Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Pidana Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

Rikaariyani.com- Hukum Pidana Adalah: Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana- Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum publik yang cukup urgent. Dengan adanya hukum pidana, keamanan masyarakat akan lebih terjamin. 

Pada intinya, hukum pidana adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk melaksanakan aktifitas sehari-hari. 

Hukum pidana ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada. Lalu apa itu hukum pidana? dan apa fungsinya? simak artikel berikut ini:




Pengertian Hukum Pidana 

Hukum pidana berasal dari bahasa belanda yakni strafrecht. Straf artinya adalah pidana, sedangkan Recht adalah hukum. 

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang suatu pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap kepentingan umum. 

Menurut Moeljatno (1983:12), hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan disertai dengan ancaman atau sanksi.

Hazewinkel-Suringa (dalam Andi Hamzah, 1991:4), menyatakan bahwa hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah, terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum).

Menurut Simons, hukum pidana adalah keseluruhan atau perintah yang diancam oleh negara dengan nestapa.

Sedangkan menurut Van Hamel, hukum pidana merupakan keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan dikenakan suatu nestapa atau penderitaan bagi yang melanggar larangan tersebut.

W.L.G Lemaire (dalam P.A.F. Lamintang, 1984:1-2), memberikan pengertian mengenai hukum pidana yakni norma-norma mengenai keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukum.

Menurut M. Ali Zaidan (2015:3), Hukum Pidana dapat diartikan sebagai suatu ketentuan hukum/undang-undang mengenai perbuatan yang dilarang dan ancaman sanksi terhadap pelanggaran larangan tersebut. 

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang larangan melakukan suatu perbuatan dan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.

Baca juga: Jenis-jenis tindak pidana

Tujuan Hukum Pidana 

Hukum pidana memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Agar pelaku pelanggaran atau kejahatan tidak mengulangi lagi perbuatannya. 
  2. Untuk mendidik orang yang melakukan kejahatan agar menjadi orang yang lebih baik dan dapat diterima kembali di tengah-tengah masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa, hukum pidana memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat sehingga masyarakat merasa tenteram dan aman.

Fungsi Hukum Pidana

Hukum Pidana memiliki dua fungsi, yakni:

1. Fungsi Umum

Fungsi umum hukum pidana adalah untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat.

2. Fungsi Khusus

Fungsi khusus hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak mengganggunya dengan sanksi berupa pidana.

Demikian pembahasan singkat mengenai hukum pidana, semoga bermanfaat.

*Artikel ini ditulis oleh Muhammad Syahdoe MZ, S.IP (Mahasiswa Pascasarjana UIN STS Jambi).

Post a Comment for "Hukum Pidana Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Fungsi"