Pengertian Pengelolaan Dana Pendidikan
PENGERTIAN PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN
Rikaariyani.com- Di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan dana pendidikan adalah seluruh pengeluaran baik berupa barang maupun uang yang digunakan untuk menunjang proses pembelajaran di sekolah.
E Mulyasa mengungkapkan bahwa dana atau pembiayaan adalah sumber daya yang secara langsung dapat menunjang efektivitas pengelolaan pendidikan.
Sedangkan pengelolaan dana pendidikan adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengevaluasian dana untuk kegiatan-kegiatan pendidikan. dapat disimpulkan bahwa dana pendidikan adalah keuangan yang diperlukan untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan di sekolah.
Setiap lembaga pendidikan pasti akan selalu berhubungan dengan masalah keuangan, baik mengenai SPP, gaji guru dan pegawai, begitu juga dengan pengadaan ataupun perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
Kepala sekolah sebagai manajer pendidikan, dituntut untuk mampu merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggung jawabkan dana pendidikan secara transparan kepada stakeholders yang ada, karena salah satu kunci keberhasilan pendidikan terletak pada kemampuan SDM dalam mengelola dana yang tersedia.
Pengelolaan dana pendidikan harus mengacu pada kebutuhan dan prioritas program pendidikan secara bertahap dari tahun ke tahun sesuai dengan perencanaan.
Darimana sumber-sumber dana pendidikan di sekolah?
Dana pendidikan di sekolah memiliki beberapa sumber, yakni:
1. Dana Dari Pemerintah
Dana dari pemerinta dialokasikan kepada semua sekolah setiap tahun ajaran. Jumlah dana yang diterima oleh masing-masing sekolah ditentukan berdasarkan jumlah siswa. Saat ini pemerintah juga memberikan dana untuk operasional sekolah atau dana BOS, gunanya untuk membiayai seluruh kegiatan operasional sekolah.
2. Dana Dari Masyarakat
Dana masyarakat berasal dari komite sekolah atau orang tua. Dana ini biasanya merupakan sumbangan dari masyarakat yang menaruh perhatian terhadap kegiatan pendidikan di sekolah. Dana ini ada yang dari individu, organisasi, yayasan ataupun badan usaha milik pemerintah dan swasta.
3. Dana Swadaya
Dana swadaya merupakan dana dari kegiatan wirausaha sekolah, seperti koperasi, kantin sekolah, bazar, fotokopy dan lainnya.
4. Dana dari Alumni
Dana ini berupa bantuan dari para alumni untuk membantu sekolah meningkatkan mutu pendidikan. dana bantuan ini dapat berupa buku-buku, perlengkapan belajar, dan lainnya. Dana diberikan langsung oleh alumni, namun juga bisa melalui acara reuni.
Bagaimana Mengelola Dana Pendidikan Yang Efektif?
Anggaran dana pendidikan adalah hal yang sangat krusial. Untuk itu, perlu direncanakan dengan matang oleh kepala sekolah. Mengelola dana pendidikan yang efektif sebaiknya juga merujuk pada RAPBS atau rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah. Berikut ini ada beberapa langkah mengelola dana pendidikan yang perlu diperhatikan oleh kepala sekolah:
- Merancang suatu program sekolah yang ingin dicapai pada tahun tersebut.
- Melakukan inventarisasi dan memperkirakan dana yang dibutuhkan.
- Meninjau kembali program yang telah dirancang dengan menyesuaikan dengan ketersediaan dana yang dimiliki.
- Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Melakukan pengesahan dokumen oleh instansi yang berwewenang agar kepala sekolah dapat mengkomunikasikannya dengan semua pihak.
Menurut Mulyasa (2003) langkah-langkah mengelola dana pendidikan adalah:
1. Membuat Perencanaan
Perencanaan dalam manajemen keuangan adalah kegiatan merencanakan sumber dana untuk menunjang kegiatan pendidikan dan tercapainya tujuan pendidikan di sekolah.
2. Menyusun Anggaran
anggaran disusun melalui rencana anggaran dan belanja sekolah (RAPBS) yang meliputi sumber pendapatan dan pengeluaran. Contohnya untuk kegiatan belajar mengajar, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana, alat pelajaran, honor guru, dan lainnya.
3. Melakukan Pengaturan
kepala sekolah sebagai manajer harus mampu mengatur jalannya keuangan pada lembaga pendidikan yang dikelolanya.
Semoga bermanfaat...
Post a Comment for "Pengertian Pengelolaan Dana Pendidikan"