Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berikut Syarat Sertifikasi Dosen Yang Harus Kamu Penuhi

Rikaariyani.com- Berikut Syarat Sertifikasi Dosen Yang Harus Kamu Penuhi- Sertifikasi dosen yaitu sertifikat pendidik yang diperuntukkan bagi dosen, baik dosen PNS maupun non PNS. Salah satu tujuan sertifikasi dosen adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen yang bersangkutan.

Di dalam artikel ini penulis akan membahas mengenai apa itu sertifikasi dosen, apa tujuan dan manfaatnya? Serta apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Selengkapnya silahkan simak penjelasan di bawah ini:

Berikut Syarat Sertifikasi Dosen Yang Harus Kamu Penuhi

Berikut Syarat Sertifikasi Dosen Yang Harus Kamu Penuhi


Pengertian Sertifikasi Dosen

Sertifikasi berasal dari kata certification yang artinya adalah pengakuan secara resmi mengenai kompetensi seseorang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sertifikasi adalah surat keteranga atau pernyataan tertulis dari orang yang berwewenang yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan.

Menurut UU RI no. 14 tahun 2005, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada guru dan dosen.

Menurut Martinis Yamin (2006:2), sertifikasi yaitu pemberian sertifikat kepada guru dan dosen atau bukti formal yang diberikan sebagai tenaga professional.

Menurut Masnur Muslich (2007:2), sertifikasi yaitu proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen yang memiliki syarat-syarat tertentu.

Menurut Jamal Ma’mur Asmani, sertifikasi adalah proses yang harus dilalui oleh seorang guru ataupun dosen untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa guru atau dosen yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan syarat-syarat yang ditetapkan.

Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sertifikasi adalah sertifikat yang diberikan kepada guru dan juga dosen sebagai bukti bahwa guru dan dosen yang bersangkutan adalah guru/dosen yang professional.

Baca juga: Syarat pindah homebase dosen

Dasar Hukum Sertifikasi Dosen

Dasar hukum sertifikasi dosen dimuat di dalam UU no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sebagai berikut:

“Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”

Tujuan Sertifikasi Dosen

Sertifikasi memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Untuk melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan 
  2. Untuk melindungi masyarakat dari praktik yang tidak kompeten 
  3. Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik 
  4. Salah satu solusi dalam meningkatkan mutu Pendidikan

Manfaat Sertifikasi Dosen

Sertifikasi dosen memiliki beberapa manfaat, diantaranya adalah:

  1. Untuk melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi. 
  2. Untuk meningkatkan hasil pembelajaran 
  3. Meningkatkan mutu kinerja dosen 
  4. Meningkatkan kualitas Pendidikan di tanah air 
  5. Meningkatkan kesejahteraan dosen menjadi lebih baik

Syarat Sertifikasi Dosen

Untuk mendapatkan sertifikasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh dosen yang bersangkutan, yakni sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi Pendidikan sekurang-kurangnya adalah S2, dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisir. 
  2. Dosen Tetap di perguruan tinggi negeri maupun swasta. 
  3. Memiliki nomor induk registrasi dosen nasional (NIDN). 
  4. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi dimana ia bekerja sebagai dosen tetap. 
  5. Memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli. 
  6. Melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS setiap semester. 
  7. Batas usia pengusul tidak lebih dari 64 tahun

Demikan pembahasan mengenai syarat sertifikasi dosen, semoga bermanfaat.

Baca juga: 4 kompetensi dosen

Post a Comment for " Berikut Syarat Sertifikasi Dosen Yang Harus Kamu Penuhi"