Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Pindah Homebase Bagi Dosen PTS

Rikaariyani.com- Syarat Pindah Homebase Bagi Dosen PTS- Dosen adalah pendidik professional yang bekerja pada satuan pendidikan tinggi. Dosen memiliki tugas utama mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan juga seni melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dosen memiliki identitas berupa Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). NIDN merupakan data penting yang sangat diperlukan saat mengisi data dosen. NIDN ini sama halnya dengan KTP yaitu nomor unik yang melekat pada diri seorang dosen. NIDN Menjadi bukti yang sah bahwa dosen yang bersangkutan sudah tercatat dalam database Negara.

Dengan memiliki NIDN, seorang dosen sudah memiliki homebase yang jelas. Apa itu homebase? Homebase yakni kampus tempat mengajar yang tetap di mana dosen yang bersangkutan diangkat. 

Homebase dosen ini tidak lebih dari satu. Namun terkadang, seorang dosen ingin melakukan pindah homebase dengan alasan-alasan tertentu, seperti ikut suami, kurangnya apresiasi, gaji yang kecil, tempat kerja yang tidak nyaman, hingga kampus yang terlalu jauh.  

Penulis sendiri pun pernah beberapa kali ingin mengajukan pindah homebase, namun belum terkabulkan dengan berbagai pertimbangan.

Pertanyaannya, apakah dosen bisa pindah homebase? Jawabannya tentu saja BISA, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja persyaratannya? Simak artikel berikut ini:

Syarat Pindah Homebase Bagi Dosen PTS


Pengertian Dosen

Dosen adalah pendidik professional yang memiliki tugas utam mentranformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Berdasarkan ikatan kerja, dosen dapat dibedakan menjadi 3 kelompok, yakni dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer. 

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja secara full time dan memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN).

Dosen tidak tetap yakni dosen yang diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi dalam jangka waktu tertentu dan memiliki NUPN. Dosen tidak tetap bekerja secara penuh, namun tidak full time.

Sedangkan dosen honorer yaitu dosen yang mengajar di sebuah perguruan tinggi namun tidak masuk ke dalam PDPT dan tidak memiliki homebase. Dosen honorer ini terdiri dari dosen tamu, dosen pengganti, dan dosen luar biasa.

Baca juga: Perbedaan guru dan dosen

 

Syarat Pindah Homebase Dosen

Untuk melakukan pindah homebase, ada beberapa persyaratan dan beberapa dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan oleh seorang dosen, yakni sebagai berikut:

  1. Surat lolos butuh. Surat lolos butuh  yakni surat pernyataan resmi dari pimpinan perguruan tinggi asal yang menyatakan bahwa dosen yang bersangkutan sudah keluar secara baik-baik dari perguruan tinggi yang dia pimpin. 

  2. Surat pengantar permohonan pindah homebase dari PTS yang baru. Surat pengantar ini ditujukan kepada coordinator kopertais. 

  3. SK Pemberhentian. SK pemberhentian ini dikeluarkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang lama. 

  4. SK pengangkatan dosen tetap di perguruan tinggi baru. SK pengangkatan ini memuat hak dan kewajiban sebagai dosen tetap. 

  5. Surat pernyataan sebagai dosen tetap pada perguruan tinggi yang baru. 

  6. Fotokopy ijazah SI hingga S3 

  7. Fotokopy SK jabatan akademik bagi yang sudah memiliki. 

  8. Print out data terakhir dosen di forlap dikti.

Semua dokumen-dokumen tersebut diproses secara online oleh operator perguruan tinggi. Yang perlu diperhatikan, jika seorang dosen tidak mendapatkan surat lolos butuh, ia dapat membuat surat permohonan untuk pindah homebase yang bermaterai. Dengan syarat, tidak memiliki perjanjian kerja dengan perguruang tinggi yang lama.

Demikian artikel mengenai syarat pindah homebase dosen PTS, semoga bermanfaat.

Baca juga: 4 kompetensi dosen

Post a Comment for "Syarat Pindah Homebase Bagi Dosen PTS"