Standar Sarana dan Prasarana Laboratorium Bahasa
Rikaariyani.com- Standar Sarana dan Prasarana Laboratorium Bahasa- Salah satu sarana prasarana yang tidak bisa diabaikan oleh seorang manajer pendidikan adalah laboratorium bahasa. Tanpa adanya laboratorium bahasa yang memadai, proses pembelajaran tidak dapat terlaksana dengan baik.
Di dalam tulisan ini akan penulis bahas bagaimana standar sarana dan prasarana laboratorium bahasa menurut para ahli dan juga peraturan pemerintah.
Standar Sarana dan Prasarana Laboratorium Bahasa
Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara etimologi sarana pendidikan merupakan alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan, misalnya: ruang, buku, perpustakaan dan laboratorium, sedangkan prasarana pendidikan berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan seperti lokasi atau tempat, bagunan sekolah, lapangan olahraga, dan sebagainya.
Sedangkan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pembelajaran, seperti halaman, kebun, taman, jalan menuju sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses pembelajaran, seperti taman sekolah untuk pembelajaran biologi, halaman sekolah sebagai lapangan olahraga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan (Mulyasa).
Donni dan Rismi di dalam buku Manajemen Supervisi dan Kepemimpinan Kepala Sekolah, mengungkapkan bahwa: “Sarana adalah peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan dan digunakan secara langsung bagi terlaksananya proses belajar mengajar, misalnya gedung sekolah, ruang kelas, meja dan kursi, alat-alat peraga, media pembelajaran lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang berlangsungnya proses belajar mengajar, misalnya akses jalan menuju sekolah dan tempat ibadah.”
Sarana dan prasarana perlu dikelola dengan baik melalui manajemen sarana dan prasarana sekolah. Sarana dan prasarana sangat urgen bagi terlaksananya proses pembelajaran. Selain itu, sarana dan prasarana merupakan salah satu tolak ukur yang menentukan mutu sekolah.
Menurut ketentuan umum Permendiknas No. 24 tahun 2007, sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah, sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah. Sarana pendidikan antara lain gedung, ruang kelas, meja, kursi serta alat-alat media pembelajaran. Sedangkan yang termasuk prasarana antara lain seperti halaman, taman, lapangan, jalan menuju sekolah dan lain-lain. Tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, maka komponen tersebut merupakan sarana pendidikan.
Jenis-jenis sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan di sekolah meliputi: ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang keterampilan, ruang kesenian, dan juga fasilitas olahraga. Ruang kelas adalah tempat siswa dan guru melaksanakan proses pembelajaran. Ruang perpustakaan yaitu tempat koleksi berbagai jenis bacaan siswa dan guru untuk menambah pengetahuan. Ruang laboratorium yaitu tempat praktek siswa untuk mengembangkan pengetahuan. Sedangkan ruang keterampilan yaitu tempat siswa melaksanakan latihan mengenai keterampilan tertentu. Ruang kesenian yaitu tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan seni. Dan fasilitas olahraga yaitu tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan olahraga.
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang secara langsung dapat menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif, dan efisien. Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman sekolah, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah dan dimanfaatkan untuk kelancaran pendidikan di sekolah.
Sarana dan prasarana pendidikan memegang peranan penting dalam keberhasilan pendidikan. Dengan adanya sarana dan prasarana tersebut, secara tidak langsung akan meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu, kelengkapan sarana prasarana dapat menciptakan suasana yang dapat memudahkan tercapainya tujuan pendidikan.
Baca juga: Cara Mudah Dapat Skor TOEFL 500 atau Lebih
Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara
spesifik standar sarana dan prasarana dijelaskan di dalam Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 bab VII Pasal 42 sebagai berikut:
- Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang atau tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Manajemen
sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah
yang bersih, rapi, indah, sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan
baik bagi guru maupun murid untuk berada di sekolah. Di samping itu
juga diharapkan tersedianya alat-alat atau fasilitas belajar yang
memadai secara kuantitatif, kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan
serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses
pendidikan dan pembelajaran, baik oleh guru maupun peserta didik.
Kemampuan mengelola administrasi sarana prasarana harus diwujudkan dalam pengembangan kelengkapan data administrasi gedung dan ruang, pengembangan data administrasi, pengembangan data administrasi alat laboratorium, serta pengembangan kelengkapan data administrasi alat bengkel dan workshop.
Baca juga: Manajemen Perpustakaan
Memenuhi
tuntutan efektivitas tersebut, maka pengelolaan sarana prasarana
pendidikan harus dilakukan oleh kepala sekolah sesuai kompetensinya
dimulai dari:
- Penentuan kebutuhan. Sebelum mengadakan alat-alat tertentu atau sarana prasarana yang lain, terlebih dahulu harus melalui prosedur penelitian yaitu melihat kembali kekayaan yang telah ada. Dengan demikian, baru bisa ditentukan sarana apa yang diperlukan berdasarkan kepentingan pendidikan sekolah itu.
- Proses pengadaan. Pengadaan sarana pendidikan ada beberapa kemungkinan yang bisa ditempuh seperti pembelian dengan biaya pemerintah, pembelian dengan biaya dari SPP, bantuan dari komite sekolah, dan bantuan dari masyarakat lainnya.
- Pemakaian. Penggunaan barang habis dipakai harus secara maksimal dan dipertanggungjawabkan pada tiap triwulan sekali. Adapun penggunaan barang tetap dipertanggungjawabkan satu tahun sekali, maka perlu pemeliharaan dan barang-barang itu disebut barang inventaris.
- Pengurusan dan pencatatan. Untuk keperluan pengurusan dan pencatatan ini disediakan instrumen administrasi berupa antara lain; buku inventaris, buku pembelian, buku penghapusan dan kartu barang.
- Harus menggambarkan cita dan citra masyarakat seperti halnya dalam filsafat dan tujuan pendidikan;
- Perencanaan hendaknya merupakan pancaran keinginan bersama;
- Hendaknya disesuaikan bagi kepentingan peserta didik demi terbentuknya karakter/watak mereka;
- Perabot dan perlengkapan serta peralatan hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan, serta berguna dan bermanfaat bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
- Administrator lembaga pendidikan harus dapat membantu program pembelajaran secara efektif, melatih tenaga kependidikan agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai fungsi dan tugasnya;
- Seorang penanggung jawab lembaga pendidikan harus mempunyai kecakapan untuk mengenal baik kualitatif maupun kuantitatif serta menggunakan dengan tepat perabot dan perlengkapan yang ada;
- Penanggung jawab lembaga pendidikan harus mampu menggunakan dan merawat perlengkapan dan perabot sehingga ia dapat membantu terwujudnya kesehatan, keamanan, keindahan, serta kemajuan lembaga;
- Penanggung jawab lembaga pendidikan bukan hanya mengetahui kekayaan yang dipercayakan kepadanya, tetapi harus memperhatikan seluruh keperluan alat-alat pendidikan yang dibutuhkan peserta didik, sanggup menata dan memeliharanya.
- A profesional domain; administrator diharapkan memasukkan pengetahuan kependidikan ke dalam keputusan tentang ukuran dan kealamian wilayah yang tersedia untuk pendidikan.
- An economic domain; administrator diharapkan mempersiapkan tentang alokasi sumber yang langka dan pemeliharaan yang efisien untuk investasi.
- A political domain; administrator diharapkan untuk mempersiapkan kepemimpinan dan keterampilan manajemen konflik yang berhubungan untuk kompetisi di sumber-sumber yang langka.
- A culture domain; administrator diharapkan untuk menyediakan kepemimpinan yang mengekspresikan nilai dan kepercayaan komunitas dan profesi.
- A social domain; administrator diharapkan membuat keputusan yang memberikan keuntungan bagi komunitas dan perkembangan siswa, isu seperti lokasi sekolah dan akses komunitas ke sekolah berhubungan bingkai ini. Pengetahuan tentang sikap sosial, komunitas, dan perkembangan sosial sangat penting.
- A legal domain; administrator diharapkan membuat keputusan yang berhubungan dengan hukum dan kebijakan pemerintahan tentang pembangunan bangunan publik. Pengetahuan yang berhubungan dengan hukum, kebijakan, dan pengaturan sangat penting.
Tujuan Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menurut Bafadhal, secara terperinci tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah sebagai berikut:
- Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Dengan perkataan lain, melalui manajemen sarana dan prasarana pendidikan diharapkan semua perlengkapan yang didapatkan oleh sekolah adalah sarana dan prasarana yang berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.
- Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana secara tepat dan efisien.
- Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personel sekolah.
Pengertian Laboratorium Bahasa
Salah satu sarana dan prasarana yang tidak bisa diabaikan adalah laboratorium bahasa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, laboratorium adalah tempat mengadakan percobaan atau menyelidiki sesuatu. Secara etimologi kata “laboratorium” berasal dari kata latin yang berarti “tempat bekerja” dan dalam perkembangannya kata “laboratorium” mempertahankan kata aslinya yaitu “tempat bekerja”, akan tetapi khusus untuk keperluan penelitian ilmiah.
Menurut W.J.S. Poerwadarminta, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengatakan bahwa: laboratorium adalah tempat untuk mengadakan percobaan (penyelidikan dan sebagainya) segala sesuatu yang berhubungan dengan ilmu fisika, kimia, dan sebagainya. Sedangkan laboran adalah orang yang bekerja di laboratorium.
Menurut Mardjan laboratorium adalah “ruangan gedung atau bangunan yang dilengkapi dengan alat-alat peraga untuk melakukan pekerjaan ilmiah seperti melakukan eksperimen, research, demonstrasi dan lain-lain. Menurut Kertiasa laboratorium ialah tempat bekerja untuk mengadakan percobaan atau penyelidikan dalam bidang tertentu seperti fisika, biologi, dan sebagainya.
Dari pendapat di atas dapat diketahui bahwa laboratorium adalah tempat atau alat yang digunakan untuk mengembangkan dan membuktikan konsep-konsep atau teori-teori tertentu. Laboratorium juga dimanfaatkan untuk melakukan praktek dan pengujian-pengujian serta percobaan. Laboratorium juga dapat diartikan sebagai tempat riset ilmiah, eksperimen, pengukuran ataupun pelatihan ilmiah dilakukan. Laboratorium biasanya dibuat untuk memungkinkan dilakukannya kegiatan-kegiatan tersebut secara terkendali. Laboratorium ilmiah biasanya dibedakan menurut disiplin ilmunya, misalnya laboratorium fisika, laboratorium kimia, laboratorium biokimia, laboratorium komputer dan laboratorium bahasa.
Secara umum, fungsi laboratorium sekolah yaitu sebagai sumber belajar dan mengajar, sebagai metode pengamatan dan metode percobaan, sebagai prasarana pendidikan atau sebagai wadah dalam proses belajar mengajar.
Menurut Amin Soejitmo yang dikutip oleh Dientje Borman , pengertian dan fungsi laboratorium sebagai berikut:
- Laboratorium dapat merupakan wadah, yaitu tempat, gedung, ruang dengan segala macam peralatan yang diperlukan untuk kegiatan ilmiah. Dalam hal ini laboratorium dilihat sebagai perangkat keras (hardware).
- Laboratorium dapat merupakan sarana media di mana dilakukan kegiatan belajar mengajar. Dalam pengertian ini laboratorium dilihat sebagai perangkat lunak (software).
- Laboratorium dapat diartikan sebagai pusat kegiatan untuk menemukan kebenaran dan penerapannya.
- Laboratorium dapat diartikan sebagai pusat informasi. Dengan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sebuah laboratorium, dapat diadakan kegiatan ilmiah dan eksperimentasi.
- Dilihat dari segi “Cliantele”, laboratorium merupakan tempat dimana dosen, mahasiswa, guru, siswa, dan orang lain melaksanakan kegiatan kerja ilmiah dalam rangka kegiatan belajar-mengajar.
- Dilihat dari segi kerjanya laboratorium merupakan tempat di mana dilakukan kegiatan kerja untuk menghasilkan sesuatu. Dalam hal demikian ini dalam bidang teknik, laboratorium di sini dapat diartikan sebagai bengkel kerja (workshop).
- Dilihat dari segi hasil yang diperoleh laboratorium dengan segala sarana dan prasarana yang dimiliki dapat berfungsi sebagai pusat sumber belajar.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa laboratorium adalah tempat yang dilengkapi dengan peralatan untuk melakukan kegiatan atau aktivitas berupa percobaan-percobaan ilmiah.
Di sekolah, terdapat beberapa macam laboratorium. Macam-macam laboratorium tersebut bergantung pada jumlah jurusan yang ada dan kemampuan sekolah untuk menyediakan peralatannya. Sekolah yang memiliki jurusan yang banyak, membutuhkan laboratorium yang banyak pula. Beberapa jenis laboratorium di sekolah adalah laboratorium komputer, laboratorium IPA, laboratorium IPS, dan laboratorium bahasa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah laboratorium bahasa mengacu pada suatu ruangan/tempat tertentu yang dilengkapi dengan peralatan untuk melakukan simulasi bahasa atau memperlancar kemampuan berbahasa seseorang. Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam suatu ruang laboratorium bahasa terdapat berbagai jenis peralatan yang digunakan untuk aktivitas peningkatan kemampuan berbahasa tersebut
Laboratorium bahasa adalah alat untuk melatih siswa mendengar dan berbicara bahasa asing dengan cara menyajikan meteri pelajaran yang di siapkan sebelumnya, Media yang di pakai adalah alat perekam. Dengan menggunakan laboratorium bahasa guru juga dapat memanfaatkan kemampuan dirinya dalam memfasilitasi pelajar agar terlibat dalam proses komunikasi secara aktif melalui headset dan microphone yang tersedia dalam meja belajar masing masing.
Laboratorum bahasa adalah alat untuk melatih siswa untuk mendengar dan berbicara bahasa asing dengan jalan menyajikan meteri pelajaran yang disampaikan sebelumnya. Mambo (2004: 2) mendefinisikan laboratorium bahasa sebagai:
…environments designed to enhance foreign language learners’ skills. Generally equipped with analog and digital hardware, and software (tape recorders, videocassette recorders, or computers), they provide practices in listening comprehension, speaking (listen and repeat), with the goal to reinforce the grammar, vocabulary and functions (grammatical structures) presented in class.
Ungkapan di atas dapat dimaknai bahwa: seiring dengan perkembangan zaman, laboratorium bahasa juga mampu mendukung pengajaran komunikatif, yang menekankan pada pembelajaran yang berjangka panjang, antar disiplin ilmu, berfokus pada siswa, dan terintegrasi dengan masalah dan kenyataan sehari-hari.
Baca juga: Cara mudah mendapatkan skor toefl 500 atau lebih
Standar Ruang Laboratorium Bahasa
Menurut Permendiknas No 24 tahun 2007, standar ruang laboratorium komputer semestinya dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok. Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer adalah 2 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m. Lebar minimum ruang laboratorium komputer adalah 5 m.
Standar sarana dan prasarana laboratorium bahasa menurut peraturan menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
1. Perabot
Perabot meliputi:
- Kursi Peserta Didik 1 buah/peserta didik dalam keadaan Kuat, stabil, mudah dipindahkan oleh peserta didik, Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman, Desain dudukan dan sandaran membuat peserta didik nyaman belajar.
- Meja Peserta Didik 1 buah/peserta didik Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran memadai untuk belajar dengan nyaman. Desain meja memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke bawah meja. Meja tidak diperlukan jika kursi sudah dilengkapi tempat menulis.
- Kursi guru 1 buah/guru Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai unstuk duduk dengan nyaman.
- Meja guru 1 buah/guru Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
- Lemari 1 buah/lab, Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan yang mendukung kegiatan praktek bahasa. Tertutup dan dapat dikunci.
2. Peralatan pendidikan
Peralatan pendidikan meliputi: Perangkat multimedia, 1 set/lab Kualitas suara dapat didengar dengan baik dari seluruh bagian lab.
3. Media Pendidikan
Meliputi: Papan tulis 1 buah/lab Ukuran minimum 90 cm x 200 cm. Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik melihatnya dengan jelas.
4. Perlengkapan Lain
Meliputi: Soket listrik 2 buah/lab, Tempat sampah 1 buah/ruang, Jam dinding 1 buah/lab.
Demikian pembahasan mengenai standar sarana dan prasarana laboratorium bahasa, semoga bermanfaat.
Baca Juga: Manajemen Laboratorium Komputer
Post a Comment for "Standar Sarana dan Prasarana Laboratorium Bahasa"