Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana
Pengertian Asas Legalitas
Menurut Mahrus (2012:59), asas legalitas merupakan asas yang sangat fundamental. Asas legalitas menentukan apakah suatu peraturan hukum pidana dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang terjadi.
Asas legalitas termasuk asas yang boleh dikatakan sebagai tiang penyangga hukum pidana. Asas ini tersirat didalam pasal 1 KUHP yang dirumuskan sebagai berikut:
- Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
- Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
Menurut Moelyatno, asas legalitas mengandung tiga pengertian yaitu :
- Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
- Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kias).
- Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Asas legalitas memiliki beberapa aspek, diantaranya adalah:
- Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana undang-undang.
- Tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan Analogi.
- Tidak boleh ada delik yang berlaku tidak jelas.
- Ketentuan pidana tidak berlaku surut.
- Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang.
Makna yang Terkandung dalam Asas Legalitas
Menurut Sudarto, ada dua hal yang terkandung dalam asas legalitas, yaitu:
- Suatu tindak pidana harus dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.
- Peraturan perundang-undangan ini harus ada sebelum terjadinya tindak pidana.
Menurut
Jan Remmelink yang dikutip oleh Eddy O.S (2009:24-25), ada tiga makna
yang terkandung dalam asas legalitas yaitu sebagai berikut:
Menurutnya, tidak hanya perundang-undangan dalam arti formil saja yang dapat memberikan pengaturan di bidang pemidanaan tetapi menunjuk pada semua produk legislatif yang mencakup pemahaman bahwa pidana akan ditetapkan secara legitimate, termasuk didalamnya adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kotamadya.
Prinsip ini juga dikenal dengan istilah bestimmtheitsgebot. Perumusan ketentuan pidana yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan upaya penuntutan pidana karena warga selalu akan dapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu tidak berguna sebagai pedoman berlaku.
Pada asas legalitas juga terkandung makna larangan untuk menetapkan ketentuan pidana secara analogis, yang dikenal dengan adagium.
*Artikel ini ditulis oleh Muhammad Syahdoe MZ, S.IP (Mahasiswa Pascasarjana UIN STS Jambi).
Post a Comment for "Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana"