Pengertian Asesor Dan Syarat Menjadi Asesor BKD Nasional
Pengertian Asesor Dan Syarat Menjadi Asesor BKD Nasional- Tulisan ini terinspirasi dari kegiatan rekrutmen dan refreshment asesor BKD Nasional yang saya ikuti beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPM) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset Teknologi (DIRJEN DIKTIRISTEK) tahun 2022. Alhamdulillah, dinyatakan lulus dan saat ini masih menunggu sertifikat dan NIRA atau Nomor Induk Registrasi Asesor.
Apa itu asesor? Apa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi asesor? Dan apa saja tugas yang harus dilaksanakan oleh seorang asesor BKD? Silahkan simak penjelasannya pada artikel berikut ini.
Pengertian Asesor BKD
Dalam Bahasa Inggris asesor disebut dengan assessor yang artinya adalah seseorang yang memiliki hak untuk melakukan assessment atau penilaian terhadap kompetensi tertentu. Dalam pengertian lain, asesor adalah tenaga professional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugaskan untuk melakukan penilaian terhadap kompetensi seseorang atau organisasi tertentu.
Sedangkan asesor BKD adalah dosen yang memiliki wewenang dalam menilai laporan BKD dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) setiap semester. Asesor sangat menentukan prestasi dosen yang diperiksa dan dinilai melalui LKD-nya. Untuk itu, seorang asesor BKD wajib mematuhi dan menjunjung tinggi etika sebagai asesor.
Syarat Menjadi Asesor
Tidak semua orang bisa menjadi asesor. Untuk menjadi asesor, seseorang harus mampu memenuhi sejumlah kualifikasi yang ditetapkan, karena asesor merupakan profesi yang membutuhkan keahlian khusus serta dibuktikan dengan sertifikat.
Apa syarat menjadi asesor?
Adapun syarat menjadi asesor adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi Kualifikasi Akademik
Untuk menekuni profesi asesor, pastikan sudah memenuhi kualifikasi akademik, karena ini merupakan syarat utama untuk bisa menjadi asesor. Misalnya, untuk menjadi asesor BKD (Beban Kerja Dosen) harus memiliki kualifikasi akademik minimal S3.
2. Mampu berkomunikasi dengan baik
Seorang asesor harus mampu berkomunikasi dengan baik, melalui lisan maupun tulisan.
Syarat Menjadi Asesor BKD Nasional
Beberapa persyaratan untuk menjadi asesor BKD nasional adalah sebagai berikut:
Dosen tetap yang masih aktif dalam data PDDIKTI
Memiliki sertifikat pendidik
Memiliki jabatan akademik minimal Lektor dengan Pendidikan terakhir S3 (Doktor).
Memiliki jabatan akademik Lektor Kepala dengan Pendidikan terakhir S2.
Mengikuti penyamaan persepsi yang dilaksanakan oleh direktorat sumber daya.
Etika Asesor Beban Kerja Dosen (BKD) Nasional
Seorang asesor BKD memiliki beberapa etika yang harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, yakni sebagai berikut:
Bekerja secara adil dan jujur. Ini merupakan etika pertama bagi seorang assessor BKD. Sebab dalam menjalankan tugasnya, asesor akan menilai LKD dari dosen lain. Jangan karena menilai LKD dosen yang kenal dekat dengannya, asesor memberikan nilai yang bagus. Ini tentu saja melanggar etika.
Menguasai regulasi dan rubrik BKD. Para asesor harus menguasai aturan yang ada pada rubrik BKD, seperti cara menilai, dan lain sebagainya.
Menjunjung tinggi prinsip penilaian. Ada beberapa prinsip penilaian BKD yang harus dipahami oleh seorang asesor, yakni edukatif, obyektif, transparan, netralitas, akuntabilitas, dan integritas.
Memahami metode penilaian. Seorang asesor harus memahami metode penilaian dengan baik, apakah kinerja dosen yang dinilai tersebut bagus atau tidak.
Mampu memberikan rekomendasi hasil penilaian. Rekomendasi yang dimaksud adalah catatan penilaian agar dosen yang bersangkutan memahami kekurangannya dalam Menyusun LKD.
Tidak menerima imbalan dari dosen yang dinilai. Dalam proses penilaian, seorang asesor dilarang untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun.
Berani mengambil resiko atas hasil penilaian. Dalam memberikan penilaian kepada dosen, seorang asesor harus siap menerima resiko jika ada dosen yang diasesori memberikan protes atau reaksi lainnya.
Tugas Asesor BKD
Setelah memenuhi syarat dan lolos menjadi asesor BKD, ada beberapa tugas yang harus dilaksanakan, diantaranya adalah:
1. Menilai RKD dan LKD Dosen
Tugas asesor yang pertama adalah menilai RKD atau rencana kinerja dosen dan menilai laporan kinerja dosen (LKD). Penilaian dilakukan setiap semester.
2. Memberikan rekomendasi atau catatan perbaikan.
Seorang asesor juga memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi atau catatan perbaikan atas RKD dan LKD yang dikirimkan oleh dosen. Catatan perbaikan perlu dilakukan agar dosen bisa melakukan perbaikan dan tidak melakukan kesalahan secara berulang.
3. Memberikan penilaian
Tugas asesor berikutnya adalah memberikan keputusan penilaian. Nilai yang diberikan oleh asesor terdiri dari dua, yakni memenuhi (M) dan tidak memenuhi (TM).
Demikian, semoga artikel ini bermanfaat.
Post a Comment for "Pengertian Asesor Dan Syarat Menjadi Asesor BKD Nasional"