Implementasi Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 (Skripsi)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga Negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hak sipil setiap warga Negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
Melihat dari pernyataan di atas, sesuai dengan tujuan Negara, maka pembentukan pemerintah Indonesia diarahkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, melalui penyelenggaraan kepentingan umum (pelayanan sosial atau pelayanan publik). Dalam hal ini pemerintah harus paham akan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang baik.
Saat ini penyelenggaraan pelayanan publik dihadapkan pada kondisi yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik juga nampak di pemberitaan sehari- hari. Oleh karena itu pemerintah dalam kewajibannya memenuhi kebutuhan setiap warga Negara harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena Pada hakekatnya pemerintah menyelenggarakan fungsi pelayanan kepada masyarakat (public service), atau pemerintah adalah pelayan bagi masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama.
Untuk mewujudkan pemerintah yang menjalankan fungsinya sebagai pelayan dalam penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan sebuah kebijakan yang mengatur tentang pelayanan publik. Dalam hal ini, pemerintah akhirnya membuat kebijakan yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak penyelenggara pelayanan publik maupun masyarakat. Aparatur penyelenggara harus merasa memiliki kewajiban hukum untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan masyarakat merasa apa yang harus dilakukan oleh aparatur Negara tersebut merupakan hak dari masyarakat. Mengenai keinginan undang-undang ini, selanjutnya dapat dilihat atau tercermin di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yang didalam ketentuan pada pasal 4 disebutkan, sebagai berikut :
- Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
- Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
- Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selanjutnya Asas pelayanan publik juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dalam ketentuan pasal 4 yaitu :
- Kepentingan umum
- Kepastian hukum Kesamaan hak
- Keseimbangan hak dan kewajiban
- Keprofesionalan
- Partisipatif
- Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
- Ketepatan waktu
- Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut dapat dikemukakan, bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah untuk dilaksanakan sebaik-baiknya, baik dalam hal pelayanan administrasi, maupun pelayanan atas barang jasa. Oleh karena itu sesungguhnya tidak cukup alasan untuk tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, sebab hal tersebut adalah kewajiban bagi aparat penyelenggara Negara untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pada tahun 2009 hingga sekarang masih menimbulkan permasalahan. Karena Undang-Undang tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah. Secara empiris pelayanan publik masih bercirikan berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan. Kecendrungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang melayani, bukan yang dilayani.
Hal yang sama juga terungkap dalam pemberitaan Harian Kompas dengan tajuk “Melayani atau Dilayani” disebutkan bahwa birokrat cenderung memposisikan diri sebagai “priyayi” jika berhadapan dengan warga masyarakat. Kalau masyarakat perlu berbagai surat izin dan surat keterangan lainnya, atau meminta pelayanan lainnya, atau meminta pelayanan kesehatan dan kebersihan, maka masyarakat cenderung memposisikan dirinya sebagai “abdi dalem” yang membutuhkan pelayanan dari priyayi. Karena masyarakat sering kali bersikap menyenangkan hati para sang priyayi yang nota bene adalah birokrat pelayan publik. Apapun caranya, dari mulai bersikap ramah hingga pemberian uang sebagai upeti.
Dari uraian diatas dapat dikemukakan, bahwa kurang terpenuhinya hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah. Serta belum maksimalnya pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang tentang pelayanan publik. Oleh karena itu Implementasi pelayanan publik harus dibenahi dari sistem pelayanannya, agar mewujudkan suatu kondisi pelayanan publik yang baik.
Pelaksanaan pelayanan publik seharusnya lebih cepat dan mudah, bahkan ada yang gratis, namun dirasakan oleh sebagian masyarakat hal itu tidak demikian, menunjukan bahwa pelayanan publik tersebut belum sesuai dengan asas akuntabilitas. Pelayanan publik yang sebenarnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan memberikan penjelasan sebaik-baiknya namun bagi masyarakat hal itu bukan persoalan mudah, menunjukkan bahwa asas keterbukaan belum sepenuhnya terwujud.
Begitu pula dengan belum sepenuhnya kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam pelayanan pula menunjukan bahwa asas kepastian hukum belum sepenuhnya berjalan. Oleh karena itu asas-asas undang-undang pelayanan publik harus dilaksanakan sungguh- sungguh, agar pelayanan publik dapat diselenggarakan dengan baik dan akan memberikan kepuasan tersendiri bagi masyarakat sebagai pihak yang memperoleh pelayanan.
Hasil observasi awal penulis di Dinas Peternakan Kabupaten Bungo dapat diketahui bahwa Pelayanan publik di Dinas Peternakan belum dilakukan secara maksimal. Secara terperinci hasil observasi penulis adalah sebagai berikut:
- Masalah waktu pelayanan, contohnya saat masyarakat mengurus surat izin usaha bidang peternakan, tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan yaitu yang seharusnya tiga hari namun pada kenyataannya membutuhkan waktu enam hingga tujuh hari.
- Minimnya petugas di bagian pelayanan, ini menyebabkan pengguna layanan harus menunggu lama.
- Pegawai terkesan kurang ramah dalam memberikan pelayanan, serta kurangnya respon terhadap masyarakat yang menggunakan pelayanan. Hal ini tentu sangat mengganggu kualitas pelayanan yang diberikan.
Dari uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Di Dinas Peternakan Kabupaten Bungo”.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana Implementasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Dinas Peternakan Kabupaten Bungo?
- Apa kendala Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Dinas Peternakan Kabupaten Bungo?
- Apa Upaya Yang Dilakukan Dalam Mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Dinas Peternakan Kabupaten Bungo?
C. Batasan Masalah
Untuk lebih terarahnya pembahasan penelitian ini maka penulis perlu membatasi bahasan penelitian ini pada sekitar hal-hal yang berkaitan dengan implementasi implementasi undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di Dinas Peternakan Kabupaten Bungo.
D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan di atas, maka tujuan dari penelitian skripsi ini adalah :
- Untuk mengetahui dan menganalisi bagaimana implementasi undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di Dinas Peternakan Kabupaten Bungo.
- Untuk mengetahui dan menganalisis apa kendala implementasi undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di Dinas Peternakan Kabupaten Bungo.
- Untuk mengetahui dan menganalisis apa upaya yang dilakukan dalam mengimplementasikan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di Dinas Peternakan Kabupaten Bungo.
E. Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna untuk:
- Menambah pengetahuan dan wawasan serta menganalisis kajian-kajian baru untuk wahana bidang keilmuan khususnya Program Studi Ilmu Pemerintahan di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
- Bagi pihak yang terkait, khususnya bagi praktisi pendidikan, masyarakat umum maupun pemerintah. Penelitian ini juga dibuat sebagai sumbangsih penulis untuk referensi kepada Pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan publik di Dinas peternakan Kabupaten Bungo dan juga dapat dijadikan bahan rujukan dalam rangka penelitian lanjutan tentang pelayanan publik.
- Penulisan karya ilmiah ini menjadi salah satu persyaratan dalam memproleh gelar sarjana satu (S1) dalam jurusan Ilmu Pemerintahan pada Fakultas Syari’ah di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
F. Kerangka Teori
1. Kebijakan Publik
Kebijakan publik diciptakan untuk mengatur kehidupan masyarakat untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama. Menurut, Friedrich dalam Agustino, mengatakan bahwa kebijakan adalah serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan- hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kemungkinan-kemungkinan (kesempatan-kesempatan) di mana kebijakan tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan yang dimaksud.
Ranney dalam Wibowo, mengatakan kebijakan publik adalah tindakan-tindakan tertentu yang telah ditentukan atau pernyataan mengenai sebuah kehendak. Sedangkan Lester memberikan usulan definisi kebijakan publik, yaitu proses atau serangkaian keputusan atau aktivitas pemerintah yang didesain untuk mengatasi masalah publik, apakah hal itu riil ataukah masih direncanakan. Lasswell dan Kaplan dalam Islamy, memberikan arti kebijaksanaan sebagai suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-praktek yang terarah.
Berdasarkan uraian diatas, bahwa kebijakan publik merupakan suatu pedoman yang menyeluruh guna mencegah terjadinya penyimpangan dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Kebijakan juga merupakan suatu rencana yang mengarah pada daya pikir dari pengambilan keputusan kearah tujuan yang diinginkan. Kebijakan terjadi dan berasal dari seperangkat keputusan yang tampaknya tetap untuk hal-hal yang sama.
2. Implementasi Kebijakan Publik
Implementasi menurut Mazmanian dan Sabartier (Widodo, 2001:20) menjelaskan makna implementasi dengan mengatakan bahwa memahami apa yang senyatanya terjadi suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikan maupun untuk menimbulkan dampak nyata pada masyarakat atau kejadian- kejadian.
Menurut Van Horn (dalam Rianto 2002:65) mengemukakan bahwa implementasi kebijakan meliputi tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu/kelompok-kelompok yang diarahkan pada tercapainya tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan. Implementasi kebijakan dapat dilihat dari empat aspek, yaitu:
- Siapa yang mengimplementasikan kebijakan
- Hakekat dari proses administrasi
- Kepatuhan (kompliansi) kepada kebijakan
- Efek atau dampak dari implementasi kebijakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa fungsi implementasi ialah untuk membentuk suatu hubungan yang memungkinkan tujuan-tujuan atau sasaran kebijakan Negara yang diwujudkan sebagai hasil akhir kegiatan- kegiatan yang dilakukan pemerintah.
Selanjutnya, keberhasilan implementasi menurut Grindle (dalam Subarsono 2005) dipengaruhi oleh 2 variabel besar yakni isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation). Yang dimana variabel isi kebijakan mencakup:
- Sejauh mana kepentingan kelompok sasaran atau target groups termuat dalam isi kebijakan.
- Jenis manfaat yang diterima oleh target groups.
- Sejauh mana perubahan yang diinginkan dari suatu kebijakan.
- Apakah letak suatu program telah tepat.
- Apakah suatu kebijakan telah menyebutkan implementasinya dengan rinci.
- Apakah sebuah program didukung oleh sumber daya yang memadai.
Serta variabel lingkungan kebijakan mencakup :
- Seberapa besar kekuasaan, kepentingan dan strategi yang dimiliki oleh para aktor yang terlibat dalam implementasi kebijakan.
- Karakteristik institusi dan rejim yang berkuasa.
- Tingkat kepatuhan dan responsivitas kelompok sasaran.
Dari beberapa teori yang menjabarkan tentang implementasi diatas bahwa dalam suatu keberhasilan dari implementasi atau pelaksanaan pada sebuah kebijakan ditentukan dari banyak hal terutama menyangkut dari kepentingan-kepentingan yang terlibat di dalamnya kepentingan- kepentingan yang terlibat di dalamnya untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Implementasi kebijakan publik adalah suatu penerapan dari pelaksanaan sebuah kebijakan seperti Undang- undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Peradilan, Dekrit Presiden yang pada dasarnya memiliki maksud atau tujuan agar kebijakan tersebut dilaksanankan demi kepentingan bersama.
3. Pelayanan Publik
Secara etimologi pelayanan publik terdiri dari dua kata, yaitu pelayanan, dan publik. Pelayanan adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan tertentu dimana tingkat pemuasannya hanya dapat dirasakan oleh orang yang melayani atau dilayani, tergantung kepada kemampuan penyedia jasa dalam memenuhi harapan pengguna.
Menurut Kotler dalam Sampara, pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Selanjutnya Sampara berpendapat, Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antar seorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan.
Sedangkan publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap, dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki.
Menurut Aswin, pelayanan publik adalah segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa, atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik,
Untuk memahami lebih jauh mengenai makna dan hakekat pelayanan publik, selanjutnya dapat dilihat di dalam (Kepmenpan Nomor 63/KEPMEN/PAN/17/2003 dirumuskan bahwa : “Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanankan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksana ketentuan perUndang-Undangan”.
Karakteristik khusus dari pelayanan publik yang membedakan dari pelayanan swasta adalah:
- Sebagian besar layanan pemerintah berupa jasa, dan barang tak nyata. Contohnya sertifikat, perijinan, peraturan, transportasi, ketertiban, kebersihan, dan lain sebagainya.
- Selalu terkait dengan jenis pelayanan-pelayanan yang lain, dan membentuk sebuah jalinan sistem pelayanan yang berskala nasional. Contohnya dalam hal pelayanan transportasi.
- Pelanggan internal cukup menonjol, sebagai akibat dari tatanan organisasi pemerintah yang cenderung birokratis. Dalam pelayanan berlaku prinsip utamakan pelanggan eksternal lebih dari pelanggan internal. Namun kondisi nyata dalam hal hubungan antar lembaga pemerintahan sering memojokkan petugas pelayanan agar mendahulukan pelanggan internal.
- Efisiensi dan efektivitas pelayanan akan meningkat seiring dengan peningkatan mutu pelayanan. Semakin tinggi mutu pelayanan bagi masyarakat, maka semakintinggi pula kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Dengan demikian akan semakin tinggi pula peran serta masyarakat dalam kegiatan pelayanan.
- Masyarakat secara keseluruhan diperlakukan sebagai pelanggan tak langsung, yang sangat berpengaruh kepada upaya-upaya pengembangan pelayanan.
Selanjutnya terkait dengan pengertian tentang pelayanan publik diatas, maka dapat ditarik suatu pemahaman bahwa pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh institusi pemerintah pusat atau daerah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Undang-undang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Tujuan Undang-undang tentang pelayanan publik adalah :
- Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
- Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
- Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penyelenggara Pelayanan Publik berasaskan :
- Kepentingan umum
- Kepastian hukum
- Kesamaan hak
- Keseimbangan hak dan kewajiban
- Keprofesionalan
- Partisipatif
- Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
- Ketepatan waktu
- Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Asas-asas tersebut apabila diimplementasikan dengan sungguh-sungguh dalam pelaksanaannya, maka pelayanan publik dapat diselenggarakan dengan baik akan memberikan kepuasan tersendiri bagi masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan.
Ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah menyebutkan, bahwa pelaksanaan pemerintahan yang baik harus berpedoman kepada Asas Umum Penyelenggara Negara yang terdiri atas asas :
- Asas kepastian hukum
- Asas tertib penyelenggaraan Negara
- Asas kepentingan umum
- Asas keterbukaan
- Asas proposionalitas
- Asas akuntabilitas
- Asas efisiensi
- Asas efektifitas.
G. Tinjauan Pustaka
Sebagai pendukung penelitian yang integral seperti yang telah dikemukakan pada latar belakang masalah, maka penulis melakukan analisis lebih awal terhadap pustaka atau karya-karyayang lebih mempunyai relevansi terhadap topik yang akan diteliti.
- Skripsi yang ditulis oleh Ones Gita Crystalianim dengan judul “Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progooleh. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Kualitas pelayanan publik di Kantor Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo sudah diterapkan dimensi Tangibel, Realiability, Responsiviness, Assurance dan Emphaty beserta indikatornya. Namun ada beberapa indikator yang belum berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat, antara lain ketidaknyamanan tempat pelayanan termasuk sarana dan prasarana yang belum lengkap, belum ahlinya pegawai dalam menggunakan alat bantu pelayanan, dan ketidakramahan pegawai dalam proses pelayanan. (2) Faktor penghambat pelaksanaan pelayanan publik di Kantor Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo adalah kurangnya sumber daya pegawai dan masih kurangnya sarana prasarana.
- Skripsi yang ditulis oleh Supardi Adam tahun 2016 tentang "Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Kantor Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo". Hasil penelitian menunjukkan bahwa Strategi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kantor Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo yaitu peningkatan kualitas perilaku dan keprofesionalan aparatur pemerintah, menciptakan kebijakan pelayanan publik yang tidak terlalu prosedural dan berbelit-belit, dan membangun motivasi kerja yang menunjang kualitas pelayanan publik. Adapun kendala yang mempengaruhi strategi peningkatan kualitas pelayanan publik di kantor Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo antara lain sumber daya manusia aparatur, akuntabilitas aparat, sistem pelayanan dan sarana dan prasarana.
- Skripsi tentang “Implementasi Pelayanan Publik Berbasis Aplikasi Smart Netizen Pada Kabupaten Lampung Tengah (Studi Kasus Desa Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih). Hasil penelitian ini adalah kemudahan penggunaan aplikasi Smart Netizen pada Desa Buyut Udik dapat meringkas prosedur pelayanan, biaya pelayanan yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh masyarakat, dan waktu penyelesaian pelayanan yang diringkas dalam hitungan menit saja. Faktor pendukung dalam implementasi pelayanan publik berbasis aplikasi Smart Netizen adalah pelatihankhususyang diberikan Diskominfo Kabupaten Lampung Tengah, penggunaan wi-fi di kantor desa dan faktor penghambatnya adalah gangguan jaringan pada saat mati lampu, dan ada beberapa fasilitas di dalam aplikasi tersebut yang belum terealisasi untuk digunakan.
Penelitian yang penulis lakukan berbeda dengan penelitian-penelitian yang penulis kemukakan dan paparkan di tinjauan pustaka sebelumnya, karena penelitian ini dilakukan dan diteliti di tempat dan waktu yang berbeda dan dengan konsep yang berbeda pula. Peneliti membahas tentang implementasi Undang-undang dalam pelayanan publik.
BAB II
METODE PENELITIAN
A. Tempat dan Waktu Penelitian
Tempat atau lokasi penelitian ini yaitu di Dinas Peternakan Kabupaten Bungo. Alasan ditetapkan lokasi ini menjadi tempat penelitian penulis adalah karena: Pertama, Dinas Peternakan Kabupaten Bungo masih dihadapkan pada permasalahan pelayanan publik, Kedua, permasalahan ini belum pernah diteliti oleh peneliti sebelumnya.
B. Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Menurut Noeng Muhadjir penelitian kualitatif lebih konsekuen yaitu sesuai dengan keadaan di lapangan dalam memperoleh hasil deskripsi di lapangan. Pendekatan kualitatif merupakan pendekatan penelitian yang memerlukan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh berhubungan dengan objek yang diteliti.
Ada dua alasan digunakannya pendekatan ini. Pertama, data yang akan diungkap adalah dalam bentuk pendapat, pandangan, komentar, kritik, alasan dan lain sebagainya. Kedua, penelitian ini harus memahami dan menafsirkan makna suatu peristiwa interaksi tingkah laku dalam situasi tertentu.
C. Jenis dan Sumber Data
Data merupakan jenis-jenis sumber yang diperoleh peneliti pada subjek penelitiannya, data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data yang dapat dimaknai untuk diinterpretasikan.
1. Jenis Data
Jenis data yang digunakan dalam proses penelitian ini terbagi menjadi dua, yaitu data primer dan data sekunder.
a. Data primer
Data primer adalah data yang diambil langsung kepada sumbernya, tanpa adanya perantara. Sumber yang dimaksud, dapat berupa benda- benda, situs, atau manusia. Teknik pengumpulan data dalam konteks data primer ini tergantung jenis data yang diperlukan, jika data yang diperlukan adalah data tentang manusia, maka peneliti dapat memperolehnya dengan menyiapkan seperangkat alat instrumen, atau melakukan observasi langsung terhadap subyek atau setting social yang diteliti.
b. Data sekunder
Data sekunder adalah data yang diambil secara tidak langsung dari sumbernya.129 Data sekunder dapat berupa dokumentasi tertulis yang terdapat di lapangan. Sumber data merupakan hal yang penting dari suatu penelitian, karena dari sumber data itulah akan diperoleh informasi dari suatu penelitian. Sumber data dapat berupa subjek penelitian (orang) dan dapat pula berbentu objek (benda). Dari kedua sumber inilah akan diperoleh data yang akan dijadikan sebagai jawaban dari sesuatu masalah penelitian. Sumber data merupakan objek utama penelitian yang telah direncanakan. Sumber data biasanya terkait dengan manusia dan prilakunya, serta objek lainnya yang ada dalam alam ini.
Sumber data dalam penelitian adalah orang, benda, objek yang dapat memberikan informasi, fakta, data, dan realitas yang terkait atau relevan dengan apa yang dikaji atau diteliti. Data dan sumber data dalam sebuah penelitian adalah satu paket. Data tidak mungkin dipisahkan dengan sumber data. Pemahaman yang benar terhadap data akan memudahkan dalam menemukan sumber data. Sebaliknya pemilihan sumber data yang tepat akan menentukan kebenaran data yang dihasilkan dalam penelitian.
Sumber data utama dalam penelitian ini adalah kepala dinas peternakan, subbagian umum, dan subbagian informasi dan pelayanan. Sumber data utama dihimpun melalui catatan tertulis, rekaman video/audio, dan pengambilan foto. Pencatatan sumber data diambil melalui wawancara dan pengamatan langsung. Sedangkan sumber data tambahan yaitu segala bentuk dokumen baik tertulis maupun foto, seperti buku, dokumen arsip, majalah ilmiah, dan juga termasuk jurnal ilmiah yang dapat memberikan informasi untuk penelitian yang dilakukan.
D. Instrumen Pengumpulan Data
1. Observasi
Menurut Bungin,136 observasi atau pengamatan adalah kegiatan keseharian manusia dengan menggunakan panca indra mata sebagai alat bantu utamanya, di samping indra lainnya seperti telinga, hidung, mulut dan kulit. Karena itu, observasi adalah kemampuan seseorang untuk menggunakan pengamatannya melalui hasil kerja pancaindra mata serta dibantu dengan panca indra lainnya. Teknik observasi yang peneliti gunakan adalah observasi partisipan (participant observation).
2. Wawancara
Wawancara diperlukan untuk melengkapi data yang tidak terekam melalui observasi. Menurut Suharsimi Arikunto, wawancara adalah sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara untuk memperoleh informasi dari terwawancara. Wawancara dalam penelitian ini dilakukan untuk menggali data tentang Implementasi undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di Dinas Peternakan Kabupaten Bungo.
3. Dokumentasi
Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang. Metode ini digunakan untuk mengumpulkan data yang sudah tersedia dalam catatan dokumen. Fungsinya sebagai pendukung dan pelengkap serta menguatkan data yang telah diperoleh sebelumnya melalui observasi dan wawancara mendalam.
Dokumen yang digunakan sebagai sumber data dalam penelitian ini adalah dokumen resmi lembaga sebagai bukti fisik dari suatu kegiatan yang telah dilaksanakan.
E. Teknik Analisis Data
Analisis data adalah proses mengolah, memisahkan, mengelompokkan dan memadukan sejumlah data yang dikumpulkan dilapangan secara empiris menjadi sebuah kumpulan informasi ilmiah yang terstruktur dan sistematis yang selanjutnya siap dikemas menjadi laporan hasil penelitian.
Model analisis yang penulis gunakan adalah model Miles dan Huberman154 menganalisis data kualitatif secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas hingga data yang diperoleh jenuh. Analisis data berlangsung dalam tiga langkah yaitu data reduction, data display, dan conclucion/drawing/verification.
F. Sistematika Penulisan
Untuk mendapatkan pemahaman secara berurutan, pembahasan dalam penulisan skripsi mempunyai sistematis sebagai berikut:
Bab 1 Pendahuluan. Bab ini pada hakikatnya menjadi pijakan bagi penulis skripsi. Bab ini berisikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka teori dan tinjuan pustaka.
Bab II membahas tentang metode penelitian dalam pembuatan skripsi dengan sub-sub tempat dan waktu penelitian, jenis dan sumber data, instrumen pengumpulan data, analisis data, sistematika penulisan dan jadwal penelitian. Untuk mempermudah penulis dalam menggunakan waktu dengan tepat maka dibuat jadwal penelitian dalam sub-sub ini agar penelitian dalam penulisan ini selesai tepat pada waktunya.
Bab III merupakan bab penelitian awal yang berisikan tentang gambaran umum Dinas Peternakan Kabupaten Bungo, keadaan geografis, Struktur Organisasi Pemerintahan, bentuk pelayanan publik, dan lainnya.
Bab IV yaitu pembahasan dan hasil temuan. Di dalam bab ini akan dianalisis mengenai implementasi undang-undang dalam pelayanan public di dinas peternakan dan perikanan kabupaten bungo, apa kendala yang dihadapi oleh dinas peternakan, dan apa upaya yang dilakukan.
Bab V yaitu bab terakhir dalam penulisan skripsi ini, yakni bab penutup. Sebagai bab penutup maka pada bab ini akan memuat hal-hal yang berkenaan dengan Kesimpulan, saran-saran dan kata penutup.
BAB III
DESKRIPSI OBJEK PENELITIAN
A. Historis
Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Bungo dibentuk berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo. Disnakkan merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo dan merupakan Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah di bidang Peternakan dan Perikanan. Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo merupakan salah satu Dinas pemecahan dari dinas lama yaitu Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo, kemudian terbagi menjadi 2 (dua) dinas dan 2 (dua) kantor.
Dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Peternakan dan Perikanan tersebut, pada tahun 2019 Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo ditunjang oleh aparat dinas sejumlah 88 Orang dengan memanfaatkan pembiayaan dari anggaran program dan kegiatan berjumlah Rp. 4.989.267.642,- yang terdiri dari Belanja Pegawai Rp. 326.800.000,- Belanja Barang dan Jasa Rp. 4.553.392.977,- belanja dan Belanja Modal Rp. 109.074.665,- dan realisasi penerimaan pendapatan daerah dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo dengan target Rp. 710.000.000,- tercapai Rp. 530.405.000 ,- atau sebesar 75% .
B. Struktur Organisasi
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Daerah, salah satunya memuat pembentukan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo. Selanjutnya, untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Bungo Nomor: 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Bagan Struktur Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo dan Peraturan Bupati Bungo Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukkan Pelaksana Teknis pada Disnakkan Kabupaten Bungo yang merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.
1. Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor : 5 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Susunan organisasi Dinas, terdiri dari :
A. Kepala Dinas
B. Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset;
C. Kelompok Jabatan Fungsional
D. Bidang Peternakan, membawahi :
- Seksi Budidaya dan Produksi dan Agribisnis Peternakan;
- Seksi Penyebaran, Pengembangan Ternak dan Pemberdayaan Petani;
- Seksi Perbibitan dan Pakan Ternak;
E. Bidang Perikanan, membawahi :
- Seksi Perikanan Budidaya dan Agribisnis
- Seksi Penangkapan, Pengawasan dan Kelestarian Sumberdaya Perikanan
- Seksi Sarana Prasarana dan Penyuluhan Perikanan.
F. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, membawahi :
- Seksi Kesehatan Hewan dan Ikan;
- Seksi Pengendalian, Pengawasan Obat dan Makanan Asal Hewan;
- Seksi Kesmavet dan Kualiti Kontrol.
G. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
2. Sumber Daya Manusia
Jumlah keseluruhan Pegawai Dinas Peternakan dan Perikanan Kabuaten Bungo pada Tahun 2019 adalah sebanyak 88 Orang, Dilihat berdasarkan tingkat pendidikan maka pagawai yang memiliki latar belakang pendidikan terakhir tingkat S.2 berjumlah 8 orang, S.1 berjumlah 25 orang, D.IV berjumlah 5 orang, D.III berjumlah 2 orang dan setingkat SLTA berjumlah 12 orang, Disamping itu juga ditemui pegawai Dinas Peternakan dan Perikanan yang masih berstatus tenaga honorer sebanyak 34 Orang,
3. Hak-hak dan Disiplin Pegawai
Hak-hak yang berkaitan dengan kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan cuti tahunan serta pemberian sangsi atas pelanggaran disiplin pegawai Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo.
4. Pendidikan dan Latihan Pegawai
Upaya untuk meningkatkan SDM aparatur pemerintah baik itu untuk peningkatan kinerja maupun untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo hendaknya mengikutsertakan pegawainya dalam pelatihan/pendidikan baik untuk penjejangan maupun pelatihan tekhnis namun karena keterbatasan anggaran pada tahun 2019 Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo tidak ada mengikut sertakan pegawainya untuk mengikuti pelatihan/pendidikan baik untuk penjejangan maupun pelatihan teknis.
5. Keuangan
Aspek keuangan merupakan salah satu bagian penting yang sangat berpengaruh terhadap pencapaian indikatos keberhasilan organisasi. Operasionalisasi kegiatan dapat dilaksanakan apabila didukung oleh pembiayaan yang memadai. Sumber pembiayaan kegiatan dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada tahun 2019, Belanja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung di laksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
1. Implementasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Dinas Peternakan Kabupaten Bungo
Di Indonesia, upaya untuk menetapkan standar pelayanan publik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik sebenarnya telah lama dilakukan. Upaya tersebut antara lain ditunjukkan dengan terbitnya berbagai kebijakan, diantaranya adalah UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun sejauh ini standar pelayanan publik sebagaimana yang dimaksud masih lebih banyak berada pada tingkat konsep, sedangkan implementasinya masih jauh dari harapan. Hal ini terbukti dari masih buruknya kualitas pelayanan yang diberikan oleh berbagai instansi pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik.
Pelayanan publik merupakan segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk barang dan jasa. Selain itu pelayanan publik dilakukan dalam berbagai bidang melalui administrasi pemerintah atau lazim disebut administrasi publik. Pelayanan ini diselenggarakan baik dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun sebagai pelaksanaan ketentuan perundang–undangan. Sesuai dengan pasal 5 ayat 1 UU No 25 Tahun 2009 Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian dan pembahasan tentang Implementasi Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dimaksudkan bahwa dalam memaksimalkan kebijakan pelayanan publik harus menjalankan substansi dari kebijakan pelayanan publik. Dalam setiap kebijakan pasti memiliki maksud dan tujuan dalam memaksimalkan kebijakan tersebut dalam pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik menginginkan bahwa dalam pelayanan publik harus benar-benar menjalankan Asas Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang tertera pada pasal 4, agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara maksimal.
a. Kepentingan Umum
Pelayanan publik yang berdasarkan kepentingan umum menginginkan bahwa pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus selalu mendahulukan kepentingan orang banyak dengan tidak mensyaratkan beban tertentu.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo sudah mengupayakan memberikan pelayanan berdasarkan kepentingan umum, terlihat dengan adanya aparat pengganti jika ada pegawai yang sakit. Serta adanya perhatian aparat terhadap masyarakat yang belum memahami tentang prosedur dan tata cara pelayanan, dengan menjelaskan kepada masayarakat.
Hal ini berdasarkan wawancara penulis dengan bapak Ir. Erianto selaku sekretaris Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo sebagai berikut:
“Kami sudah mengupayakan dengan maksimal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang belum memahami prosedur pelayanan, kami akan jelaskan dengan baik. Kami juga menyiapkan pegawai pengganti jika pegawai bagian pelayanan berhalangan masuk, seperti sakit maupun urusan lainnya.
Hal yang senada juga dikemukakan oleh Herman, S.Pt, M.Si selaku Kasubag. Umum dan Kepegawaian sebagai berikut:
“Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Baik dari segi kecepatan, ketepatan, maupun penyampaian informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.”
Sedangkan salah seorang masyarakat mengungkapkan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Dinas Peternakan Dan Perikanan cukup baik, di mana pegawai Dinas Peternakan Dan Perikanan melakukan pelayanan dengan baik meskipun kadang-kadang tidak tepat waktu atau molor dari waktu yang seharusnya. Selain itu, pegawai pelayanan juga kurang merespon setiap pertanyaan dan keluhan yang dihadapi masyarakat.
b. Kepastian Hukum
Kepastian hukum dalam pelayanan publik menginginkan bahwa pemerintah dalam memberikan pelayanan harus didasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada pungutan liar di Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo. Hal ini berdasarkan wawancara dengan pegawai Dinas Peternakan Dan Perikanan bagian pelayanan dan juga dengan masyarakat sebagai berikut:
“Selama ini tidak ada pungutan liar yang kami ambil. Semua sesuai prosedur.”
Selain itu, juga diperkuat dengan hasil wawancara penulis dengan masyarakat bahwa: “Ya, tidak ada pungutan liar, semuanya berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Pegawai bagian pelayanan sudah melakukan pelayanan dengan professional dan sesuai dengan standar pelayanan publik.”
Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat diketahui bahwa dinas peternakan dan perikanan sudah melakukan pelayanan sesuai dengan prosedur kepastian hukum.
c. Kesamaan Hak
Kesamaan hak dalam pelayanan menghendaki bahwa pemerintah jika memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi. Hasil penelitian menunjukan bahwa aparat Dinas peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak membeda-bedakan agama dan suku. Hal ini terlihat dari aparat yang mayoritas beragama muslim tetap melayani masyarakat Kristen sama halnya masyarakat lainnya.
“Tidak ada pembedaan masyarakat, semuanya kami layani dengan baik. Cuma memang terkadang kami terkendala dalam hal waktu, yang seharusnya bisa selesai dalam waktu 3 hari, namun bisa hingga 1 minggu, karena keterbatasan sarana dan prasarana dan SDM yang ada di bagian pelayanan.”
d. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Keseimbangan hak dan kewajiban dalam pelayanan publik menghendaki bahwa pemerintah jika memberikan pelayanan harus berdasarkan keseimbangan hak dan kewajiban dari masyarakat dan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo belum sepenuhnya seimbang antara hak dan kewajiban. Di mana seharusnya masyarakat dilayani tepat waktu, namun yang terjadi masih ada beberapa yang tidak sesuai dan tepat waktu.
e. Keprofesionalan
Keprofesionalan dalam pelayanan publik menginginkan bahwa pemerintah dalam melayani masyarakat harus mengutamakan kemampuan dan moral para pegawai.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo sudah berusaha memberikan pelayanan dengan baik, seperti memberikan senyum dan ramah dalam melayani masyarakat yang sedang berurusan. Namun karena keterbasatan sarana prasarana dan keterbatasan kemampuan sumber daya manusia, dinas peternakan dan perikanan belum bisa memberikan pelayanan yang prima.
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan kepala Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo diketahui bahwa kepala dinas sudah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemberdayaan pelaku birokrasi agar pegawai-pegawai menjadi lebih profesionalisme.
Menurut kepala bidang peternakan Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo, seluruh pegawai yang ada di dinas peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo baik pejabat maupun tenaga operator, dituntut untuk lebih professional di bidangnya masing-masing.
f. Partisipatif
Partisipatif dalam pelayanan publik menghendaki bahwa pelayanan diharapkan dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo sudah mengupayakan pelayanan yang partisifatif, di mana aparat sudah memiliki progam sosialisasi dari kecamatan hingga desa.
“Ya, salah satu program kami adalah berkunjung ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi dengan masyarakat kelompok tani seperti sosialisasi mengenai penyakit ternak, manajemen kesehatan ternak, dan lainnya. Hal ini kami lakukan karena fakta di lapangan banyak sekali peternak yang tidak memperhatikan kesehatan ternaknya. Ini disebabkan oleh minimnya informasi dan akses layanan bagi mereka. Terutama bagi peternak perempuan.”
Hal yang senada diungkapkan oleh Kasi Penyebaran, Pengembangan Ternak dan Pemberdayaan Petani bahwa:
“Menurut saya sosialisasi pada masyarakat sangat penting, karena masyarakat perlu tahu dan paham bagaimana mengelola ternak yang baik, seperti manajemen bibit, kandang, kesehatan ternak, pakan, dan juga pemasaran.”
g. Persamaan Perlakuan
Persamaan perlakuan dalam pelayanan publik menghendaki bahwa pemerintah dalm memberikan pelayanan kepada masyarakat harus mendapatkan perlakuan yang sama atau tidak dibeda-bedakan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo sudah mengupayakan persamaan perlakuan dalam pelayanan publik, masyarakat kurang mampu atau masyarakat kaya seperti pejabat, keduanya tetap mendapatkan perlakuan yang sama/ tidak dibeda-bedakan, tetap mendapatkan pelayanan.
h. Keterbukaan
Keterbukaan dalam pelayanan publik menginginkan bahwa pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus memiliki sikap terbuka, dan dapat diakses serta disediakan secara memadai dan mudah di mengerti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo sudah mengupayakan memberikan pelayanan sesuai keterbukaan, namun mengenai keterbukaan tertulis dilihat dari papan informasi dianggap belum jelas, karena belum menarik dan tulisannya kecil-kecil.
i. Akuntabilitas
Akuntabilitas dalam pelayanan publik menghendaki bahwa pemerintah dalam memberikan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo sudah mengupayakan memberikan pelayanan yang akuntabilitas. Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo tidak mempersulit dalam memberikan pelayanan. Aparat akan langsung memperbaiki komplain atau kesalahan yang di gugat oleh masyarakat. Jadi dalam hal ini Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo terlihat sudah memaksimalkan pelayanan yang sesuai dengan akuntabilitas.
j. Fasilitas dan Perlakuan Khusus Bagi Kelompok Rentan
Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan dalam pelayanan publik menghendaki bahwa dalam pelayanan harus menyediakan fasilitas yang membantu lansia, ibu hamil, dan penyandang cacat, serta adanya perlakuan yang lebih memperhatikan kelompok rentan tersebut yang sedang melakukan proses pelayanan.
Hasil penelitian menunjukkan Bahwa Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo belum menyediakan fasilitas yang diperuntukkan untuk kelompok rentan, terlihat bahwa aparat Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo belum mengupayakan menyediakan fasilitas tersebut, serta tidak adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh dinas peternakan dan perikanan kepada masyarakat yang tergolong rentan.
k. Ketepatan Waktu
Ketepatan waktu dalam pelayanan publik menghendaki bahwa pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang ditentukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa aparat dinas peternakan dan perikanan kabupaten bungo belum sepenuhnya mengupayakan memberikan pelayanan sesuai dengan ketepatan waktu, terlihat belum selesainya dokumen yang seharusnya selesai satu minggu.
l. Kecepatan, Kemudahan, dan Keterjangkauan
Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan dalam pelayanan publik menghendaki bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan harus cepat dalam proses pelayanan dari aparat, kemudahan dalam artian tidak dipersulit dalam pelayanan, serta keterjangkauan dalam artian dalam pelayanan dapat dijangkau oleh semua kalangan atau dalam pelayanan tidak dipungut biaya (gratis).
Hasil penelitian menunjukan bahwa dinas peternakan dan perikanan kabupaten bungo sudah mengupayakan memberikan pelayanan sesuai dengan kemudahan dan keterjangkauan, dikarenakan pelayanan yang sudah dijelaskan serta sudah digratiskan dalam proses pelayanan, namun dalam kecepatan dalam pelayanan belum diupayakan oleh Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo, karena beberapa masyarakat merasa masih lamban dalam pelayanan di Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo.
2. Kendala Implementasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Dinas Peternakan Kabupaten Bungo
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan beberapa hambatan pelayanan publik di Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo sebagai berikut:
1) Infrastruktur
Menurut Kasubag. Umum & Kepegawaian dinas peternakan dan perikanan kabupaten bungo, salah satu kendala dalam pelayanan publik adalah infrastruktur. Di mana infrastruktur bagian pelayanan masih sangat minim.
“Ya, infrastruktur bagian pelayanan masih minim, tapi kami akan mengupayakannya sehingga bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat."
2) SDM
Sumber daya manusia merupakan asset organisasi yang paling vital, sebagai pelanggan internal yang menentukan kualitas akhir suatu produk/jasa. Salah satu konsep untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah pemberdayaan sumber daya manusia (empowerment).
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa selain masalah infrastruktur, dinas peternakan dan perikanan kabupaten bungo juga kekurangan SDM terutama pada bagian pelayanan.
“Waktu pelayanan tidak sesuai, di mana yang seharusnya bisa dikerjakan dalam waktu 3 hari, kadang kita harus menunggu satu minggu baru selesai. Aparat bagian pelayanan menurut saya sangat minim. Seharusnya ada beberapa orang sehingga urusan bisa selesai dalam waktu yang ditentukan."
Sumber daya manusia akan mendukung pencapaian tujuan organisasi serta merupakan pemenuhan kebutuhan pegawai untuk bisa menempati jenjang karir yang lebih tinggi. untuk bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, kemampuan dan keterampilan pegawai juga sangat berpengaruh.
Berdasarkan hasil wawancara penulis dapat diketahui bahwa SDM bagian pelayanan juga diharuskan untuk menguasai alat bantu seperti computer dan perangkat lainnya.
“Pegawai bagian pelayanan kami syaratkan harus menguasai teknologi dan informasi. Hal ini dimaksudkan supaya proses pelayanan dapat dilakukan semaksimal mungkin. Kami juga mengikutsertakan pegawai bagian pelayanan pada pelatihan-pelatihan, baik pelatihan tingkat local maupun nasional. Kami berharap dengan adanya pelatihan yang mereka ikuti, mereka bisa semakin berkualitas dalam memberikan pelayanan.”
3) Fasilitas Pendukung
Selain kurangnya SDM, sarana dan prasarana atau fasilitas pendukung juga masing kurang. Hal ini sesuai dengan wawancara penulis dengan kasubag umum sebagai berikut:
“kami membutuhkan sarana dan prasana untuk bagian pelayanan seperti filing cabinet. Kami sangat membutuhkan filing cabinet ini untuk menata dokumen dan arsip-arsip agar tidak berserakan di meja layanan, serta agar memudahkan pegawai dalam mencari dokumen ketika dokumen tersebut digunakan.”
Sedangkan faktor pendukung dalam mengimplementasikan undang-undang nomor 25 adalah sebagai berikut:
1) Penghargaan Dan Pengakuan
Penghargaan dan pengakuan merupakan aspek yang penting dalam implementasi undang-undang nomor 25 tentang pelayanan public. Setiap karyawan yang memiliki prestasi yang bagus perlu diberi penghargaan dan prestasinya tersebut diakui. Penghargaan dan pengakuan dapat meningkatkan motivasi, moral kerja, rasa bangga dan rasa kepemilikan setiap orang dalam organisasi yang akhirnya dapat memberikan kontribusi yang besar bagi instansi dan pelanggan yang dilayani.
Untuk memberikan kepuasan kepada pegawai terhadap keberhasilan kinerja yang telah dicapai adalah dengan memberikan kompensasi. Menurut Kepala Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo, kompensasi yang diberikan kepada pegawai sangat berpengaruh pada tingkat kepuasan kerja, dan motivasi kerja serta hasil kerja. Riset mengenai prilaku individu dalam organisasi menunjukkan bahwa imbalan merupakan suatu faktor yang terpenting bagi orang.
3. Upaya yang Dilakukan Dalam Mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Dinas Peternakan Kabupaten Bungo
Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas akan semakin menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuannya mengatasi berbagai permasalahan pelayanan terhadap masyarakat sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Beberapa upaya yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo dalam mengimplementasikan undang-undang nomor 25 tentang pelayanan publik adalah sebagai berikut:
1) Membuat Standar Pelayanan
Standar pelayanan memiliki arti yang sangat penting dalam pelayananpublik. Standar pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayananuntuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan.
Berdasarkan hasil penelitian, penetapan standar pelayanan yang dilakukan melalui proses identifikasi jenis pelayanan, identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan, analisis proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan.
2) Adanya Standard Operating Procedures (SOP)
Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secara konsisten. Di samping itu SOP juga bermanfaat dalam hal:
- Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan uninterupted. Jika terjadi hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi tugas menangani satu proses tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat menggantikannya. Oleh karena itu proses pelayanan dapat berjalan terus;
- Untuk memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Memberikan informasi yang akurat ketika dilakukan penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan;
- Memberikan informasi yang akurat ketika akan dilakukan perubahan-perubahan tertentu dalam prosedur pelayanan;
- Memberikan informasi yang akurat dalam rangka pengendalian pelayanan;
- Memberikan informasi yang jelas mengenai tugas dan kewenangan yang akan diserahkan kepada petugas tertentu yang akan menangani satu proses pelayanan tertentu. Atau dengan kata lain, bahwa semua petugas yang terlibat dalam proses pelayanan memiliki uraian tugas dan tanggung jawab yang jelas.
3) Melakukan Survey Kepuasan Pelanggan
Untuk menjaga kepuasan pelanggan, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan pelanggan atas pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam konsep manajemen pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survey kepuasan pelanggan memiliki arti penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik.
4) Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan masyarakat merupakan satu sumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perlu didisain suatu sistem pengelolaan pengaduan yang secara dapat efektif danefisien mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikan kualitas pelayanan.
B. Pembahasan
Implementasi pelayanan publik di Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo belum sepenuhnya dilaksanakan, pelayanan public masih banyak berada pada tingkat konsep, sedangkan implementasinya masih jauh dari harapan. Pelayanan publik yang profesional yaitu pelayanan publik yang responsibilitas dan berakuntabilitas sebagaimana konsep yang dikemukakan berikut ini:
- Responsivitas (responsiveness) : menggambarkan kemampuan organisasi publik dalam menjalankan misi dan tujuannya terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Penilaian responsivitas bersumber pada data organisasi dan masyarakat, data organisasi dipakai untuk mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan dan program organisasi, sedangkan data masyarakat pengguna jasa diperlukan untuk mengidentifikasi demand dan kebutuhan masyarakat.
- Responsibilitas (responsibility): pelaksanaan kegiatan organisasi public dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengan kebijakan organisasi baik yang implisit atau eksplisit. Responsibilitas dapat dinilai dari analisis terhadap dokumen dan laporan kegiatan organisasi. Penilaian dilakukan dengan mencocokan pelaksanaan kegiatan dan program organisasi dengan prosedur administrasi dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam organisasi.
- Akuntabilitas (accountability): menunjuk pada seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik tunduk pada para pejabat politik yang dipilih oleh rakyat. Data akuntabilitas dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti penilaian dari wakil rakyat, para pejabat politis, dan oleh masyarakat. Mekanisme tata kerja adalah sesuatu yang terdiri atas bagian-bagian yang saling berhubungan dan membentuk satuan tersebut. Mekanisme dapat mengacu pada barang, aturan, organisasi, perilaku dan sebagainya.
Kemudian berdasarkan hasil temuan juga diketahui bahwa SDM bagian pelayanan masih sangat minim dan juga belum professional dalam melayani public, di mana diketahui proses pelayanan tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Sementara itu dalam bidang pelayanan yang menonjol dan paling cepat dirasakan oleh orang-orang yang menerima layanan adalah keterampilan pelaksananya. Mereka inilah yang bersentuhan langsung atas baik-buruknya layanan. Dengan keterampilan dan kemampuan yang memadai maka pelaksanaan tugas/pekerjaan dapat dilakukan dengan baik, cepat, dan memenuhi keinginan semua pihak, baik manajemen itu sendiri maupun masyarakat.
Salah satu unsur yang paling fundamental dari manajemen pelayanan yang berkualitas adalah pengembangan pegawai secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan. Dalam pekerjaan keterampilan dapat dipelajari dengan latihan, maka pegawai setengah terampil mempunyai kemungkinan besar dapat melakukan pekerjaan itu dengan sangat memuaskan setelah suatu masa latihan.
Filipo dalam Hasibuan mendefinisikan pendidikan dan pelatihan sebagai berikut: “pendidikan adalah berhubungan dengan peningkatan pengetahuan umum dan pemahaman atas lingkungan kita secara menyeluruh. Sedangkan pelatihan adalah suatu usaha peningkatan pengetahuan dan keahlian seorang karyawan untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu”.
Pendidikan dan pelatihan memiliki tujuan yang sama yaitu pemahaman secara implicit. Melalui pemahaman, karyawan dimungkinkan untuk menjadi seorang innovator, pengambil inisiatif, serta menjadikannya efektif dan efisien dalam melakukan pekerjaan.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di dinas peternakan dan perikanan kabupaten Bungo, diperoleh beberapa kesimpulan terkait Implementasi UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di dinas peternakan dan perikanan kabupaten Bungo.
Adapun kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan penyelenggara pelayanan publik sebagaimana dengan ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik belum seutuhnya terlaksana dikarenakan standar pelayanan sebagaimana yang dimaksud masih lebih banyak berada pada tingkat konsep, sedangkan implementasinya masih jauh dari harapan. Hal ini dapat dilihat dari pembahasan pada bab sebelumnya tentang prinsip dan cara dalam mengoptimalisasikan pelayanan publik di dalam pemerintahan. Kemudian di dalam pelaksanaan pelayanan publik harus dilakukan secara profesional sehingga masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitas. Pelayanan publik yang profesional yaitu pelayanan public yang berakuntabilitas dan beresponsibilitas dalam pemberian pelayanan oleh Aparatur pemerintah.
- Adapun faktor-faktor penghambat dalam pelayanan publik oleh dinas peternakan dan perikanan kabupaten bungo adalah: 1) Faktor infrastruktur yang masih minim, 2) faktor SDM yang masih kurang dan juga belum professional dalam memberikan pelayanan, 3) factor fasilitas pendukung seperti kurangnya fasilitas IT dan lainnya.
- Upaya yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo dalam mengimplementasikan undang-undang nomor 25 tahun pelayanan public yakni Membuat Standar Pelayanan, Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan, Melakukan Survey Kepuasan Pelanggan, dan adanya Standard Operating Procedures (SOP) yang dibuat oleh dinas peternakan dan perikanan kabupaten bungo.
B. Saran-Saran
Setelah penulis menyimpulkan beberapa permasalahan di atas, maka penulis ingin memberikan beberapa saran antara lain:
- Kepada Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo agar dapat memberikan pelayanan sesuai dengan tuntutan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Selain itu diharapkan untuk terus memperhatikan kinerja setiap pegawai, karena salah satu hal yang sangat berpengaruh dalam memberikan pelayanan dengan maksimal adalah pegawai sebagai sumber daya manusia.
- Kepada pegawai yang ada di bagian pelayanan Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bungo diharapkan untuk terus meningkatkan partisipasi terhadap kinerja selama mengabdi di pemerintahan, dan untuk melibatkan semua masyarakat karena mencintai pekerjaan dan dilakukan secara profesional tentunya nanti akan mampu menghasilkan mutu kerja yang berkualitas pula.
C. Kata Penutup
Puji dan syukur yang sedalam-dalamnya dan tak terhingga penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan segala nikmat serta melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya dan dari pihak terkait sehingga skripsi ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah diprogramkan oleh Fakultas Syari’ah Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Sholawat dan salam penulis limpahkan dan semoga Allah SWT. Sampaikan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW.
Skripsi ini adalah dari hasil maksimal penulis, namun penulis merasa banyak sekali kekurangan dalam penulisan sekeripsi ini, semua ini bukanlah hal yang disengaja, namun baru sampai disinilah kemampuan penulis. Untuk itu saran dan kritik yang sifatnya membangun sangatlah penulis harapkan, dan atas perhatiannya penulis ucapkan banyak terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
- Agustino, Leo. Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung. 2006.
- Aswin. Meningkatkan Kompetensi Aparatur Pemerintah DaerahDalam Kebijakan Dan Pelayanan Publik, 2000.
- Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2013.
- Henry Mujianto, Peningkatan KinerjaPelayanan Publik Tahun 2010”, Skripsi Jakarta: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2010.
- Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Grafika, 2002.
- Islami, M. Irfan, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Askara, Jakarta, . 2007.
- Mukhtar, Bimbingan Skripsi, Tesis dan Artikel Ilmiah, Jambi: Sulthan Thaha Press. 2004.
- Moenir A.S, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 2008.
- Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin, 2005.
- Syafi’ie, Inu Kencana, Pengantar Ilmu Pemerintahan, Jakarta: PT. Pertja, 1999.
- Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2010.
- Usman dan Akbar Ps, Metode Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara, 1998.
- STIA LAN, Manajemen Kualitas Pelayanan, Jakarta: STIA LAN Press, 2000.
- Wibowo, Eddi. 2004. Kebijakan Publik Pro Civil Society, YPAPI, Yogyakarta 2004.
*Ditulis oleh M. Syahdoe MZ, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi
NIM: 105170543
Post a Comment for "Implementasi Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 (Skripsi)"