aspek-aspek Asas legalitas

Asas legalitas memiliki beberapa aspek, diantaranya adalah:

  1. Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana undang-undang. 
  2. Tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan Analogi. 
  3. Tidak boleh ada delik yang berlaku tidak jelas. 
  4. Ketentuan pidana tidak berlaku surut. 
  5. Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang.

Makna yang Terkandung dalam Asas Legalitas 

Menurut Sudarto, ada dua hal yang terkandung dalam asas legalitas, yaitu: 

  1. Suatu tindak pidana harus dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.  
  2. Peraturan perundang-undangan ini harus ada sebelum terjadinya tindak pidana.

Menurut Jan Remmelink yang dikutip oleh Eddy O.S (2009:24-25), ada tiga makna yang terkandung dalam asas legalitas yaitu sebagai berikut:

1. Konsep perundang-undangan, yang diandaikan dalam ketentuan pasal 1

Menurutnya, tidak hanya perundang-undangan dalam arti formil saja yang dapat memberikan pengaturan di bidang pemidanaan tetapi menunjuk pada semua produk legislatif yang mencakup pemahaman bahwa pidana akan ditetapkan secara legitimate, termasuk didalamnya adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kotamadya. 

2. Undang-undang yang dirumuskan secara terperinci dan cermat

Prinsip ini juga dikenal dengan istilah bestimmtheitsgebot. Perumusan ketentuan pidana yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan upaya penuntutan pidana karena warga selalu akan dapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu tidak berguna sebagai pedoman berlaku. 

3. Perihal analogi

Pada asas legalitas juga terkandung makna larangan untuk menetapkan ketentuan pidana secara analogis, yang dikenal dengan adagium.

*Artikel ini ditulis oleh Muhammad Syahdoe MZ, S.IP (Mahasiswa Pascasarjana UIN STS Jambi).

Post a Comment for "Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana"