Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Baru

Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Baru

pixabay

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pendidikan adalah pilar utama berdirinya sebuah bangsa. Pendidikan merupakan usaha untuk merancang masa depan manusia sebagai generasi yang memajukan sebuah bangsa. Penyelenggaraan pendidikan, selain dilakukan oleh masyarakat sendiri, juga dilakukan oleh pemerintah, atau sekurang-kurangnya mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Menurut UU Nomor 2 tahun 1989, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Selanjutnya di dalam Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS dijelaskan tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan diantaranya:

  1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 
  2. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 
  3. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.[1]

Pendidikan Islam dilaksanakan pada semua jalur tersebut, oleh karena itu pendidikan Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan nasional.

Pendidikan Islam pada masa Orde Baru setahap demi setahap mengalami perkembangan, di antaranya adalah pemerintah mulai memberlakukan pendidikan agama harus diajarkan pada sekolah dasar hingga pendidikan tinggi, lembaga-lembaga pesantren mulai mendirikan madrasah dalam sistem pendidikannya yang terbagi menjadi Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Sistem madrasah ini mendorong perkembangan pesantren sehingga jumlahnya meningkat pesat. Pada tahun 1958/1959 lahir Madrasah Wajib Belajar yang memiliki hak dan kewajiban seperti sekolah negeri. Selanjutnya, di tahun 1965, berdasarkan rumusan Seminar Pondok Pesantren di Yogyakarta disepakati di pondok pesantren perlu dimasukkan pelajaran keterampilan seperti: pertanian dan pertukangan.

Perkembangan pendidikan agama Islam di Indonesia pada masa Orde Baru ditandai dengan selesainya bangsa Indonesia dalam menumpas G30 /PKI (1965-1966). Sejak saat itu pula pemerintah Indonesia semakin menunjukkan perhatiannya terhadap pendidikan agama, sebab disadari dengan bermentalkan agama yang kuatlah bangsa Indonesia akan terhindar dari paham komunisme.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian Pendidikan Islam? 
  2. Apa pengertian kebijakan? 
  3. Bagaimana keadaan Islam pada masa orde baru? 
  4. Bagaimana kebijakan pendidikan Islam masa orde baru?
 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Pengertian Pendidikan Islam

Pendidikan berasal dari bahasa Yunani, yaitu paedagogie yang berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Istilah ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan education yang berarti pengembangan atau bimbingan. Dalam bahasa Arab, istilah ini sering diterjemahkan dengan tarbiyah yang berarti pendidikan.[2]

Secara terminologi, banyak sekali istilah pendidikan yang dikemukakan, baik yang dikemukakan oleh para tokoh pendidikan Indonesia, Barat, maupun istilah yang dikembangkan dalam sistem Pendidikan Nasional.

Coser, dkk[3] mengemukakan bahwa “education is the deliberate formal transfer of know ledge, skill and value from one person to another person”. Dari defenisi ini, pendidikan dipandang sebagai usaha sengaja unstuck mentransfer ilmu pengetahuan, skill, dan nilai-nilai dari guru kepada siswanya. Artinya ada tiga dimensi pokok yang perlu ditanamkan kepada diri siswa, yaitu pengetahuan, keterampilan unstuck bisa melanjutkan hidup, dan nilai-nilai agar dapat bersikap ramah dan baik terhadap sesama.

Carter V. Good menjelaskan, “the education is the sistematized leraning or instruction concerning principles and methods of teaching and of student control and guidance; largery replaced by the term education”. Dari penjelasan Carter V. Good tersebut, dapat dimaknai bahwa pendidikan adalah seni, praktik atau profesi sebagai pengajar, ilmu yang sistematis atau pengajaran yang berhubungan dengan prinsip atau metode-metode mengajar, pengawasan dan bimbingan murid dalam arti yang luas digantikan dengan istilah pendidikan.

Menurut undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS bab I mengatakan, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana unstuck mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya unstuck memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam perkembangannya, istilah pendidikan berarti bimbingan atau pertolongan yang diberikan dengan sengaja terhadap peserta didik oleh orang dewasa agar ia menjadi dewasa. Dalam perkembangan selanjutnya, pendidikan berarti usaha yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang agar menjadi dewasa atau mencapai tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi.

Pendidikan merupakan bagian kebutuhan mendasar manusia (al-hajat al-asasiyyah) yang harus dipenuhi oleh setiap manusia seperti halnya pangan, sandang, perumahan, kesehatan, dan perumahan. Pendidikan adalah bagian dari masalah politik (siyasah) yang diartikan sebagai ri‘ayah asy-syu’un alummah (pengelolaan urusan rakyat) berdasarkan ideologi yang diemban negara.

Pendidikan Islam menurut Ahmad D. Marimba yang dikutip oleh Ramayulis adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik menuju terbentuknya kepribadiannya yang utama (insan kamil). Sementara Ramayulis mengartikan pendidikan Islam adalah suatu sistem yang memungkinkan seseorang (peserta didik) dapat mengarahkan kehidupannya sesuai dengan ideologi Islam.[4]

Menurut hasan langgulung[5], pendidikan islam adalah proses penyiapan generasi muda untuk mengisi peranan, memindahkan pengetahuan dan nilai-nilai Islam yang diselarasikan dengan fungsi manusia untuk beramal di dunia dan memetik hasilnya di akhirat. Langgulung menekankan pendidikan Islam pada mempersiapkan generasi muda dengan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai Islam untuk mampu berusaha di atas dunia dan memetik hasilnya di akhirat.

Sementara itu, menurut Al-Absyari, pendidikan Islam adalah mempersiapkan manusiawan supaya hidup dengan sempurna dan bahagia, mencintai tanah air, tegap jasmaninya, sempurna budi pekertinya (akhlaknya), teratur pikirannya, halus perasaannya, mahir dalam pekerjaannya, manis tutur katanya baik dengan lisan maupun tulisan. Al-Abrasy menekankan pendidikan pencapaian kesempurnaan dan kebahagiaan hidup.

Berdasarkan hasil seminar pendidikan Islam se-Indonesia tahun 1960 dirumuskan, pendidikan Islam adalah bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran Islam dengan hikmah mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh, mengawasi berlakunya semua ajaran Islam. Pengertian di atas dikomentari oleh Abdul Mujib, bahwa pendidikan Islam berupaya mengarahkan pada keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan dan perkembangan jasmani dan rohani, melalui bimbingan, pengarahan, pengajaran, pelatihan, pengasuhan dan pengawasan, yang kesemuanya dalam koridor ajaran Islam.

Sedangkan tujuan pendidikan Islam menurut Muhammad At-Toumy Asy-Syaibany, yaitu:

  1. Tujuan yang mencakup perubahan individu berupa pengetahuan, tingkah laku, jasmani dan rohani, serta kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki untuk hidup di dunia dan akhirat. 
  2. Tujuan yang berkaitan dengan masyarakat yang mencakup tingkah laku individu dalam masyarakat, perubahan hidup bermasyarakat, serta memperkaya pengalaman masyarakat. 
  3. Tujuan profesional yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran sebagai ilmu, seni, profesi, dan sebagainya.[6]

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan Islam menekankan pada peserta didik untuk menjadi insan kamil melalui bimbingan, pengarahan dan pengawasan dari seorang pendidik yang sumber ajarannya pada Al-Qur’an, agar tercipta kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

B. Pengertian Kebijakan

Banyak definisi tentang konsep kebijakan. Thomas Dye memberi batasan atas kebijakan sebagai “apa saja yang hendak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah.”[7] Sedangkan Richard Hofferbert mendefinisikan sebagai “produk-produk yang kelihatan dari keputusan-keputusan yang diambil oleh tokoh-tokoh yang dapat mengidentifikasikan diri dengan cita-cita masyarakat.”[8]

Dalam Ensiklopedi Politika, kebijakan disebut dengan istilah “kebijaksanaan,” yang dalam bahasa Inggris juga disebut dengan public policy, policy ataupun beleid, yaitu suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu. Pada umumnya, pihak yang membuat kebijaksanaan tersebut sekaligus mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.[9]

Sedangkan menurut Aminullah yang dikutip oleh Edi Suharto[10], menyatakan bahwa: “kebijakan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka panjang dan menyeluruh”.

Secara umum terdapat empat faktor yang mempengaruhi kebijakan, yaitu lingkungan, persepsi pembuat kebijakan mengenai lingkungan, aktivitas pemerintah perihal kebijakan, dan aktivitas masyarakat perihal kebijakan.[11]

Pengertian lingkungan dikelompokkan ke dalam tiga kategori. Pertama, lingkungan umum di luar pemerintahan dalam arti pola-pola yang melibatkan faktor sosial, ekonomi, politik, sistem kepercayaan, dan nilai-nilai, seperti pola pengangguran, pola-pola partisipasi politik, dan urbanisasi. Kedua, lingkungan di dalam pemerintah dalam arti struktural, seperti karakteristik birokratis, dan personil berbagai departemen dan karakteristik berbagai komisi, dan para anggota dalam badan perwakilan rakyat maupun dalam arti proses, seperti karakteristik pembuatan keputusan di berbagai departemen dan badan perwakilan rakyat. Ketiga, lingkungan khusus dari kebijakan tertentu. Suatu kebijakan akan dipengaruhi oleh kebijakan yang dibuat sebelumnya.

Proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan dibagi menjadi empat tahap, yaitu politisasi suatu permasalahan (penyusunan agenda), perumusan, dan pengesahan tujuan dan program, pelaksaksanaan program, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.[12]

C. Keadaan Islam Pada Masa Orde Baru

 Setelah presiden Sukarno turun, secara otomatis rezim Orde Lama juga terhenti. Bersamaan dengan itu, lahirlah orde lain sebagai penerus perjuangan. Orde ini tidak lain adalah Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Suharto. Orde ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yaitu kurang lebih 32 tahun.

Dilihat dari segi fisik, Indonesia sangat berkembang dan maju. Di berbagai tempat (terutama di kota-kota besar) bangunan-bangunan besar dan mewah didirikan. Tapi jika ditinjau dari segi politik, maka Indonesia semakin menurun. Karena ‘trias politika’ sebagai lembaga-lembaga tertinggi negara, yang berfungsi hanya lembaga eksekutif saja, sementara dua lembaga lainnya, baik itu lembaga legistatif dan yudikatif kurang atau bahkan tidak berfungsi sama sekali. Kedua lembaga ini tunduk di bawah lembaga eksekutif. Keduanya tidak lebih hanyalah sebagai ‘robot’ yang gerak-geriknya diatur oleh lembaga eksekutif.

Kebijakan pemerintah tentang pendidikan agama juga sangat dipengaruhi oleh perkembangan politik. Terjadi ketegangan antara PKI dan tentara di masa akhir kekuasaan Sukarno, kelompok-kelompok agama (terutama Islam dan Kristen) memutuskan untuk beraliansi dengan tentara. Sejak tahun 1961 hingga akhir kekuasaan Sukarno, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dipegang dua orang Menteri. Menteri Pendidikan Dasar dipegang oleh Prijono, seorang tokoh Murba yang dekat dengan PKI, sedangkan Menteri Pendidikan Tinggi dipegang oleh Sjarief Tajeb, seorang tokoh militer. Dengan dukungan kelompok agama, pada akhirnya Sjarief Tajeb dapat mewajibkan pendidikan agama di berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia, meskipun UU Pendidikan 1950 tidak mewajibkan pendidikan Agama.

Kudeta berdarah 30 September 1965 yang gagal telah mengubah arah politik bangsa Indonesia. Dalam perlawanan terhadap PKI yang dilakukan setelah kudeta, kaum Muslim dan Kristen bekerjasama bahu membahu dengan tentara. Pada sidang MPRS tahun 1966 diputuskan bahwa pendidikan agama wajib dilaksanakan dari tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi. Tetapi konversi besar yang terjadi itu disamping menggembirakan bagi sebagian tokoh agama, juga telah menjadi pemicu bagi timbulnya ketegangan dan konflik antara tokoh-tokoh Islam dan Kristen.

Banyaknya orang yang masuk Kristen (meski yang masuk Islam dan agama lain juga banyak) kemudian dibesar-besarkan oleh media Barat atau misionaris asing, membuat kalangan Muslim ketakutan dan merasa terancam. Inilah pangkal dari wacana ancaman Kristenisasi di kalangan Islam yang berujung pada tuntutan untuk (1) membatasi penyiaran agama hanya kepada yang belum beragama, (2) agar pembangunan tempat ibadah mendapat persetujuan penduduk pusat.[13]

Kegiatan misi Kristen di Indonesia tampak meningkat setelah meletusnya pemberontakan komunis G. 30 S/PKI. Keluarga orang-orang komunis yang ditangkap dan umat Islam yang miskin adalah sasaran utama mereka. Berpuluh-puluh ribu orang terpaksa masuk Kristen berkat bujukan-bujukan dan dana-dana misi tersebut. Organisasi-organisasi misionaris itu bermacam-macam dan cara yang mereka jalankan dalam kegiatannya bertentangan dengan Pancasila (kebebasan menganut agama).

Pada tahun 1967, misi tersebut mulai menunjukkan cara-cara yang sangat menyinggung perasaan umat Islam, yaitu mendirikan gereja-gereja dan sekolah-sekolah Kristen di lingkungan kaum Muslim. Keadaan yang demikian itu telah menimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan, yaitu perusakan gereja di Meulaboh, Aceh, pada bulan Juni 1967, perusakan gereja di Ujung pandang (Makassar) bulan Oktober 1967, dan perusakan sekolah Kristen di Palmerah, Slipi, Jakarta.[14]

Agama Kristen Katolik di Indonesia tampaknya benar-benar memanfaatkan kesempatan dengan melakukan upaya Kristenisasi secara terbuka pasca-G. 30 S/PKI. Peluang ini ternyata berhasil merayu sebagian umat Islam untuk berpindah ke agama mereka. Yang lebih demonstratif lagi adalah sebagai minoritas, mereka tidak segan-segan mendirikan gereja dan sekolah-sekolah di tengah-tengah lingkungan masyarakat mayoritas Muslim. Mereka tidak segan-segan melakukan ajakan Kristenisasi dari rumah ke rumah kepada umat Islam dengan membagikan sejumlah materi yang menjadi kebutuhan masyarakat Islam. Alasannya sederhana, yaitu bantuan sosial dan kepedulian mereka terhadap nasib sebagian umat Islam yang memerlukan bantuan. Jika diteliti, sebenarnya kegiatan seperti ini tidak lebih dari peaceful aggressison ‘suatu penyerangan yang bersemboyan perdamaian’. Dari segi ini, risten/Katolik melalui misionarisnya tampak sudah melampaui batas, sebab mereka sudah tidak mengindahkan lagi etika beragama, atau dengan pengertian lain, para misionaris Kristen/Katolik tampak demonstratif memasuki rumah-rumah orang Islam dengan berbagai dalih untuk menyampaikan pekabaran Injil.[15]

D. Kebijakan Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

Zaman pemerintah Orde Baru, pendidikan diwarnai oleh politik yang bersifat sentralistik, dengan titik tekan pada pembangunan ekonomi yang ditopang oleh stabilitas politik dan keamanan yang didukung oleh kekuatan birokrasi pemerintah, angkatan bersenjata, dan konglomerat. Dengan politik yang bersifat sentralistik ini, seluruh masyarakat harus menunjukkan monoloyalitas yang tinggi, baik secara ideologis, politis, birokrasi, maupun hal-hal yang bersifat teknis.

Dari sisi ideologi, pendidikan telah cukup mendapat tempat dari pendiri bangsa. Terbukti dengan dimasukkannya pendidikan sebagai salah satu prioritas utama dalam Pembukaan UUD 1945, yang notabene tidak dapat diubah dan dianggap sebagai landasan perjuangan bangsa yang sakral.

Sebelum pemerintahan Presiden Suharto, masalah pendidikan nasional telah memperoleh cukup banyak perhatian dari elite politik yang ada. Jika kita melihat sejarah, proklamator Bung Hatta merupakan salah satu tokoh yang gencar menyuarakan pentingnya pendidikan nasional bagi kemajuan bangsa sejak zaman kolonialisme. Yang lebih menyedihkan dari kebijakan pemerintahan Orde Baru terhadap pendidikan adalah sistem doktrinisasi. Yaitu sebuah sistem yang memaksakan paham-paham pemerintahan Orde Baru agar mengakar pada benak anak-anak. Bahkan dari sejak Sekolah Dasar sampai pada tingkat Perguruan Tinggi diwajibkan untuk mengikuti penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang berisi tentang hapalan butir-butir Pancasila.

Proses indoktrinisasi ini tidak hanya menanamkan paham-paham Orde Baru, tetapi juga sistem pendidikan masa Orde Baru yang menolak segala bentuk budaya asing, baik itu yang mempunyai nilai baik ataupun mempunyai nilai buruk. Dengan demikian, pendidikan pada masa Orde Baru bukan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat, apalagi untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia, tetapi malah mengutamakan orientasi politik agar semua rakyat itu selalu patuh pada setiap kebijakan pemerintah.

Putusan pemerintah adalah putusan yang adiluhung dan tidak boleh dilanggar. Itulah doktrin Orde Baru pada sistem pendidikan kita. Indoktrinisasi pada masa kekuasan Suharto ditanamkan dari jenjang Sekolah Dasar sampai pada tingkat pendidikan tinggi, pendidikan yang seharusnya mempunyai kebebasan dalam pemikiran. Pada masa itu, pendidikan diarahkan pada pengembangan militerisme yang militan sesuai dengan tuntutan kehidupan suasana perang dingin. Semua serba kaku dan berjalan dalam sistem yang otoriter.

Semangat zaman pada masa Orde Baru adalah semangat melawan dan membebaskan. Semangat ini tumbuh dengan kuat, akan tetapi semangat ini diperlemah secara sistematis dan akhirnya menjadi lumpuh sama sekali. Semangat zaman yang ada selama Orde Baru ialah semangat “mengabdi penguasa”. Baru setelah muncul suatu “generasi baru” yaitu kelompok mahasiswa yang tidak lagi mau menerima pandangan-pandangan rezim Orde Baru mulailah muncul sikap melawan. Para mahasiswa mendobrak rezim Orde Baru ini dengan memelopori suatu sikap politik yang merupakan ulangan dari sikap para perintis kemerdekaan, yaitu menentang segenap kesewenang-wenangan dan ketidakadilan.[16]

Akhirnya, kebijakan pendidikan pada masa Orde Baru mengarah pada penyeragaman, baik cara berpakaian maupun dalam segi pemikiran. Hal ini menyebabkan generasi bangsa kita adalah generasi yang mandul. Maksudnya, miskin ide dan takut terkena sanksi dari pemerintah karena semua tindakan bisa dianggap subversif. Tindakan dan kebijakan pemerintah Orde Baru-lah yang paling benar. Semua wadah-wadah organisasi baik yang tunggal maupun yang majemuk dibentuk pada budaya homogen bahkan partai politik pun dibatasi. Hanya tiga partai yang berhak mengikuti Pemilu. Namun, pada waktu itu tidak ada yang berani bicara. Masa itu tidak ada lagi perbedaan pendapat sehingga melahirkan disiplin ilmu yang semu dan melahirkan generasi yang latah dan penakut.

Pada masa pemerintahan Orde Baru pertumbuhan ekonomi tidak berakar pada ekonomi rakyat dan sumber daya domestik, melainkan bergantung pada utang luar negeri sehingga menghasilkan sistem pendidikan yang tidak peka terhadap daya saing dan tidak produktif. Pendidikan tidak mempunyai akuntabilitas sosial karena masyarakat tidak diikutsertakan dalam merancang sistem pendidikan karena semua serba terpusat. Dengan demikian, pendidikan pada masa itu mengingkari pluralisme masyarakat sehingga sikap toleransi semakin berkurang, yang ada adalah sikap egoisme.

Perkembangan pendidikan Islam masa Orde Baru setahap demi setahap mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Di antaranya lembaga-lembaga pesantren mulai mendirikan madrasah dalam sistem pendidikannya. Dalam sistem ini jenjang-jenjang pendidikan terbagi menjadi Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Sistem madrasah ini mendorong perkembangan pesantren sehingga jumlahnya meningkat pesat. Pada tahun 1958/1959 lahir Madrasah Wajib Belajar yang memiliki hak dan kewajiban seperti sekolah negeri. Selanjutnya, di tahun 1965, berdasarkan rumusan Seminar Pondok Pesantren di Yogyakarta disepakati di pondok pesantren perlu dimasukkan pelajaran keterampilan seperti: pertanian dan pertukangan.

Keadaan inilah yang mendorong tokoh-tokoh Islam menuntut agar madrasah dan pendidikan keagamaan dimasukkan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Reaksi terhadap sikap pemerintah yang mendiskriminasikan menjadi lebih keras dengan keluarnya Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1972, yang kemudian diperkuat dengan Intruksi Presiden No. 15 Tahun 1974. Kepres dan Inpres ini isinya dianggap melemahkkan dan mengasingkan madrasah dari pendidikan nasional. Bahkan sebagian umat Islam memandang Kepres dan Inpres itu sebagai manuver untuk mengabaikan peran dan manfaat madrasah yang sejak zaman penjajahan telah diselenggarakan umat Islam.

Munculnya reaksi keras umat Islam disadari oleh pemerintah yang kemudian mengambil kebijakan untuk melakukan pembinaan mutu pendidikan madrasah. Untuk mengatasi kekhawatiran dan kecemasan umat Islam akan dihapuskannya sistem pendidikan madrasah sebagai kongkurensi Kepres dan Inpres di atas, maka pada tanggal 24 Maret 1975 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri) No. 03 Tahun 1975.

SKB ini merupakan model solusi yang di satu sisi memberikan pengakuan eksistensi madrasah, dan di sisi lain memberikan kepastian akan berlanjutnya usaha yang mengarah pada pembentukan sistem pendidikan nasional yang integratif. Dalam SKB tersebut diakui ada tiga tingkatan madrasah yaitu Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah yang ijazahnya diakui sama dan setingkat dengan SD, SMP, dan SMA. Kemudian lulusannya dapat melanjutkan ke sekolah umum yang setingkat lebih tinggi, serta siswanya dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.

Makna SKB Tiga Menteri ini bagi umat Islam adalah pertama, terjadinya mobilitas sosial dan vertikal siswa-siswa madrasah yang selama ini terbatas di lembaga-lembaga pendidikan tradisional (madrasah dan pesantren), dan kedua, membuka peluang kemungkinan anak-anak santri memasuki wilayah pekerjaan pada sektor modern. Meskipun demikian, bukan berarti SKB Tiga Menteri ini tanpa masalah. Melalui SKB Tiga Menteri ini status madrasah disamakan dengan sekolah berikut jenjangnya. Komposisi kurikulum madrasah adalah 70 % mata pelajaran umum dan 30 % mata pelajaran agama. Efek penyamaan kurikulum ini adalah bertambahnya beban yang harus dipikul oleh madrasah. Di satu pihak madrasah harus memperbaiki mutu pendidikan umumnya harus setaraf dengan standar yang berlaku di sekolah. Di lain pihak, madrasah sebagai sekolah agama harus menjaga mutu pendidikan agamanya tetap baik.

Pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan pembinaan terhadap pesantren melalui Proyek Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Dana pembinaan pesantren diperoleh dari pemerintahan terkait, dari pemerintahan pusat hingga daerah. Tahun 1975, muncul gagasan untuk mengembangkan pondok pesantren dengan model baru. Lahirlah Pondok Karya Pembangunan, Pondok Modern, Islamic Centre, dan Pondok Pesantren Pembangunan. Kemudian banyak pesantren yang mendirikan sekolah umum dengan kurikulum sekolah umum yang ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan, pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 1975, menetapkan mata pelajaran umum sekurang-kurangnya sebanyak  70 % dari seluruh kurikulum madrasah. Banyak juga madrasah yang mendirikan perguruan tinggi seperti Pesantren Al-Syafi’iyah dan Pesantren Al-Tahiriyah.

Kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai pendidikan Islam dalam konteks madrasah di indonesia bersifat positif dan konstruktif, khususnya dalam dua dekade terakhir 1980-an sampai dengan 1990-an. Lembaga pendidikan dikembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan.[17] Pada awal-awal masa pemerintahan Orde Baru, kebijakan tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan kebijakan Orde Lama. Pada tahap ini madrasah belum dipandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi baru sebagai lembaga pendidikan bersifat otonom di bawah pengawasan Menteri Agama.

Dalam dekade 1970-an madrasah terus dikembangkan untuk memperkuat keberadaannya. Namun, di awal-awal tahun 1970–an justru kebijakan pemerintah terkesan berupaya untuk mengisolasi madrasah dari bagian sistem pendidikan nasional. Hal ini terlihat dengan langkah yang ditempuh pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa Keputusan Presiden Nomor 34 tanggal 18 April tahun 1972 tentang tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan. Isi keputusan ini mencakup tiga hal:

  1. Menteri pendidikan dan kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan umum dan kebijakan. 
  2. Menteri tenaga kerja bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan dan latihan keahlian dan kejuruan tenaga kerja akan pegawai negeri. 
  3. Ketua lembaga administrasi negara bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan latihan khusus untuk pegawai negeri.

Perkembangan pendidikan agama di Indonesia pada masa Orde Baru ditandai dengan selesainya bangsa Indonesia dalam menumpas G30 S/PKI (1965-1966). Sejak saat itu pula pemerintah Indonesia semakin menunjukkan perhatiannya terhadap pendidikan agama, sebab disadari dengan bermentalkan agama yang kuatlah bangsa Indonesia akan terhindar dari paham komunisme. Untuk merealisasikan cita-cita tersebut, sidang umum MPRS tahun 1966 berhasil menetapkan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 yang membahas tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan pasal 1 menjelaskan ”Menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri”. Dengan demikian, sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi materi pelajaran wajib dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia. TAP MPRS inilah yang menjadi landasan pertama kali bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran agama di seluruh sekolah di Indonesia pada zaman Orde Baru.

Sedangkan kurikulum pendidikan Islam pada masa orde baru mengacu kepada surat keputusan bersama tiga menteri yaitu menteri P&K No. 299/u/1984 dengan menteri agama no. 45 tahun 1984 yang mengatur tentang pengaturan pemberlakuan kurikulum sekolah secara umum dan kurikulum madrasah.

Secara garis besar isi SKB tersebut mengizinkan lulusan madrasah unstuck melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi di sekolah umum. TAP MPR No. II/TAP/MPR/1983 menyatakan diperlukannya penyesuaian sistem pendidikan yang sejalan dengan kebutuhan sumber daya manusia dan perkembangan iptek. Untuk itulah perubahan kurikulum sangat diperlukan sebagai upaya unstuck memperbaiki penyelenggaraan pendidikan baik di sekolah umum maupun sekolah madrasah.

Masa Orde Baru ini mencatat banyak keberhasilan, di antaranya adalah:

  1. Pemerintah memberlakukan pendidikan agama dari tingkat SD hingga universitas (TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966). 
  2. Madrasah mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan sekolah umum. 
  3. Pesantren mendapat perhatian melalui subsidi dan pembinaan. 
  4. Berdirinya MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1975. 
  5. Pelarangan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) mulai tahun 1993 setelah berjalan sejak awal tahun 1980-an. 
  6. Pemerintah memberi izin pada pelajar Muslimah untuk memakai rok panjang dan busana jilbab di sekolah-sekolah negeri sebagai ganti seragam sekolah yang biasanya rok pendek dan kepala terbuka. 
  7. Terbentuknya UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
  8. Terbentuknya UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama. 
  9. Adanya Kompilasi Hukum Islam (KHI). 
  10. Dukungan pemerintah terhadap pendirian Bank Islam, Bank Muamalat Islam. 
  11. Pendirian BAZIS (Badan Amil Zakat Infak dan Sodaqoh). 
  12. Pemberlakuan label halal atau haram oleh MUI bagi produk makanan dan minuman pada kemasannya, terutama bagi jenis olahan. 
  13. Pemerintah memfasilitasi penyebaran da’i ke daerah terpencil dan lahan transmigrasi. 
  14. Mengadakan MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur’an). 
  15. Mengadakan peringatan hari besar Islam di Masjid Istiqlal. 
  16. Mencetak dan mengedarkan mushaf Al-Quran dan buku-buku Agama Islam yang kemudian diberikan ke mesjid atau perpustakaan Islam. 
  17. Terpusatnya jama’ah haji di asrama haji. 
  18. Penayangan pelajaran Bahasa Arab di TVRI. 
  19. Berdirinya MAN PK (Program Khusus). 
  20. Mengadakan pendidikan pascasarjana untuk Dosen IAIN baik ke dalam maupun luar negeri. Khusus mengenai kebijakan ini, Departemen Agama telah membuka program pascasarjana IAIN sejak 1983 dan join cooperation dengan negara-negara Barat untuk studi lanjut jenjang Magister maupun Doktor.
 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Perkembangan Islam pada masa Orde Baru berkembang dengan pesat, begitu juga dengan perkembangan agama lain. Saking bebasnya, muncullah kristenisasi dengan bentuk bakti sosial terhadap umat muslim yang membutuhkan bantuan. Dibalik itu, para msionaris mengajak umat Muslim untuk masuk agama mereka. Akibat dari sikap tersebut, timbul beberapa pemberontakan dengan memusnahkan gereja-gereja yang dibangun di tengah pemukiman umat Islam. Pengajaran Islam berkembang dengan munculnya beberapa program pendidikan Islam, antara lain adanya program pelatihan bahasa Arab yang disiarkan di TVRI, didirikannya MUI, didirikannya MAN PK, program penyebaran da’i, dan lain-lain.

Beberapa kebijakan pendidikan Islam masa Orde Baru membawa perubahan terhadap pendidikan Islam. Lahirnya SKB Tiga Menteri yang menyatakan bahwa alumni madrasah bisa melanjutkan pendidikannya ke sekolah umum. Sehingga kurikulum madrasah pun harus diseimbangkan dengan kurikulum sekolah umum. Pada masa Orde Baru inilah pendidikan agama menjadi pelajaran wajib mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai universitas.

B. Saran

Lembaga pendidikan Islam seperti: pesantren dan madrasah telah sejajar dengan sekolah umum. Dengan demikian, kurikulum yang digunakan baik di pesantren maupun madrasah harus seimbang dengan kurikulum sekolah umum. Sehingga lulusan pesantren atau madrasah bisa bersaing dengan lulusan sekolah umum. Bahkan lulusan pesantren atau madrasah harus mempunyai kelebihan dalam pendidikan agama. Hendaknya dalam lembaga pendidikan Islam tradisional (pesantren) tidak hanya belajar agama saja akan tetapi dimasukkan pengajaran keterampilan seperti: bertani, berternak, dan berkebun sebagai bekal bagi kehidupan para santri.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Arifi, Politik Pendidikan Islam, Yogyakarta: Teras, 2010.

Coser, et.al, Introduction To Sosiology, Florida: Harcout Brace Javanovich,1983.

Cheppy Hari Cahyono dan Suparlan Alhakim, Ensiklopedi Politika, Surabaya: Usaha Nasional, 1982.

Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, (Bandung: Refika Aditama, 2005.

Hasan Langgulung, Beberapa Pemikiran Tentang Pendidikan Islam, Bandung: Al-Ma’arif, 1980.

M. Natsir, Mencari Modus Vivendi Antarumat Beragama Di Indonesia, Jakarta: Media Dakwah, 1980.

Mochtar Buchori, Peranan Pendidikan Dalam Pembentukan Budaya Politik Di Indonesia, dalam Quo Vadis Pendidikan Di Indonesia, Yogyakarta: Kanisius, t.t.

Nursyirwan, Perkembangan Pendidikan Islam Di Indonesia Setelah Kemerdekaan, Didaktika Jurnal Kependidikan Vol. 4 No. 2 November 2009.

Ramayulis dan Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan: Telaah Sistem Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya, Jakarta: Kalam Mulia, 2009

Richard I. Hofferbert, The Study of Public Policy, Indianapolis: Bobbs-Merrill, 1974.

Randal B. Ripley, Policy Analysis in Political Science, Chicago: Nelson-Hal Publishers, 1985.

Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Grasindo, 1999.

Rossi, Pendidikan Islam Masa Orde Baru, http://coretan-rossi.blogspot.com/ 2011/ 06/pendidikan-islam-masa-orde-baru.html, (diakses 19 Oktober 2011).

Thomas R. Dye, Understanding Public Policy, Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice Hall, 1978.

Thohir Luth, M. Natsir; Dakwah Dan Pemikirannya, Jakarta: Gema Insani, 1999.

Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Bab I pasal 1 ayat 11-13).

[1] Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Bab I pasal 1 ayat 11-13).

[2] Ramayulis dan Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan: Telaah Sistem Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya, Jakarta: Kalam Mulia, 2009, hlm. 83

[3] Coser, et.al, Introduction To Sosiology, (Florida: Harcout Brace Javanovich,1983), hal. 94

 [4] Ramayulis dan Samsul Nizar, Op. Cit.,, hlm. 88.

[5] Hasan Langgulung, Beberapa Pemikiran Tentang Pendidikan Islam, (Bandung: Al-Ma’arif, 1980), hal. 87

[6] Ahmad Arifi, Politik Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Teras, 2010), hal. 41

[7] Thomas R. Dye, Understanding Public Policy, (Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice Hall, 1978), hlm. 3

[8] Richard I. Hofferbert, The Study of Public Policy, (Indianapolis: Bobbs-Merrill, 1974), hlm. 4

[9] Cheppy Hari Cahyono dan Suparlan Alhakim, Ensiklopedi Politika, (Surabaya: Usaha Nasional, 1982), hlm. 170

[10] Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, (Bandung: Refika Aditama, 2005), hal. 4

[11] Randal B. Ripley, Policy Analysis in Political Science, (Chicago: Nelson-Hal Publishers, 1985), hlm. 34-48

[12] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: Grasindo, 1999), hlm. 197-199

[13] Nursyirwan, Perkembangan Pendidikan Islam Di Indonesia Setelah Kemerdekaan, (Didaktika Jurnal Kependidikan Vol. 4 No. 2 November 2009), hlm. 217.

[14] M. Natsir, Mencari Modus Vivendi Antarumat Beragama Di Indonesia, (Jakarta: Media

Dakwah, 1980), hal. 7

[15]  Thohir Luth, M. Natsir; Dakwah Dan Pemikirannya, (Jakarta: Gema Insani, 1999), hal. 120.

[16] Mochtar Buchori, Peranan Pendidikan Dalam Pembentukan Budaya Politik Di Indonesia, dalam Quo Vadis Pendidikan Di Indonesia, (Yogyakarta: Kanisius, t.t), hlm. 29.

[17] Rossi, Pendidikan Islam Masa Orde Baru, http://coretan-rossi.blogspot.com/ 2011/

06/pendidikan-islam-masa-orde-baru.html, (diakses 19 Oktober 2011).

Semoga bermanfaat....


 

Post a Comment for "Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Baru"