Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi

Rikaariyani.com- Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi- Sejak kekuasaan Orde Baru tumbang pada Mei 1998, kondisi Indonesia dalam keadaan tidak menentu, meskipun upaya pembaharuan sudah sering dilakukan oleh berbagai pihak. Begitu pula sistem pendidikan yang ada dirasakan masih sentralistik, dengan strategi makro yang sulit menyentuh kebutuhan riil masyarakat karena memang mereka tidak dilibatkan.

Sistem pendidikan yang sentralistik menjadikan lembaga-lembaga sekolah sebagai pencetak robot-robot tanpa mampu mengembangkan kreativitas. Selanjutnya yang ada hanyalah kepatuhan dan keseragaman yang sangat jauh dari bobot profesional.

Berangkat dari beberapa hal diatas maka reformasi sangat diperlukan.

Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi (Sekarang)


Apa Itu Reformasi?

Menurut Pius A. Partanto yang dikutip oleh Junaidi dalam Abuddin Nata, kata reformasi secara etimologi dapat diartikan pembaharuan, perbaikan, dan perubahan. 

Mochtar Buchari menyatakan bahwa reformasi adalah perubahan yang perlu dilakukan di sekolah dengan tanpa mengubah fondasi dan struktur sistem yang ada.

Dapat dikatakan bahwa reformasi adalah upaya untuk mengembalikan otonomi pedagogis pada sekolah dan guru dengan meninjau kembali keseluruhan kebijakan yang ada mengenai hubungan antara birokrasi, pendidikan, sekolah, dan guru. 

Baca juga: Kebijakan pendidikan islam sebelum abad ke-20

Bagaimana Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi?

Sejak zaman kemerdekaan, telah terjadi beberapa kali perubahan (penyempurnaan) kurikulum, yang sampai saat ini sekurang-kurangnya sudah terjadi 11 kali, yakni 8 kali terjadi sebelum era otonomi daerah dan 3 kali terjadi setelah otonomi daerah.

Pada masa reformasi ini ada satu perubahan kurikulum yang masih bersifat sentralistik, yaitu kurikulum 1999. Kurikulum ini merupakan kurikulum 1994 yang disempurnakan yang berbasis kompetensi. Artinya pembelajaran bukan hanya mengembangkan pengetahuan (kognitif) semata-mata, melainkan juga harus mengembangkan keterampilan (psikomotor) dan sikap (afektif). Oleh karena itu disebut dengan istilah Berbasis Kompetensi.

Dalam perkembangannya, kurikulum setelah era otonomi daerah terdiri atas: (1) Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi); (2) Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang Berbasis Kompetensi); (3) Kurikulum 2013 (Kurikulum yang menekankan pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara holistik, juga berbasis kompetensi).

Kurikulum 2004 rasional dikembangkannya antara lain diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

Depdiknas tahun 2003 menyatakan implikasinya bahwa sekolah diberi kewenangan untuk mengembangkan komponen-komponen kurikulum yang sesuai dengan kondisi sekolah dan kebutuhan peserta didiknya. Selain itu, perubahan lain yang sangat signifikan adalah pengembangan berbasis kompetensi.

Kurikulum ini berlaku tidak lama karena harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang kemudian dijabarkan dalam ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Tahun 2006 merupakan pengembangan Kurikulum 2006. Rasional dikembangkannya kurikulum 2006, yang juga disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), antara lain diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP No. 19 tahun 2005 tentang SNP). 

Di dalam PP No. 19 tahun 2005 tentang SNP, tidak disebut lagi tentang Kurikulum Nasional, yang ada KTSP, yaitu kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Implikasinya adalah perlunya dilakukan penyempurnaan kurikulum 2004, yang kemudian menjadi kurikulum 2006 (KTSP). 

Tahun 2013 dicetuskan Kurikulum 2013. Rasional dikembangkannya Kurikulum 2013, antara lain diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014 (Pepres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014), yang pada sector pendidikan terdapat 6 prioritas pendidikan yang harus disempurnakan, dua di antaranya adalah Metodologi dan Kurikulum.

Sebagai penjabaran lebih lanjut dari Pepres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014, kemudian dilakukan perubahan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Pertauran Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Implikasinya adalah perlunya dilakukan penyempurnaan Kurikulum 2006, yang kemudian menjadi Kurikulum 2013. Pengembangan Kurikum 2013 menekankan pengembangan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara holistik.

Namun dalam perjalanannya Kurikulum 2013 mengalami hambatan karena pergolakan politik, yaitu pertukaran roda pemerintahan. Tepatnya pada tanggal 5 Desember 2014, Mendikbud Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 179342/MPK/KR/2014 Perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Inti dari Surat Edaran tersebut adalah:

  1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dan lain-lain. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia. 
  2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan. 
  3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.

Perlu disadari bahwa kebijakan yang diambil terhadap pendidikan seharusnya tidak di intervensi oleh politik dan tekanan pihak manapun. Sehingga kebijakan tersebut dapat menghasilkan sebuah aturan yang berorientasi pada tujuan pendidikan serta melahirkan generasi yang baik.

Demikian pembahasan mengenai pendidikan pada masa reformasi, semoga bermanfaat.

Baca juga: Kebijakan Pendidikan Islam Era Pra Kemerdekaan 

Post a Comment for "Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi "