Contoh Soal Uji Kompetensi Calon Asesor BKD Beserta Jawaban
Contoh Soal Uji Kompetensi Calon Asesor BKD Beserta Jawaban
1. Undang – Undang/peraturan yang mengatur tentang BKD adalah
a. UU No. 14/2005 pasal 72
b. UU no. 12/2012
c. Permendikbud No.3/2020
d. Permenristekdikti No. 20/2017
2. Undang – Undang/peraturan yang mengatur tentang kewajiban khusus Prof dan Lektor Kepala adalah
a. UU No. 14/2005 pasal 72
b. UU no. 12/2012 & Permenristekdikti No. 20/2017
c. Permendikbud No.3/2020
d. Keputusan Dirjen Dikti No.12/E/KPT/2021Permendikbud No.3/2020
3. Undang – Undang/peraturan yang mengatur tentang SN Dikti adalah
a. UU No. 14/2005 pasal 72
b. UU no. 12/2012
c. Permendikbud No.3/2020
d. Permenristekdikti No. 20/2017
4. Undang – Undang/peraturan yang mengatur tentang Petunjuk Operasional (PO) BKD adalah
a. UU No. 14/2005 pasal 72
b. Keputusan Dirjen Dikti No.12/E/KPT/2021Permendikbud No.3/2020
c. Permenristekdikti No. 20/2017
d. Permendikbud No.3/2020
5. Peraturan/UU yang menyebutkan bahwa PT diberikan kewenangan mengatur implementasi BKD terdapat pada ?
a. UU No. 14/2005
b. Keputusan Dirjen Dikti No.12/E/KPT/2021Permendikbud No.3/2020
c. Permenristekdikti No. 20/2017
d. Permendikbud No.3/2020
a. UU No. 14/2005 pasal 72
b. UU no. 12/2012
c. Permendikbud No.3/2020
d. Permenristekdikti No. 20/2017
2. Undang – Undang/peraturan yang mengatur tentang kewajiban khusus Prof dan Lektor Kepala adalah
a. UU No. 14/2005 pasal 72
b. UU no. 12/2012 & Permenristekdikti No. 20/2017
c. Permendikbud No.3/2020
d. Keputusan Dirjen Dikti No.12/E/KPT/2021Permendikbud No.3/2020
3. Undang – Undang/peraturan yang mengatur tentang SN Dikti adalah
a. UU No. 14/2005 pasal 72
b. UU no. 12/2012
c. Permendikbud No.3/2020
d. Permenristekdikti No. 20/2017
4. Undang – Undang/peraturan yang mengatur tentang Petunjuk Operasional (PO) BKD adalah
a. UU No. 14/2005 pasal 72
b. Keputusan Dirjen Dikti No.12/E/KPT/2021Permendikbud No.3/2020
c. Permenristekdikti No. 20/2017
d. Permendikbud No.3/2020
5. Peraturan/UU yang menyebutkan bahwa PT diberikan kewenangan mengatur implementasi BKD terdapat pada ?
a. UU No. 14/2005
b. Keputusan Dirjen Dikti No.12/E/KPT/2021Permendikbud No.3/2020
c. Permenristekdikti No. 20/2017
d. Permendikbud No.3/2020
6. Berapakah beban kinerja dosen (BKD) bagi dosen/Prof biasa?
a. 3 – 6 SKS
b. 6 – 9 SKS
c. 9 – 12 SKS
d. 12 – 16 SKS
7. Berapakah beban kerja dosen (BKD) bagi dosen dengan tugas tambahan?
a. 3 – 6 SKS
b. 3 – 9 SKS
c. 3 – 12 SKS
d. 3 - 16 SKS
8. Bagaimanakah ketentuan Laporan Kinerja Dosen dengan tugas tambahan?
a. Komponen B min 3 sks , A, C, D, dan E boleh kosong , maks 16 sks per semester;
b. Komponen B min 3 sks , C, D, dan E boleh kosong , maks 16 sks per semester
c. Komponen B min 3 sks , D, dan E boleh kosong , maks 16 sks per semester
d. Komponen B min 3 sks , E boleh kosong , maks 16 sks per semester
9. Berapakah SKS minimal yang harus dilaporkan oleh dosen biasa (DS) pada komponen Pendidikan dan Penelitian?
a. 3 SKS
b. 6 SKS
c. 9 SKS
d. 12 SKS
10. Berapakah jumlah SKS maksimal sub unsur pendidikan/pengajaran yang dapat dilaporakan pada LKD?
a. 10 SKS
b. 12 SKS
c. 14 SKS
d. 16 SKS
11. Kewajiban khusus bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor dalam 3 (tiga) tahun adalah
a. 1 (satu) buku/ 1 jurnal nasional
b. 1 (satu) buku ajar
c. 1 (satu) jurnal nasional
d. 1 (satu) buku/ 2 jurnal nasional TERAKREDITASI SINTA 3-6
12. Kewajiban khusus bagi dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala dalam 3 (tiga) tahun adalah?
a. 3 (tiga) artikel jurnal nasional terakreditasi / 1 artikel jurnal internasional / 1paten/ 1karya seni desain / 1 karya monumental lainnya
b. 3 (tiga) artikel jurnal nasional terakreditasi SINTA 1-2
c. 1 (satu) Jurnal internasional
d. 1 (satu) jurnal internasional bereputasi
13. Kewajiban khusus bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor dalam 3 (tiga) tahun adalah, kecuali ;
a. 1 buku + 3 artikel jurnal internasional
b. 1 buku + 2 artikel jurnal internasional
c. 1 buku +1 artikel jurnal internasional bereputasi
d. 1 buku + 1paten/ 1 buku + 1 karya seni desain peer review internasional )/ 1 buku karya monumental lainnya
14. Sesuai dengan PP 37 tahun 2009 pasal 10, dosen yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi wajib melaksanakan darma pendidikan paling sedikit?
a. 2 SKS
b. 3 SKS
c. 4 SKS
d. 6 SKS
15. Laporan kemajuan studi bagi dosen yang tugas belajar dihargai sama dengan ?
a. 6 SKS
b. 8 SKS
c. 10 SKS
d. 12 SKS
16. Dosen dengan izin belajar berlaku ketentuan? (setiap semester)
a. Tidak wajib membuat BKD
b. Wajib membuat laporan kemajuan saja
c. Wajib membuat laporang pada komponen pendidikan
d. Wajib membuat Laporan BKD
17. Dosen dengan status CPNS dan atau PPPK berlaku ketentuan?
a. Tidak wajib membuat laporan BKD
b. Wajib membuat laporan pengajaran saja
c. Wajib membuat laporan, namun tidak berlaku ketentuan BKD
d. Wajib membuat laporan BKD
18. Dosen yang menjabat pejabat struktural atau setara, memperoleh izin perguruan tinggi, berada dalam satu provinsi, dan menjalankan tugas sebagai dosen, berlaku ketentuan
a. Tidak wajib membuat laporan BKD
b. Cukup membuat laporan ke pimpinan PT
c. Wajib membuat laporan pada aspek pengabdian masyarakat/penunjang saja
d. Wajib membuat laporan BKD
a. 3 – 6 SKS
b. 6 – 9 SKS
c. 9 – 12 SKS
d. 12 – 16 SKS
7. Berapakah beban kerja dosen (BKD) bagi dosen dengan tugas tambahan?
a. 3 – 6 SKS
b. 3 – 9 SKS
c. 3 – 12 SKS
d. 3 - 16 SKS
8. Bagaimanakah ketentuan Laporan Kinerja Dosen dengan tugas tambahan?
a. Komponen B min 3 sks , A, C, D, dan E boleh kosong , maks 16 sks per semester;
b. Komponen B min 3 sks , C, D, dan E boleh kosong , maks 16 sks per semester
c. Komponen B min 3 sks , D, dan E boleh kosong , maks 16 sks per semester
d. Komponen B min 3 sks , E boleh kosong , maks 16 sks per semester
9. Berapakah SKS minimal yang harus dilaporkan oleh dosen biasa (DS) pada komponen Pendidikan dan Penelitian?
a. 3 SKS
b. 6 SKS
c. 9 SKS
d. 12 SKS
10. Berapakah jumlah SKS maksimal sub unsur pendidikan/pengajaran yang dapat dilaporakan pada LKD?
a. 10 SKS
b. 12 SKS
c. 14 SKS
d. 16 SKS
11. Kewajiban khusus bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor dalam 3 (tiga) tahun adalah
a. 1 (satu) buku/ 1 jurnal nasional
b. 1 (satu) buku ajar
c. 1 (satu) jurnal nasional
d. 1 (satu) buku/ 2 jurnal nasional TERAKREDITASI SINTA 3-6
12. Kewajiban khusus bagi dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala dalam 3 (tiga) tahun adalah?
a. 3 (tiga) artikel jurnal nasional terakreditasi / 1 artikel jurnal internasional / 1paten/ 1karya seni desain / 1 karya monumental lainnya
b. 3 (tiga) artikel jurnal nasional terakreditasi SINTA 1-2
c. 1 (satu) Jurnal internasional
d. 1 (satu) jurnal internasional bereputasi
13. Kewajiban khusus bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor dalam 3 (tiga) tahun adalah, kecuali ;
a. 1 buku + 3 artikel jurnal internasional
b. 1 buku + 2 artikel jurnal internasional
c. 1 buku +1 artikel jurnal internasional bereputasi
d. 1 buku + 1paten/ 1 buku + 1 karya seni desain peer review internasional )/ 1 buku karya monumental lainnya
14. Sesuai dengan PP 37 tahun 2009 pasal 10, dosen yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi wajib melaksanakan darma pendidikan paling sedikit?
a. 2 SKS
b. 3 SKS
c. 4 SKS
d. 6 SKS
15. Laporan kemajuan studi bagi dosen yang tugas belajar dihargai sama dengan ?
a. 6 SKS
b. 8 SKS
c. 10 SKS
d. 12 SKS
16. Dosen dengan izin belajar berlaku ketentuan? (setiap semester)
a. Tidak wajib membuat BKD
b. Wajib membuat laporan kemajuan saja
c. Wajib membuat laporang pada komponen pendidikan
d. Wajib membuat Laporan BKD
17. Dosen dengan status CPNS dan atau PPPK berlaku ketentuan?
a. Tidak wajib membuat laporan BKD
b. Wajib membuat laporan pengajaran saja
c. Wajib membuat laporan, namun tidak berlaku ketentuan BKD
d. Wajib membuat laporan BKD
18. Dosen yang menjabat pejabat struktural atau setara, memperoleh izin perguruan tinggi, berada dalam satu provinsi, dan menjalankan tugas sebagai dosen, berlaku ketentuan
a. Tidak wajib membuat laporan BKD
b. Cukup membuat laporan ke pimpinan PT
c. Wajib membuat laporan pada aspek pengabdian masyarakat/penunjang saja
d. Wajib membuat laporan BKD
19. Dosen dengan status cuti di luar tanggungan Negara berlaku ketentuan
a. Dibebaskan dari kewajiban melaporkan BKD
b. Cukup membuat laporan /progres
c. Wajib membuat laporan kegiatan penunjang
d. Wajib membuat laporan BKD
20. Dosen dengan status tidak tetap berlaku ketentuan?
a. Tidak diwajibkan membuat laporan BKD
b. Wajib membuat laporan ke Dekan
c. Wajib membuat laporan pendidikan dan pengajaran saja
d. Wajib membuat laporan BKD
21. Penilaian kewajiban khusus dilakukan setiap berapa TAHUN SEKALI?
a. Setiap semester
b. 1 tahun
c. 2 tahun
d. 3 tahun
22. Tugas asesor BKD adalah kecuali
a. Melakukan pembinaan
b. Melakukan penilaian laporan BKD/LKD
c. Memperivikasi data/bukti fisik kegiatan yang dilakukan dosen
d. Menetapkan hasil penilaian & memberikan saran
23. Prinsip penilaian BKD adalah
a. Profesional, objektif, berkeadilan, akuntabilitas, tranparan, otonom, dan mandiri
b. Profesional, objektif, berkeadilan, akuntabilitas, tranparan, dan otonom
c. Profesional, objektif, berkeadilan, akuntabilitas, dan tranparan
d. Profesional, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan otonom
24. Berapakah jumlah kegiatan yang dapat dilakukan dosen pada komponen pendidikan?
a. 13
b. 14
c. 15
d. 16
25. Berapakah jumlah kegiatan yang dapat dilakukan dosen pada komponen penelitian?
a. 7
b. 8
c. 9
d. 10
26. Berapakah jumlah kegiatan yang dapat dilakukan dosen pada komponen pengabdian kepada mayarakat?
a. 7
b. 8
c. 9
d. 10
27. Berapakah jumlah kegiatan yang dapat dilakukan dosen pada komponen penunjang?
a. 7
b. 8
c. 9
d. 10
28. SISTER adalah kependekan dari?
a. Sistem Informasi Sinergi dan Terintegrasi
b. Sistem Informasi SIAKAD Terintegrasi
c. Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi
d. Sistem Informasi Sarana Terintegrasi
29. Sanksi bagi dosen yang hasil BKD nya tidak memenuhi (TM) adalah?Kecuali
a. Diberikan teguran lisan untuk memperbaiki
b. Diberikan teguran tertulis untuk memperbaiki
c. Ditunda pemberian tunjangan
d. Dilakukan pembinaan
30. Sanksi yang diberikan kepada dosen dengan status TM karena tidak mampu memenuhi kewajiban khusus karya ilmiah dalam 3 tahun adalah
a. Pembinaan oleh PT
b. Ditunda pembayaran serdosnya
c. Diberikan teguran lisan
d. Diberikan tugas tertulis
31. Menurut Undang-undang No 14 tahun 2005, dosen adalah?...
a. Pendidikan profesional dengan tugas utama mentranformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
a. Dibebaskan dari kewajiban melaporkan BKD
b. Cukup membuat laporan /progres
c. Wajib membuat laporan kegiatan penunjang
d. Wajib membuat laporan BKD
20. Dosen dengan status tidak tetap berlaku ketentuan?
a. Tidak diwajibkan membuat laporan BKD
b. Wajib membuat laporan ke Dekan
c. Wajib membuat laporan pendidikan dan pengajaran saja
d. Wajib membuat laporan BKD
21. Penilaian kewajiban khusus dilakukan setiap berapa TAHUN SEKALI?
a. Setiap semester
b. 1 tahun
c. 2 tahun
d. 3 tahun
22. Tugas asesor BKD adalah kecuali
a. Melakukan pembinaan
b. Melakukan penilaian laporan BKD/LKD
c. Memperivikasi data/bukti fisik kegiatan yang dilakukan dosen
d. Menetapkan hasil penilaian & memberikan saran
23. Prinsip penilaian BKD adalah
a. Profesional, objektif, berkeadilan, akuntabilitas, tranparan, otonom, dan mandiri
b. Profesional, objektif, berkeadilan, akuntabilitas, tranparan, dan otonom
c. Profesional, objektif, berkeadilan, akuntabilitas, dan tranparan
d. Profesional, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan otonom
24. Berapakah jumlah kegiatan yang dapat dilakukan dosen pada komponen pendidikan?
a. 13
b. 14
c. 15
d. 16
25. Berapakah jumlah kegiatan yang dapat dilakukan dosen pada komponen penelitian?
a. 7
b. 8
c. 9
d. 10
26. Berapakah jumlah kegiatan yang dapat dilakukan dosen pada komponen pengabdian kepada mayarakat?
a. 7
b. 8
c. 9
d. 10
27. Berapakah jumlah kegiatan yang dapat dilakukan dosen pada komponen penunjang?
a. 7
b. 8
c. 9
d. 10
28. SISTER adalah kependekan dari?
a. Sistem Informasi Sinergi dan Terintegrasi
b. Sistem Informasi SIAKAD Terintegrasi
c. Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi
d. Sistem Informasi Sarana Terintegrasi
29. Sanksi bagi dosen yang hasil BKD nya tidak memenuhi (TM) adalah?Kecuali
a. Diberikan teguran lisan untuk memperbaiki
b. Diberikan teguran tertulis untuk memperbaiki
c. Ditunda pemberian tunjangan
d. Dilakukan pembinaan
30. Sanksi yang diberikan kepada dosen dengan status TM karena tidak mampu memenuhi kewajiban khusus karya ilmiah dalam 3 tahun adalah
a. Pembinaan oleh PT
b. Ditunda pembayaran serdosnya
c. Diberikan teguran lisan
d. Diberikan tugas tertulis
31. Menurut Undang-undang No 14 tahun 2005, dosen adalah?...
a. Pendidikan profesional dengan tugas utama mentranformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
b. Pendidikan profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentranformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
c. Pendidikan profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentranformasikan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
d. Pendidikan profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentranformasikan mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
32. Berapakah SKS Beban Kerja Dosen yang wajib dilaporkan?
a. Sekurang kurangnya sepadan 3 SKS, dan sebanyak-banyaknya 12 SKS
b. Sekurang kurangnya sepadan 6 SKS, dan sebanyak-banyaknya 12 SKS
c. Sekurang kurangnya sepadan 9 SKS, dan sebanyak-banyaknya 16 SKS
d. Sekurang kurangnya sepadan 12 SKS, dan sebanyak-banyaknya 16 SKS
33. Berpakah SKS minimal pada darma pendidikan yang wajib ditempuh oleh Dosen dengan tugas tambahan?
a. 3 (tiga) SKS
b. 6 (enam) SKS
c. 9 (sembilan) SKS
d. 12 (dua belas) SKS
34. Berapakah SKS minimal yang wajib ditempuh oleh Profesor yang mendapat tugas tambahan untuk mendapatkan tunjangan kehormatan?
a. 3 (tiga) SKS
b. 6 (enam) SKS
c. 9 (sembilan) SKS
d. 12 (dua belas) SKS
35. Menulis buku dan karya ilmiah dan menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat adalah kewajiban khusus bagi?
a. Semua Dosen
b. Profesor
c. Lektor Kepala
d. Lektor
36. Menurut pasal 12 ayat 3 undang-undang Pendidikan Tinggi siapakah yang wajib menulis buku ajar atau buku teks?
a. Semua dosen
b. Profesor
c. Lektor
d. Asisten Ahli
37. Apakah yang melatar belakangi adanya kewajiban khusus Lektor Kepala pada Permenristek Dikti no 20 tahun 2017?
a. Untuk memberikan penghargaan kepada Dosen
b. Untuk meningkatkan rekognisi Dosen
c. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia
d. Betual semua
38. Tunjangan kehormatan diberikan kepada Profesor yang telah menghasilkan;
a. Buku dan (a) paling sedikit 3 karya ilmiah diterbitkan pada jurnal internasional atau (b) paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi atau (c) paling sedikit 1 paten atau (d) paling sedikit 1 karya monumental
b. Buku dan (a) paling sedikit 3 karya ilmiah diterbitkan pada jurnal internasional atau (b) paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi atau (c) paling sedikit 1 paten
c. Buku dan (a) paling sedikit 3 karya ilmiah diterbitkan pada jurnal internasional atau (b) paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi
d. Buku dan (a) paling sedikit 2 karya ilmiah diterbitkan pada jurnal internasional atau (b) paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi atau (c) paling sedikit 1 paten atau (d) paling sedikit 1 karya monumental
39. Pemenuhan Kewajiban khusus Profesor dan Lektor Kepala menurut Permenristek Dikti 20 tahun 2017 berlaku dalam kurun waktu ?
a. 1 tahun
b. 2 tahun
c. 3 tahun
d. 4 tahun
40. Mengacu pada Peraturan Meteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 tahun 2013, berapakah kegiatan yang pada sub unsur pelaksanaan Pendidikan?
a. 2 + 12
b. 2 + 13
c. 2 + 14
d. 2 + 16
41. Mengacu pada Peraturan Meteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 tahun 2013, berapakah kegiatan yang pada sub unsur pelaksanaan Penelitian?
a. 7
b. 9
c. 10
d. 14
42. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 tahun 2013, berapakah kegiatan yang pada sub unsur pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat?
a. 7
b. 9
c. 10
d. 14
43. Mengacu pada Peraturan Meteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 tahun 2013, berapakah kegiatan yang pada bidang Subunsur pelaksanaan Penunjang?
a. 7
b. 9
c. 10
d. 14
44. Laporan kemajuan studi bagi dosen yang sedang tugas belajar dihargai setara dengan?
a. 6 SKS
b. 8 SKS
c. 10 SKS
d. 12 SKS
45. Kewajiban khusus dosen Lektor Kepala adalah?
a. Paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi, atau paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi, atau paling sedikit 1 paten, atau 1 karya ilmiah monumental
b. Paling sedikit 2 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi, atau paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi, atau paling sedikit 1 paten, atau 1 karya ilmiah monumental
c. Paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi, atau paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi, atau paling sedikit 1 paten, atau 1 karya ilmiah monumental
d. Paling sedikit 4 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi, atau paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi, atau paling sedikit 1 paten, atau 1 karya ilmiah monumental
46. Berapa tahun sekali penilaian kewajiban khusus dilakukan?
a. 1 tahun
b. 2 tahun
c. 3 tahun
d. 4 tahun
47. Tugas asesor BKD adalah?
a. Menilai, memperevikasi, menetapkan, memberi rekomendasi, dan melakukan validasi hasil
b. Menilai, memperevikasi, menetapkan, dan memberi rekomendasi
c. Menilai, menetapkan, memberi rekomendasi, dan melakukan validasi hasil
d. Menilai, memperevikasi, memberi rekomendasi, dan melakukan validasi hasil
48. Prinsip penilaian BKD adalah?
a. Profesional, objektif, adil, akuntabel, transfaran & edukatif, dan otonom
b. Profesional, objektif, adil, akuntabel, transfaran & edukatif.
c. Profesional, objektif, adil, akuntabel,dan transfaran
d. Profesional, objektif, adil, dan akuntabel
49. Bagaimanakah ketentuan bagi dosen yang melaporkan BKD lebih dari jumlah maksimal (16 sks)
a. Tidak sesuai peraturan
b. Sesuai peraturan
c. Sesuai peraturan dan harus merevisi
d. Dikembalikan ke dosen
50. Berapakah jumlah Point SKS bagi dosen yang melakukan pembimbingan akademik (PA) terhadap 5 orang mahasiswa/semester?
a. 2
b. 5
c. 10
d. 12
Disclaimer:
c. Pendidikan profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentranformasikan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
d. Pendidikan profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentranformasikan mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
32. Berapakah SKS Beban Kerja Dosen yang wajib dilaporkan?
a. Sekurang kurangnya sepadan 3 SKS, dan sebanyak-banyaknya 12 SKS
b. Sekurang kurangnya sepadan 6 SKS, dan sebanyak-banyaknya 12 SKS
c. Sekurang kurangnya sepadan 9 SKS, dan sebanyak-banyaknya 16 SKS
d. Sekurang kurangnya sepadan 12 SKS, dan sebanyak-banyaknya 16 SKS
33. Berpakah SKS minimal pada darma pendidikan yang wajib ditempuh oleh Dosen dengan tugas tambahan?
a. 3 (tiga) SKS
b. 6 (enam) SKS
c. 9 (sembilan) SKS
d. 12 (dua belas) SKS
34. Berapakah SKS minimal yang wajib ditempuh oleh Profesor yang mendapat tugas tambahan untuk mendapatkan tunjangan kehormatan?
a. 3 (tiga) SKS
b. 6 (enam) SKS
c. 9 (sembilan) SKS
d. 12 (dua belas) SKS
35. Menulis buku dan karya ilmiah dan menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat adalah kewajiban khusus bagi?
a. Semua Dosen
b. Profesor
c. Lektor Kepala
d. Lektor
36. Menurut pasal 12 ayat 3 undang-undang Pendidikan Tinggi siapakah yang wajib menulis buku ajar atau buku teks?
a. Semua dosen
b. Profesor
c. Lektor
d. Asisten Ahli
37. Apakah yang melatar belakangi adanya kewajiban khusus Lektor Kepala pada Permenristek Dikti no 20 tahun 2017?
a. Untuk memberikan penghargaan kepada Dosen
b. Untuk meningkatkan rekognisi Dosen
c. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia
d. Betual semua
38. Tunjangan kehormatan diberikan kepada Profesor yang telah menghasilkan;
a. Buku dan (a) paling sedikit 3 karya ilmiah diterbitkan pada jurnal internasional atau (b) paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi atau (c) paling sedikit 1 paten atau (d) paling sedikit 1 karya monumental
b. Buku dan (a) paling sedikit 3 karya ilmiah diterbitkan pada jurnal internasional atau (b) paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi atau (c) paling sedikit 1 paten
c. Buku dan (a) paling sedikit 3 karya ilmiah diterbitkan pada jurnal internasional atau (b) paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi
d. Buku dan (a) paling sedikit 2 karya ilmiah diterbitkan pada jurnal internasional atau (b) paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi atau (c) paling sedikit 1 paten atau (d) paling sedikit 1 karya monumental
39. Pemenuhan Kewajiban khusus Profesor dan Lektor Kepala menurut Permenristek Dikti 20 tahun 2017 berlaku dalam kurun waktu ?
a. 1 tahun
b. 2 tahun
c. 3 tahun
d. 4 tahun
40. Mengacu pada Peraturan Meteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 tahun 2013, berapakah kegiatan yang pada sub unsur pelaksanaan Pendidikan?
a. 2 + 12
b. 2 + 13
c. 2 + 14
d. 2 + 16
41. Mengacu pada Peraturan Meteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 tahun 2013, berapakah kegiatan yang pada sub unsur pelaksanaan Penelitian?
a. 7
b. 9
c. 10
d. 14
42. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 tahun 2013, berapakah kegiatan yang pada sub unsur pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat?
a. 7
b. 9
c. 10
d. 14
43. Mengacu pada Peraturan Meteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 tahun 2013, berapakah kegiatan yang pada bidang Subunsur pelaksanaan Penunjang?
a. 7
b. 9
c. 10
d. 14
44. Laporan kemajuan studi bagi dosen yang sedang tugas belajar dihargai setara dengan?
a. 6 SKS
b. 8 SKS
c. 10 SKS
d. 12 SKS
45. Kewajiban khusus dosen Lektor Kepala adalah?
a. Paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi, atau paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi, atau paling sedikit 1 paten, atau 1 karya ilmiah monumental
b. Paling sedikit 2 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi, atau paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi, atau paling sedikit 1 paten, atau 1 karya ilmiah monumental
c. Paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi, atau paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi, atau paling sedikit 1 paten, atau 1 karya ilmiah monumental
d. Paling sedikit 4 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi, atau paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi, atau paling sedikit 1 paten, atau 1 karya ilmiah monumental
46. Berapa tahun sekali penilaian kewajiban khusus dilakukan?
a. 1 tahun
b. 2 tahun
c. 3 tahun
d. 4 tahun
47. Tugas asesor BKD adalah?
a. Menilai, memperevikasi, menetapkan, memberi rekomendasi, dan melakukan validasi hasil
b. Menilai, memperevikasi, menetapkan, dan memberi rekomendasi
c. Menilai, menetapkan, memberi rekomendasi, dan melakukan validasi hasil
d. Menilai, memperevikasi, memberi rekomendasi, dan melakukan validasi hasil
48. Prinsip penilaian BKD adalah?
a. Profesional, objektif, adil, akuntabel, transfaran & edukatif, dan otonom
b. Profesional, objektif, adil, akuntabel, transfaran & edukatif.
c. Profesional, objektif, adil, akuntabel,dan transfaran
d. Profesional, objektif, adil, dan akuntabel
49. Bagaimanakah ketentuan bagi dosen yang melaporkan BKD lebih dari jumlah maksimal (16 sks)
a. Tidak sesuai peraturan
b. Sesuai peraturan
c. Sesuai peraturan dan harus merevisi
d. Dikembalikan ke dosen
50. Berapakah jumlah Point SKS bagi dosen yang melakukan pembimbingan akademik (PA) terhadap 5 orang mahasiswa/semester?
a. 2
b. 5
c. 10
d. 12
Disclaimer:
Soal -soal di atas sifatnya prediktif dan hanya untuk kepentingan latihan saja, tidak ada jaminan soal-soal tersebut keluar dalam tes kompetensi.
Terima kasih ibu Doktor... Sukses selalu
ReplyDeleteSami2 bu Doktor cantik nan solehah... sukses juga untuk kakak.
Delete